Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Setidaknya ada tiga jenis pajak yang harus dibayar perusahaan mulai dari pajak penghasilan, PPN hingga PBB. Untuk pajak penghasilan sendiri, perusahaan diharuskan membuat laporan rincian pajak bulanan karena gaji karyawan harus dipotong PPh Pasal 21 setiap bulannya.
Di era digital seperti sekarang, pelaporan pajak sudah dipermudah dengan pilihan e-filling.
Pajak online e-filling membuat Anda lebih hemat waktu dan tenaga karena tidak harus datang ke kantor pajak saat akan menyerahkan laporan rincian pajak.
Mengingat kewajiban perusahaan untuk membayar pajak, maka laporan rincian pajak menjadi hal yang penting. Pada dasarnya, laporan ini bisa dibuat secara manual. Tapi akan lebih baik dan rapi jika laporan rincian pajak dicetak dengan rapi.
Terkait dengan laporan rincian pajak, ternyata Anda bisa membuatnya dengan mudah dan rapi menggunakan software akuntansi. Kita akan membahas soal ini nanti ya.
Table of Contents
Sama halnya dengan SPT Tahunan, SPT Masa juga memiliki ketentuan yang harus ditaati. Sesuai dengan rilisan dari Dirjen Pajak, ketentuan SPT Masa adalah sebagai berikut:
• SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipotong (pajak milik orang lain). Contoh, Anda memiliki karyawan maka setiap bulannya wajib memotong PPh atas upah mereka. di sini Anda wajib membuat SPT Masa Pasal 21.
• Pelaporan SPT Masa terdiri dari beberapa jenis seperti SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan PPNBM.
• Untuk pelaporan SPT Masa PPh, perusahaan wajib melampirkan bukti pemotongan pajak.
• Format SPT Masa ini tidak sama untuk setiap jenisnya.
• Pelaporan SPT Masa PPh wajib dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya. Sebaliknya, SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya.
Baca juga: Apa Itu Kebijakan Fiskal? Simak Penjelasan Lengkapnya!
[elementor-template id="26379"]
Ada tiga cara yang bisa perusahaan lakukan untuk menyerahkan laporan rincian pajak. Ketiganya boleh dipilih sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Ketiga cara ini adalah sebagai berikut:
Pilihan pertama adalah menyerahkan laporan rincian pajak langsung ke kantor pajak terdekat di kota Anda. Di masa pandemi seperti sekarang, sepertinya pilihan ini tidak terlalu bijak. Selain beresiko menjadi carrier virus, Anda juga harus mengeluarkan biaya transportasi.
Pilihan kedua untuk menyerahkan laporan rincian pajak adalah dengan mengirimkannya melalui pos. Cara ini biasa dipilih untuk wajib pajak yang lokasinya jauh dari kantor pajak atau perkotaan. Biaya transport yang terlalu besar bisa ditekan dengan mengirimkan laporan rincian pajak melalui kurir.
Cara ketiga ini merupakan yang paling efisien dan populer dilakukan beberapa waktu ini. Anda tidak perlu repot keluar dan hanya perlu berada di depan komputer saja. Tapi perlu diingat, sebelum menyerahkan laporan rincian pajak melalui e-filing, Anda harus sudah punya EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan akun DJP Online.
Untuk pelaporan pajak menggunakan e-filing ini, Anda akan diberi dua pilihan. Pertama, melakukan pelaporan langsung di situs DJP online, di mana ini berarti Anda melakukan perhitungan pajak hingga penyampaian laporan rincian pajak (SPT) di situs tersebut.
Kedua, Anda bisa melakukan pelaporan pajak menggunakan file CSV. Anda bisa mendapat file dokumen SPT Masa berbentuk CSV yang dibuat di aplikasi e-SPT. Aplikasi ini disediakan oleh DJP online.
Tapi jika Anda menggunakan software akuntansi dalam perusahaan, maka Anda tidak perlu menggunakan aplikasi dari DJP online tadi. Hal ini karena software akuntansi bisa digunakan untuk membuat laporan rincian pajak.
Anda butuh software akuntansi canggih? Jangan khawatir, kini Harmony Accounting Software hadir untuk Anda. Tak hanya memiliki fitur untuk membuat laporan pajak saja, Harmony Accounting Software juga bisa membantu membuat dan menampilkan laporan keuangan yang dibutuhkan secara lengkap, terperinci dan terintegrasi. Segala kebutuhan terkait siklus akuntansi untuk perusahaan Anda akan terpenuhi dengan cepat dan akurat.
Dengan software ini, Anda jadi bisa mengelola keuangan dengan lebih efektif dan efisien. Bahkan, software ini juga sangat mudah digunakan meski Anda tidak memiliki background pendidikan akuntansi. Ayo konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui live chat Harmony. Segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.