Harmony » Blog » 

Apa Saja Syarat Buat NPWP? Seperti Ini Prosesnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Agustus 28, 2020

NPWP atau sering di sebut sebagai nomor pokok wajib pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Dalam Artikel kali ini akan dibahas secara lengkap syarat buat NPWP.

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan melaksanakan pemungutan pajak bagi yang sudah mendaftar pajak, yang wajib mempunyai NPWP adalah wajib pajak ( penghasilan ) maka dari itu, orang atau badan yang bertempat tinggal di indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan bagi perorangan yang jumlahnya setahuan melampaui batas pajak, yaitu yang mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kenak pajak ( PTKP ) wajib mempunyai dan memenuhi syarat buat NPWP.

Dan salah satu jenis pajak yang sering sekali kita temui dalam kehidupan sehari-hari adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Anda biasanya menemukannya saat membeli suatu produk. Untuk membayar kewajiban pajak tersebut, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan NPWP perusahaan Anda.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu Anda ketahui, dalam dunia pajak kita mengenal ada beberapa jenis pajak. Namun masing-masing pajak tentunya memiliki tujuan dan cara menghitung yang berbeda. Namun sebelum itu, Anda perlu melakukan estimasi pajak perusahaan agar tidak salah dalam memberikan kewajiban.

Namun bagi wajib pajak, khususnya para pengusaha, kewajiban dan hak perpajakan merupakan suatu hal yang sulit untuk dapat dihindari. Sebab setiap langkah untuk menjadi pengusaha formal, seperti izin pemda, izin departemen perdagangan mempersyaratkan pemenuhan salah satu kewajiban perpajakan.

Apa Fungsi yang Didapat Jika Memiliki NPWP ?

Yang Anda dapat dari fungsi NPWP yang paling utama adalah sebagai alat dalam segala macam bentuk administrasi perpajakan. Adapun fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan nya.

NPWP sendiri dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban pengawasan administrasi perpajakan dan dalam pembayaran pajak seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, pembayaran pajak pengendara motor, dan lainnya.

Selain mempermudah pengurusan pajak, NPWP juga biasa digunakan sebagai syarat administrasi layanan tertentu. Beberapa instansi atau pelayanan saat ini telah memasukkan NPWP sebagai syarat utama atau syarat pendukung untuk mengurus administrasi, dan beberapa administrasi yang biasanya memerlukan NPWP seperti administrasi bank, administrasi SIUP dan pembuatan paspor

Untuk lebih megetahui bagiamana cara dan apa saja syarat buat NPWP untuk perusahaan, karyawan, dan usaha kecil. Berikut akan di bahas dibawah ini :

Syarat Membuat NPWP Karyawan

Yang perlu Anda siapkan dalam memenuhi syarat buat NPWP bagi karyawan adalah :

1. Bukti Identitas Pribadi

Syarat buat NPWP bagi Anda yang bekerja (karyawan) Anda perlu menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk negara indonesia (WNI). Namun bagi Anda untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di indonesia, bisa memenuhi syarat buat NPWP dengan menggunakan fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau bisa juga menggunakan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

2. Surat Keterangan Kerja

Bagi Anda yang sudah bekerja sebagai karyawan, Anda dapat memenuhi syarat buat NPWP dengan memberikan fotokopi surat keterangan dari perusahaan tempat Anda bekerja. Yang menyatakan bahwa Anda adalah karyawan perusahaan tersebut.

3. Formulir Pendaftaran

Ada 2 jenis cara untuk mengisi formulir pendaftaran, yaitu dapat melalui secara online atau pun dapat langsung mendatangi langsung kantor perpajakan.

• Cara untuk membuat NPWP bagi Anda yang ingin melalui online adalah :

1. Anda dapat masuk melalui webiste resmi di www.pajak.co.id setelah itu Anda dapat mengklik tautan e-registration di bagian DJP online.

2. Lalu Anda login atau membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi email yang Anda miliki, dan pastikan email tersebut adalah email Anda benar dan aktif.

3. Isi setiap formulir pendaftaran seperti naman, alamat dan sebagainya. Dan pastikan Anda harus mengisi setiap yg ada di formulir tersebut.

4. Lalu setelah itu Anda dapat mengirim semua data yang Anda isi, dan pastikan data yang Anda isi sesuai dengan identitas Anda.

