Harmony » Blog » 

Barang Tidak Kena PPN (BTKPPN) : Apa Saja Contoh dan Perlakuan Pajaknya?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 5, 2021

Tahukah Anda tentang barang tidak kena PPN? Biasanya, barang yang dikenakan tarif pajak PPN 10% adalah barang yang penyerahannya di dalam negeri. Sedangkan, ekspor barang kena pajak dikenakan pajak langsung 0% alias dibebaskan perhitungan pajak PPN. Barang tidak kena PPN adalah barang kebutuhan pokok atau yang biasa dikenal dengan istilah PPN sembako.

Barang tidak kena PPN yaitu barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.Click to Tweet

Secara umum, pengertian barang tidak kena PPN adalah istilah yang mengacu pada jenis barang-barang tertentu yang ketika diberikan tidak dibebankan pajak pertambahan nilai atau pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sehingga, barang-barang tersebut bisa memiliki harga yang lebih murah di tangan konsumen. Barang tidak kena PPN biasanya adalah barang kebutuhan pokok atau sembako seperti beras, minyak goreng, garam, daging, dan sebagainya.

Landasan Hukum Barang Tidak Kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Barang tidak kena PPN diatur dalam Undang-undang Tahun 2009 No 42. Secara spesifik, dalam peraturan tersebut menjelaskan barang tidak kena PPN atau barang yang dibebaskan PPN yaitu barang kebutuhan pokok masyarakat.

Barang tidak kena PPN dianggap akan sangat membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat karena dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya seperti beras, jagung, gandum, sagu, dan makanan pokok lainnya menyangkut hajat hidup orang banyak untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Apa Saja Barang Tidak Kena PPN Atau Barang Yang Dibebaskan PPN?

Berikut adalah jenis barang tidak kena pajak PPN atau barang yang dibebaskan PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2017 PMK.010 Nomor 116. Dikenal juga sebagai PPN sembako:

Landasan Hukum Barang Tidak Kena PPN

Makanan pokok seperti jagung, beras, gabah, gandum, sagu, kedelai, termasuk produk turunannya seperti menir, pipilan, tepung, dan lainnya.

Produk telur. Baik yang sudah dibersihkan, diawetkan, diasinkan, dan sebagainya.

Produk daging. Kebutuhan daging masyarakat sangat besar untuk mendukung kesejahteraan dan gizi keluarga. Maka itu, daging termasuk sebagai barang tidak kena PPN.

Gula dan garam konsumsi. Barang tidak kena pajak PPN termasuk gula dan garam beryodium maupun tidak karena menjadi konsumsi pokok makanan sehari-hari masyarakat.

Bumbu-bumbu juga menjadi barang yang dibebaskan PPN karena dikonsumsi setiap hari. Termasuk bumbu kering, bumbu segar, bumbu kemasan instan, dan lainnya.

Ubi-ubian adalah barang tidak kena pajak PPN karena sering dikonsumsi masyarakat sebagai pengganti beras.

Produk susu. Bernilai gizi tinggi, produk susu termasuk dalam barang tidak kena PPN. Baik susu yang sudah dipasteurisasi, susu perah, susu ditambah gula, dan lainnya.

Buah dan sayuran. Dalam hal ini, buah dan sayuran yang masih segar termasuk barang tidak kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

[elementor-template id="26379"]

Perlakuan Pajak Untuk Jenis Barang Tidak Kena PPN

Bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual barang kebutuhan pokok sebagai barang tidak kena PPN, maka pemerintah tidak mengharuskan membuat faktur pajak.

Perlakuan pajak yang istimewa ini juga diharapkan mampu mendorong kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di tengah masyarakat. Pengusaha tidak perlu membuat faktur pajak.

Akan tetapi, bagi pengusaha kena pajak yang berkecimpung dalam usaha seperti pertambangan atau pengeboran minyak, maka termasuk barang yang dibebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Bedanya atas perlakuan pajak ini adalah pengusaha yang termasuk kelompok barang yang dibebaskan PPN harus tetap membuat faktur pajak.

Sebab, status barang atau jasa pengusaha kena pajak di bidang pertambangan atau pengeboran adalah barang/ jasa kena pajak. Sedangkan, khusus bagi pengusaha kena pajak yang termasuk barang tidak kena PPN, tidak perlu membuat faktur pajak.

Contoh lainnya dari perlakuan pajak atas barang tidak kena PPN adalah pengusaha kena pajak di bidang toko ritel atau supermarket. Pengusaha kena pajak akan menjual kembali barang kebutuhan pokok seperti beras atau jagung kepada masyarakat lewat toko supermarket miliknya. Di sini, memang pengusaha kena pajak tidak diharuskan membuat faktur pajak, tetapi hanya membuat invoice tanpa dipotong pajak pertambahan nilai (PPN).

Mengelola bisnis yang sukses, tentunya tak boleh melupakan urusan akuntansi dan perpajakan. Pastikan urusan pembukuan usaha Anda selalu akurat, rapi, dan sistematis bersama Software Akuntansi Harmony.

Software Akuntansi Harmony adalah solusi perangkat lunak yang menyederhanakan tugas pembukuan. Seperti dapat membuat laporan keuangan, pengaturan aset bisnis, otomasi rekonsiliasi bank, laporan stok barang, dan masih banyak lagi.

Fitur yang lengkap dengan harga terjangkau bagi pelaku UMKM adalah keunggulan Software Akuntansi Harmony yang sudah terbukti oleh ribuan klien di Indonesia.

Sekarang, giliran bisnis Anda yang membuktikan! Daftar FREE trial 30 hari melalui link ini. Temukan aktivitas dan info menarik lainnya seputar Harmony, follow akun Instagram,  LinkedIn, dan  Facebook hari ini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram