Sebagian besar dari Anda mungkin pernah mendengar istilah kredit online. Beberapa tahun belakangan istilah ini marak digunakan karena bisnis pinjaman online yang memanfaatkan kemajuan teknologi sedang bertumbuh pesat di Indonesia. Kredit online artinya pinjaman (uang) kepada perusahaan penyedia jasa melalui aplikasi yang berbasis internet.
Sebagai pelaku bisnis, sebaiknya Anda mengetahui tentang bagaimana perlakuan pajak bunga kredit online untuk perusahaan.
Kredit online sering juga disebut dengan kredit cepat karena kemudahan dalam pengajuan dan cepatnya persetujuan pinjaman tersebut. Berbeda dengan kredit konvesional yang membutuhkan waktu lebih lama dalam prosesnya. Kredit online merupakan bagian dari produk financial technology (fintech) yang sedang booming di banyak negara saat ini.
Secara model bisnis, kredit online sebenarnya hanya merupakan revolusi dari kredit konvensional. Bedanya layanan ini menggunakan teknologi dan tidak membutuhkan tatap muka dengan calon peminjam. Dalam strategi pemasaran, perusahaan penyedia kredit menggunakan digital marketing untuk menjual produk mereka. Kredit online dijalankan oleh perusahaan perbankan dan non-perbankan yang harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Biasanya pinjaman yang ditawarkan dalam kredit online tidak memerlukan jaminan, tetapi ada juga beberapa perusahaan yang wajib menyertakan anggunan sebagai syaratnya. Karena itu banyak UMKM yang mengajukan kredit online untuk membantu cashflow usahanya.
Baca juga : Penjelasan Lengkap Pajak UMKM dan Cara Pembayarannya
Table of Contents
Agar bisa dijalankan secara legal, perusahaan penyelenggara fintech kredit online harus terdaftar di OJK. Jumlah perusahaan fintech kredit online umumnya mengalami perubahan dan selalu diperbaharui di situs resmi OJK. Pada tanggal 14 Agustus 2020, perusahaan penyelenggara fintech online di Indonesia yang terdaftar dan memiliki izin sebanyak 157 perusahaan.
Diluar sana, cukup banyak fintech kredit online illegal. Oleh karena itu OJK menghimbau agar para peminjam untuk berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyelenggara agar tidak timbul masalah dikemudian hari.
Perhitungan pajak bunga pinjaman online sama dengan lembaga keuangan konvensional. Berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, bunga pinjaman yang diterima penyedia kredit online dikategorikan sebagai objek pajak PPh pasal 23. Berikut kutipan pasal tersebut :
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan,disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:
a. sebesar 15% dari jumlah bruto
atas:
(2) bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f"
Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa perusahaan pemberi kredit online sebagai penerima penghasilan wajib membayarkan pajak penghasilan atas bunga pinjaman. Begitu juga jika perusahaan penerima pinjaman merupakan pemotong pajak, maka perusahaan itu berkewajiban untuk memotong pajak sebesar 15% pada saat pengembalian pinjaman.
Sama seperti pajak dari lembaga keuangan konvensional, pajak kredit online termasuk bagian dalam kebijakan fiskal yang dibuat pemerintah. Semua pajak merupakan pemasukan negara yang digunakan pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Baca juga : Akuntansi Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya
[elementor-template id="26379"]
Saat ini memang belum ada peraturan selevel undang-undang yang mengatur tentang industri fintech. Tetapi sebagai regulator jasa keuangan dan lalu lintas pembayaran, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengawasi pergerakan fintech serta memberikan perlindungan bagi konsumen.
Peraturan-peraturan yang sudah dibuat untuk mengatur fintech penyedia layanan ini antara lain:
1. Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Aturan ini dibuat untuk mengatur bisnis kredit online dengan skema peer to peer lending (P2P). Tujuan peraturan ini adalah untuk melindungi keamanan dana dan data konsumen, mencegah tindakan pencucian uang untuk pendanaan terorisme, menjaga stabilitas keuangan serta beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemilik dan pengelola perusahaan fintech.
2. Peraturan BI (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).
Peraturan Bank Indonesia ini membahas seputar penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran, perizinan dan persetujuan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, kewajiban penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, laporan, peralihan izin penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengawasan, larangan, serta sanksi.
3. PBI Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan Bank Indonesia ini merupakan payung hukum bagi penyelenggaraan fintech, termasuk di dalamnya fintech yang menyediakan kredit online.
OJK sebagai regulator jasa keuangan pun tidak berhenti pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Pada 1 September 2018, OJK mengeluarkan POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam PJOK ini diatur sejumlah hal yang meliputi :
• Mekanisme pencatatan dan pendaftaran fintech.
• Pemantauan dan pengawasan fintech.
• Pembentukan ekosistem fintech.
• Manajemen risiko serta aspek perlindungan konsumen.
Selain itu ada beberapa tindakan yang sudah dilakukan OJK sehubungan dengan permasalahan yang terjadi dalam kredit online. Tindakan tersebut antara lain :
1. Menyebarkan daftar nama fintech tak berizin ke media massa.
2. Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi pada website dan media sosial lainnya.
3. Mengedukasi masyarakat agar melakukan kegiatan pengajuan kredit online pada perusahaan yang terdaftar atau memiliki izin dari OJK.
4. Memberikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri mengenai fintech penyedia kredit online.
5. Meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi fintech yang tidak berizin pada Google Playstore.
6. Meminta semua perusahaan provider aplikasi seperti Google dan web portal untuk melakukan screening sebelum menampilkan platform aplikasi khususnya untuk fintech kredit online.
Demikian penjelasan tentang bagaimana perlakuan pajak bunga kredit online untuk perusahaan. Untuk pencatatan pajak yang rapi dan tidak repot, sebaiknya Anda mengunakan software akuntansi untuk pembukuan usaha Anda. Dengan software akuntansi, laporan keuangan usaha dapat dikerjakan dengan mudah dan cepat.
Harmony adalah software akuntansi online yang sangat praktis digunakan oleh siapapun termasuk bagi Anda yang tidak memiliki background akuntansi. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda dalam melihat dan menganalisa kondisi keuangan usaha Anda. Harmony sudah dipercaya oleh ribuan pemilik bisnis dalam mengelola keuangan usaha mereka.
Coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar disini. Jika Anda adalah pebisnis yang sibuk, maka Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan menggunakan aplikasi Harmony dengan harga terjangkau. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.