5. Dan setelah itu Anda dapat menunggu formulir pendaftaran Anda di proses oleh DJP online.

• Untuk Anda yang ingin membuat NPWP secara offline, atau dengan mendatangi langsung kantor perpajakan, yang Anda lakukan adalah :

1. Datang langsung ke kanntor perpajakan sesuai dengan tempat tinggal Anda.

2. Bawa segala data syarat buat NPWP yang sudah di jelaskan di atas.

3. Lalu Anda akan diberikan formulir untuk Anda isi, pastikan sesuai dengan identitas Anda.

4. Setelah selesai, serahkan formulir dan persyarata kepada orang yang sedang bertugas melayani pendaftaran di kantor perpajakan tersebut.

5. Dan berkas NPWP akan diproses hari itu juga.

Baca Juga : Ini Yang Anda Perlu Tahu Tentang Pajak Bisnis Online

[elementor-template id="26379"]


Syarat Membuat NPWP Perusahaan

SPT tahunan pribadi adalah sebuah surat pemberitahuan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak,SPT ini berlaku bagi Anda yang sudah menjalankan sebuah perusahaan. Namun bagi Anda yang masih ingin merintis sebuah usaha, Anda terlebih dahulu harus memiliki sebuah NPWP pada perusahaan Anda. Namun bgaimana cara dan syarat untuk mendaftar NPWP perusahaan ?

Adapun Syarat-syarat permohonan NPWP wajib pajak badan usaha maupun bagi Anda ingin memenuhi syarat NPWP usaha kecil, yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut :

•  Bagi Perusahaan Berorientasi Laba

1. Syarat buat NPWP yang harus Anda lakukan adalah dengan menyerahkan fotokopi dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan usaha. Jika tidak ada, Anda dapat menyiapkan surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.

2. Fotokopi dokumen NPWP penanggung jawab.

3. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA).

4. Fotokopi dokumen surat izin usaha dari Lurah atau Kepala Desa. Atau Anda dapat menyiapkan bukti pembayaran listrik saja.

• Bagi Perusahaan yang Tidak Berorientasi Laba

1. Untuk syarat buat NPWP bagi Anda yang tidak berorientasi laba pada perusahaan yang Anda miliki, Anda hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP penanggung badan atau perusahaan.

2. Anda harus menyerahkan surat keterangan dari perusahaan RT/RW.

• Bagi Perusahaan yang Beroperasi Dalam Bekerjasama

1. Menyediakan fotokopi surat perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bukti operasi kerjasama.

2. Menyediakan fotokopi dokumen NPWP penanggung jawab dari organisasi.

3. Lalu menyediakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kepala desa jika penanggung jawab tersebut adalah warga negara asing (WNA).

4. Setelah itu fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

5. Fotokopi dokumen surat izin usaha atau organisasi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

6. Lalu surat keterangan tempat kegiatan usaha dari lurah atau kepala desa.

Anda juga dapat membuat NPWP melalui online atau pun offline. Apabila Anda ingin mendaftarkan pajak pada perusahaan Anda melalui online, Anda dapat mengunjungi situs dirjen pajak di www.pajak.co.id untuk mengakses halaman pendaftaran NPWP online. Namun apabila Anda ingin melakukan pendaftaran offline, Anda dapat langsung mnegunjungi kantor pajak terdekat, dan membawa segala syarat buat NPWP yang sudah di jelaskan di atas.

Itulah syarat yang harus Anda penuhi dalam membuat atau mendaftar NPWP, syarat tersebut haruslah Anda penuhi sebelum mendaftar NPWP, dan pastikan dari syarat dan data-data yang ingin Anda serahkan benar dan sesuai dengan persyaratan.

Namun apabila Anda yang sudah memiliki NPWP pada perusahaan dan ingin membayar SPT tahunan pribadi Anda, untuk memudahkan perhitungan dan pengecekan jumlah pajak yang harus dibayarkan perusahaan maka Anda dapat menggunakan Software Akuntansi Harmony.

Harmony sebagai salah satu penyedia layanan berbasis teknologi software akuntansi yang menunjang sistem online selain membantu dalam pembukuan yang rapih, Harmony membantu wajib pajak melakukan penghitungan dan pembayaran pajak. Gunakan Harmony sekarang juga dan dapatkan 30 Hari Gratis dengan mendaftar disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram