Harmony Â» Blog Â» 

Apakah Bisnis Jastip Kena Pajak? Simak Selengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 25, 2020

Bisnis jastip atau jasa titip memang menjamur di tanah air. Akhirnya pemerintah pun memutuskan bahwa bisnis jastip kena pajak. Bisnis jastip kena pajak sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu. Hal ini didukung dengan semakin tingginya transaksi luar negeri melalui jasa titipan. Bisnis jastip kena pajak mengacu pada Permenkeu 203/PMK.04/2017.

Bisnis jastip merupakan jasa pembelian barang oleh seseorang baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diminta oleh orang lain

Informasi terkait bisnis jastip kena pajak belum diketahui masyarakat secara luas. Pungutan dari bisnis jastip kena pajak ini juga tidak bisa dibilang sedikit. Apalagi bila tidak memiliki NPWP maka pajak yang dikenakan pada penyedia jastip pun dua kali lebih tinggi ketimbang yang memiliki NPWP.

Ketentuan Pajak Jastip

Bisnis jastip kena pajak karena termasuk dalam belanja individu yang masuk dalam ketentuan ekspor impor barang oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut. Tentunya pajak yang dikenakan berbeda dengan retribusi. Bisnis jastip kena pajak diberlakukan untuk setiap barang bawaan yang memiliki nilai diatas US$ 500 per orang.

Apabila barang belanjaan seseorang melewati batas tersebut maka akan dikenakan pajak. Batas belanjaan tersebut dikenakan untuk setiap orang tanpa memandang status keluarga sesuai dengan peraturan jastip. Untuk menilai barang belanjaan petugas akan meminta invoice atau faktur pembelian. Bila tidak memiliki maka barang akan dinilai sesuai dengan nilai pasarnya.

Baca juga : Ini Yang Anda Perlu Tahu Tentang Pajak Bisnis Online

[elementor-template id="26379"]

Daftar Pajak Bisnis Jastip

Bisnis jastip kena pajak ini memiliki beberapa jenis pajak yang diberlakukan. Berikut daftar pajak jasa jastip yang bisa Anda simak dibawah ini :

1. Bea Masuk

Bea masuk dikenakan untuk barang yang berasal dari pembelanjaan luar negeri. Dulunya bea masuk ditentukan sebesar 10 % dari harga barang tersebut. Selain itu produk yang dibebaskan dari bea cukai yang dibawa penumpang diantaranya ialah satu liter minuman beralkohol, 200 batang rokok dan 25 batang cerutu.

Lepas dari jumlah tersebut barang akan disita atau dihancurkan. Semisal Anda membawa alkohol 2 botol yang masing-masing berisi satu liter maka satu botol akan diserahkan kembali ke Anda. Sementara satu botol alkohol lainnya akan disita dan dihancurkan oleh petugas bea cukai dihadapan pemiliknya.

Sementara barang e-commerce nyatanya dikenakan pajak bisnis online shop alias bea masuk tersendiri. Barang yang kena bea masuk untuk impor barang e-commerce ialah yang memiliki nilai diatas USD 3 per produk.

2. PPN

Tarif jastip juga termasuk didalamnya PPN atau pajak pertambahan nilai. PPN sendiri dikenakan untuk setiap barang yang dijual baik di dalam negeri maupun di luar negeri. PPN untuk ekspor biasanya memiliki tarif 0 % sementara untuk PPN barang impor maupun dijual di dalam negeri dikenakan tarif 10 %.

3. PPh Pasal 25 & 23

Umumnya penjualan langsung dari jastip dikenakan tarif PPh pasal 23  serta bisnis jastip kena pajak PPh pasal 25 karena golongan personal shopper. Besaran tarif pajak PPh 25 sendiri sebesar 7.5 % dari harga beli produk tersebut. Sedangkan tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari nilai belanjaan.

Contoh Perhitungan Pajak Untuk Bisnis Jastip

Jenis barang yang biasa masuk dalam bisnis jastip kena pajak diantaranya skincare, tas, kosmetik hingga barang fashion seperti sepatu, jaket atau pakaian branded. Aspek perpajakan jasa titip akan mudah Anda pahami dengan menyimak contoh kasus dibawah ini :

Tika menjalankan usaha bisnis jastip dan baru saja kembali dari Korsel. Dalam barang bawaannya ditemukan ia membeli skincare seharga USD 600 yang merupakan titipan temannya. Tika sendiri memiliki NPWP maka bisnis jastip kena pajak milik Tika diperhitungkan sebagai berikut :

Bea masuk : 10 % x USD 600 = USD 60

PPN : 10% X USD 600 = USD 60

PPh 23 : 2 % x USD 600 = USD 12

PPh 25 : 7.5 % x USD 600 = USD 45

Total pajak yang ditanggung Tika untuk bisnis jasa titipnya adalah USD 177 dijumlah dari bea masuk, PPN, PPh 23 dan PPh 25. Untuk menjalankan usaha bisnis online Anda gunakan Harmony Accounting Software. Software akuntansi dengan keunggulan user friendly sehingga bisa dipakai oleh siapa saja bahkan yang tidak memiliki latar pendidikan akuntansi. Anda juga bisa menggunakan software ini secara gratis selama 30 hari dengan daftar akun disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak mau repot dalam mengelola pembukuannya dan ingin terima beres, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk Anda yang ingin mendapatkan tips dan berita terbaru seputar keuangan, bisnis, pajak dan lainnya? Kunjungi dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram