Pembayaran pajak tidak hanya dibayarkan atas penghasilan yang diterima oleh setiap masyarakat, namun pajak juga dikenakan atas barang yang dibeli. Jenis barang ini biasanya disebut dengan istilah barang kena pajak atau yang biasa disingkat BKP.
Pajak merupakan suatu pungutan wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak yang mencari penghasilan di Indonesia. Pajak yang dibayar nantinya bisa untuk di manfaatkan sebagai pembangunan suatu negara.
Ketika Anda melakukan pembayaran pajak tersebut Anda juga harus membutuhkan identitas perpajakan berupa Nomor Objek Pajak (NOP).
Selain itu Anda sebagai pengusaha kena pajak juga perlu melakukan sebuah koreksi fiskal dalam melakukan kegiatan pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak pada saat ingin membayar pajak.
Barang kena pajak adalah jenis barang yang berwujud ataupun tidak berwujud yang dikenakan sebuah pajak.
Maka dalam PPN kedudukan objek pajak sangatlah diutamakan. Jenis objek pajak PPN tentu sangat beragam, dan salah satunya objek pajak berkaitan dengan penyerahan barang ekspor dan impor. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan BKP?
Table of Contents
Menurut pasal 1 angka 3 dan 3 UU No 8 PPN Tahun 1983 BKP, yang mengatakan bahwa pengertian barang kena pajak adalah suatu barang bergerak atau tidak bergerak maupun barang kena pajak tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
Jenis barang bergerak adalah suatu barang yang penggunaanya dapat dipindahkan. Namun sedangkan barang tidak bergerak ialah jenis barang yang tidak dapat dipindah tempatkan.
Sementara pada barang kena pajak PPN tidak berwujud merupakan barang yang tidak dapat dilihat dan tidak memiliki wujud secara fisik. Sedangkan barang yang berwujud adalah barang yang dapat dilihat maupun dirasakan secara fisik.
Biasanya jenis perpajakan ini dikenakan pada pihak yang menjual yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun apabila penjual belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka barang yang dijual tidak dikenakan pajak. Sehingga pihak yang menanggung pajak adalah pihak pembeli.
Baca Juga: Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Barang kena pajak PPN dapat dibedakan menjadi 2 yaitu barang kena pajak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud . Barang kena pajak berwujud juga terdiri dari jenis barang bergerak dan barang tidak bergerak.
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
• Hak atas merek dagang
• Hak paten
• Hak cipta
Barang Kena Pajak Berwujud
a. Barang Bergerak
• Berupa Kendaraan seperti (motor, bis, truck, kereta, mobil, kapal dan lain sebagainya)
• Peralatan (excavator, aspal sprayer, dan breaker, dan lain sebagainya)
• Mesin-mesin produksi
• Perlengkapan seperti (Laptop, alat fotocopy, meja, kursi, lemari dan lain sebagainya)
b. Barang Tidak Bergerak
• Tanah
• Bangunan (Rumah, apartemen, gedung dan lain sebagainnya)
Namun selain jenis dari barang kena pajak, ada jenis barang tidak dikenakan pajak atau non BKP. Barang tidak dikenakan pajak atau non BKP adalah barang yang dalam penyerahannya tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Contoh barang tidak kena pajak atau non BKP adalah sebagai berikut:
• Tambang atau hasil pengeboran yang langsung didapatkan dari sumbernya, seperti pasir dan krikil.
• Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh setiap masyarakat, seperti beras, sagu, kedelai dan lainnya.
• Jenis makanan dan minuman yang disajikan oleh restoran, warung, rumah makan dan sejenisnya.
• Contoh terakhir dari barang non BKP adalah Emas batangan, uang, dan surat berharga. Karena barang tersebut dianggap sebagai pengganti uang yang sah, yang dapat memiliki nilai moneter.
Bagi Anda yang mungkin belum memahami penyerahan barang kena pajak adalah sebagai berikut:
• Terjadinya suatu penyerahan hak atas barang kena pajak dikarenakan suatu perjanjian, seperti perjanjian jual beli, tukar-menukar, dan perjanjian lainnya yang dapat mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
• Terjadinya pengalihan barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing)
• Penyerahan barang kena pajak kepada para pedagang perantara atau dapat melalui juru lelang.
• Pemakaian sendiri ataupun melakukan pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak.
• Barang kena pajak yang berupa persediaan ataupun aktiva yang mana tidak untuk diperjualbelikan, dan yang masih tersisa pada saat terjadinya pembubaran suatu perusahaan.
[elementor-template id="26379"]
• Penyerahan barang kena pajak dari pusat ke cabang atau hanya melalui antar cabang saja.
• Penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi, dan
• Penyerahan barang kena pajak kepada pengusaha kena pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang sudah dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang mana penyerahannya dianggap langsung dari pengusaha kena pajak kepada pihak yang membutuhkan barang kena pajak.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Nota Pembatalan dan Nota Retur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 yang menjelaskan mengenai impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain:
a. Mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terurai tidak termasuk suku cadang.
b. Makanan atau bahan baku untuk pembuatana makanan ternak, ungas dan ikan.
c. Barang berupa hasil pertanian, perkebunan, peternakan, dan juga hasil dari perhutanan yang dipetik, diambil langsung melalui sumbernya termasuk juga hasil pemrosesannya oleh petani ataupun kelompok petani.
d. Bibit atau benih dari setiap barang yang dihasilkan dari perkebunan, pertanian, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
e. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan.
f. Bahan baku yang digunakan untuk melakukan pembuatan uang kertas dan uang logam rupiah.
g. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum.
h. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya tidak lebih dari 6600 watt.
Itulah penjelasan mengenai barang kena pajak, sebagai pengusaha kena pajak tentunya tidak hanya memperhatikan pembayaran pajak saja.
Di setiap kesibukan yang Anda miliki, sangat diperlukan teknologi yang dapat mempermudah transaksi serta pembukuan yang rapi setiap bulannya. Dengan menggunakan software pembukuan Harmony, laporan keuangan pembukuan dapat Anda miliki dan terpantau secara real time.
Sebaiknya Anda mencoba Harmony software yang dapat membantu pembukuan setiap transaksi bisnis, baik yang tercantum pajak ataupun transaksi biasa. Sehingga Anda dapat dengan mudah melakukan pencatatan serta penyajian laporan keuangan.
Segera konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami secara langsung melalui live chat Harmony. Ayo daftarkan akun dan dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari di sini.
Bagi Anda yang tidak memiliki waktu maupun sumber daya dalam mengurus pembukuan, jangan khawatir Anda juga dapat menggunakan Harmony Accounting Service jika ingin terima beres pembukuan perusahaan Anda.
Ikuti kami di media sosial untuk mengetahui tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya. Kunjungi melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.