Sudahkah Anda tau tentang apa saja barang kena cukai dan pengertiannya? Pada dasarnya, cukai adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah, tidak berbeda dengan penerimaan pajak lainnya. Seperti bea masuk, pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN)).
Bea cukai berkontribusi besar dalam penerimaan pajak di Indonesia. Tercatat hampir 9-10% penerimaan APBN diperoleh dari barang cukai Indonesia dengan tarif pajak sesuai Undang-undang.
Table of Contents
Apa sih barang kena cukai itu? Barang kena cukai adalah benda atau objek tertentu yang dikenakan pungutan negara karena memiliki ciri dan karakter tersendiri sesuai ketentuan undang-undang barang cukai Indonesia.
Hal ini diatur dalam Undang-undang No 39 Tahun 2007, bahwa pungutan negara atas barang kena cukai adalah sah dan legal. Sesuai Undang-undang barang cukai Indonesia, adapun beberapa jenis barang kena pajak cukai adalah:
Selain itu, pengertian bea cukai adalah aktivitas pemungutan negara yang dilakukan atas barang bersifat tertentu, ekspor, dan impor. Lembaga yang menaungi bea cukai adalah kepabeanan.
Hanya barang dengan sifat dan karakteristik tertentu saja yang tergolong barang kena pajak cukai. Apa saja? Berikut di antaranya:
Baca Juga: Mengenali 3 Macam Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
Selanjutnya, apa saja ciri-ciri barang kena cukai? Secara umum, ciri-ciri barang kena cukai adalah peredarannya di pasaran harus diawasi. Jika tidak diawasi, maka bisa berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Sebagai contoh, kalau minuman berkadar alkohol peredarannya di suatu negara tidak diawasi dan tidak diatur, maka bisa mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Demikian halnya, dengan produk tembakau seperti rokok, cerutu, sigaret, dll.
Berikut ini ada beberapa tarif barang kena pajak cukai yang bisa Anda pahami yaitu:
Berapa tarif bea cukai etil alkohol? Tarif bea cukai etil alkohol dan etanol 5% adalah mulai dari kisaran Rp 15 ribu - Rp 20 ribu per liter. Untuk melunasi pungutan negara berupa bea cukai etil alkohol harus dibayarkan langsung, dan tidak terdapat pita cukai seperti barang kena cukai lain.
Jika sampai proses pembuatannya tidak menyesuaikan himbauan dan ketentuan yang berlaku, maka minuman mengandung etil alkohol termasuk dalam kategori barang kena pajak cukai.
Tarif bea cukai minuman berkadar etil alkohol bergantung pada golongan dan kadar alkohol yang terkandung di dalam proses pembuatannya, yaitu:
[elementor-template id="26379"]
Selanjutnya, barang kena cukai selain minuman beralkohol adalah produk tembakau. Contoh barang kena cukai hasil tembakau seperti tembakau iris, rokok, cerutu, sigaret, dan produk tembakau lainnya.
Tak terkecuali, produk tembakau cair seperti cairan rokok elektrik, liquid vape, dll. Ini termasuk dalam kategori barang kena cukai karena tergolong hasil olahan tembakau. Namun memang, tak semua vape cair dipungut barang kena cukai. Umumnya, hanya liquid vape dengan kadar konsentrat tembakau tinggi yang dipungut bea cukai atau barang kena cukai.
Besaran tarif bea cukai produk tembakau, bergantung pada golongan perusahaan, batasan harga jual eceran per batang/ gram, serta jenis hasil tembakaunya. Bagi produk tembakau HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), tarif bea cukai adalah 57% dari harga umum eceran yang ditawarkan pabrik rokok.
Menangani masalah perpajakan, tarif pajak, lapor pajak, serta pengelolaan keuangan, terkadang menguras waktu dan tenaga tim finance. Namun, sebelum melakukan pelaporan pajak, sebaiknya Anda juga harus memperbaiki laporan keuangan bisnis. Kini Anda bisa mengandalkan Software Akuntansi Online dari Harmony yang berbasis Cloud.
Software Akuntansi Harmony dapat membantu menangani unsur perpajakan, pencatatan transaksi, rekonsiliasi bank, serta pembuatan laporan keuangan, serba praktis, cepat, dan fleksibel.
Bisa diakses kapan saja dan di mana saja, Anda selaku pemilik usaha juga lebih memantau keuangan bisnis secara online. Silakan buktikan sendiri keunggulan fitur-fitur Software Akuntansi Harmony yang modern dan sistematis, daftar sekarang klik tautan ini.
Follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info terupdate dan fitur selengkapnya.