Pengenaan tarif bea materai yang berlaku pada tahun 2021, akan dikenal sebagai materai 10000. Di mana bea materai adalah sebuah pajak atas dokumen terutang dan ditanda tangani oleh pihak kepentingan.
Sebagai ketentuan UU Bea Materai No.10 Tahun 2020, bahwa bea materai 10000 merupakan peralihan dari transisi atas materai 3.000 dan 6.000. Dengan tujuan agar materai yang sudah dibeli untuk dihabiskan stok materai yang belum terpakai.
Tujuan pemungutan perpajakan atas tarif tunggal bea materai 10000 merupakan pemberian kesetaraan atas dokumen kertas maupun elektronik. Selain itu tarif pengenaan bea materai atas pihak masyarakat atau UMKM dapat terjangkau di berbagai kalangan.
Table of Contents
Menurut peraturan UU Bea Materai No.10 Tahun 2020, bea materai adalah pajak atas dokumen. Berdasarkan pelaksanaannya secara kesederhanaan, keadilan, efesiensi, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Selain itu tarif bea materai 2021 berdasarkan tarif tetap sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah). Dengan demikian, tujuan bea materai 10000 digunakan untuk yaitu sebagai berikut :
1. Meningkatkan penerimaan negara dengan tujuan untuk membiayai pembangunan nasional serta mensejahterakan masyarakat indonesia.
2. Menetapkan kepastian hukum pada pemungutan bea materai.
3. Mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dengan ketentuan bea materai.
4. Menetapkan pengenaan bea materai secara adil.
5. Menyesuaikan ketentuan uu bea materai dengan peraturan UU lainnya.
Baca Juga : Koreksi Fiskal : Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya
Dalam peraturan UU Bea Materai No.10 Tahun 2020 Pasal 3. Adapun objek pajak atas bea materai 2021, yang dikenakan satu kali dalam dokumen tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Dokumen berguna sebagai alat bukti pengadilan.
2. Dokumen merupakan alat untuk menjelaskan kerjadian yang bersifat perdata, yang meliputi :
• Berdasarkan surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan,
atau surat lainnya yang sejenis.
• Memberikan akta notaris, grosse, salinan, serta kutipannya.
• Menyertakan akta pejabat pembuat akta tanah, salinan dan kutipannya.
• Memberikan surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
• Memiliki dokumen surat berharga, kontrak berjangka. Berdasarkan nama serta bentuk apapun.
• Memperoleh dokumen lelang, seperti kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse.
• Dokumen berdasarkan jumlah uang sebesar lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), maka menyertakan penerimaan uang serta pengakuan utang seluruhnya atau sebagian utang telah dilunasi.
Baca Juga : Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP)? Simak Selengkapnya
Ketentuan berdasarkan UU Bea Materai Pasal 12. Dalam membayar penggunaan materai untuk dokumen yang dilakukan adalah :
1. Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada dokumen dilakukan dengan menggunakan:
a. Penggunaan materai tempel, materai elektronik, materai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
b. surat setoran pajak.
Untuk membantu Anda dalam melaporkan pajak serta menghitung biaya terutang pajak atas bea materai, maka sebaiknya Anda terlebih dahulu menyiapkan laporan keuangan secara akurat dan benar.
Sehingga di masa mendatang Anda tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan laporan keuangan, serta membayar pajak. Dengan cara manfaatkan layanan profesional seperti jasa pembukuan. Membantu Anda mendapatkan laporan keuangan secara realtime, buat invoice, mengurus unsur-unsur perhitungan pajak, serta payroll.
Ketentuan berdasarkan UU No.10 tahun 2020 Pasal 9. Sebagai pihak yang terutang atas subjek bea materai dalam dokumen tersebut adalah :
1. Pembuatan dokumen yang dibuat secara sepihak, dan bea materai yang menerima dokumen.
2. Pembuatan dokumen yang dibuat dua orang atau lebih, maka bea materai terutang dari masing-masing pihak ya menerima dokumen.
3. Dokumen subjek bea materai atas surat berharga, dikenakan bea materai terutang oleh penerbit surat berharga.
4. Dokumen sebagai alat bukti pengadilan, maka bea materai dikenakan atas pengajuan dokumen.
5. Dokumen yang dibuat diluar negeri, namun digunakan di Indonesia. Maka bea materai diberikan kepada penerima manfaat atas dokumen.
Dalam UU bea materai yang tidak dikenakan atas beberapa dokumen yaitu berupa :
1. Pembuatan dokumen atas lalu lintas orang maupun barang, seperti:
• Pembuatan surat penyimpanan barang.
• Konosemen (formulir).
• Pengeluaran surat angkutan penumpang atau barang.
• Surat bukti pengiriman serta penerimaan barang.
• Memberikan surat pengiriman barang yang dijual, atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya.
2. Dokumen segala bentuk ljazah.
3. Surat terima pembayaran gaji, pensiun, uang tunggu, uang tunjangan, serta pembayaran lainnya atas hubungan kerja
4. Surat penerimaan uang negara dari bank, kas negara, pemerintah daerah, serta lembaga keuangan lainnya.
5. Dokumen kuitansi atas semua jenis pajak yang beralas dari bank, kas negara dan lembaga lainnya.
6. Surat penerimaan uang atas keperluar internal perusahaan.
7. Surat berharga, surat simpanan uang kepada bank, koperasi, dan surat kustodian kepada nasabah.
8. Dokumen surat gadai.
9. Surat pembagian imbal hasil, keuntungan, bunga, surat berharga, dengan nama dan bentuk apapun.
10. Penerbitan surat yang dihasilkan bank atas kebijakan moneter.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Nota Pembatalan dan Nota Retur
[elementor-template id="26379"]
Adapun UU bea materai yang termasuk sebagai pemungut wajib mengikuti syarat sebagai berikut :
1. Menjadi Pemungut Bea Materai Wajib :
a. Untuk memungut bea materai atas dokumen tertentu kepada pihak terutang.
b. Menyetorkan bea materai kepada kas negara.
c. Melaporkan biaya pemungutan dan penyetoran bea materai ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pemungut Bea Materai yang mengalami :
a. Terlambat menyetorkan maka harus menyetorkan bea materai ke kas negara.
b. Ketika terlambat atau tidak melaporkan pemungutan serta penyetoran maka pelaporan tersebut harus ke kantor DJP.
Maka dengan kondisi keduanya, pihak pajak akan menerbitkan surat tagihan pajak yang sesuai dengan peraturan UU bea materai serta ketentuan umum perpajakan.
3. Berdasarkan ketentuan tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea materai harus di sesuai dengan peraturan menteri.
Seperti itulah pembahasan singkat tentang penggunaan materai dan ketentuan UU bea materai 2021. Sehingga bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan penerimaan dokumen sah dari bukti pengadilan, maka sebaiknya daftarkan terlebih dahulu serta lunasi bea terutangnya.
Dengan demikian ketika Anda mempunyai bisnis dan mengalami kesulitan dalam melaporkan serta menghitung biaya pajak pada usaha. Maka Anda bisa menggunakan Harmony software untuk membantu dan memudahkan penghitungan pajak serta penghitungan laporan keuangan dari usaha Anda.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.