Sudahkah Anda mengetahui aplikasi e-faktur pajak? Perkembangan teknologi mendorong setiap gaya hidup dan kebutuhan manusia harus ikut berkembang menjadi lebih baik.
Begitu pula dalam perpajakan yang tidak bisa terlepas dari kemudahan teknologi. Misalnya mengenai aplikasi e-Faktur pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Sebelum ada e-Faktur pajak, pembuatan faktur pajak dilakukan secara manual sehingga pada praktiknya, terdapat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
E-faktur pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dapat diakses secara online melalui aplikasi.
Faktur pajak manual dalam bentuk kertas dapat dengan mudah dibuat salinannya sehingga data dapat dimanipulasi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan e-Faktur sejak tahun 2014 lalu. Tujuan utamanya adalah untuk memudahkan penyusunan dan pelaporan pajak sekaligus mengurangi penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum PKP yang tidak bertanggung jawab.
Table of Contents
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas aktivitas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual suatu BKP atau JKP, maka PKP tersebut harus menerbitkan faktur pajak. Fungsi faktur pajak tersebut adalah sebagai tanda bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak atas pihak pembeli BKP atau JKP
Baca Juga : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dan Keluaran
Saat ini, pembuatan faktur pajak dilakukan dengan aplikasi e-Faktur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 pasal 11 tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib membuat dan melaporkan faktur pajak.
Jadi, e-faktur adalah faktur pajak dalam bentuk elektronik. Aplikasi e-faktur adalah salah satu upaya DJP untuk memaksimalkan pelayanan pajak.
Dengan adanya aplikasi e-faktur pajak, maka dipastikan banyak keuntungan yang diperoleh, baik untuk PKP maupun DJP. Keuntungan e faktur pajak bagi PKP tentunya proses yang lebih mudah, cepat, dan memiliki faktur yang dapat dipercaya.
Sementara itu, bagi pihak DJP dan pemerintah, ada e-faktur sangat berguna untuk menghindari munculnya faktur pajak fiktif. Biasanya, PKP yang sudah memiliki NPWP merasa kalau berhak 100% mengeluarkan faktur pajak. Paham ini jelas keliru karena faktur pajak yang bisa dikeluarkan setelah disetujui oleh DJP.
Selanjutnya, e-faktur pajak sangat bermanfaat karena bisa menghindari adanya faktur pajak ganda yang disebabkan oleh kelalaian PKP. kesalahan tersebut bisa karena administrasi yang buruk atau penomoran faktur yang tidak terkontrol dengan baik.
[elementor-template id="26379"]
Ada kalanya, faktur pajak sengaja tidak diterbitkan oleh PKP yang tidak bertanggung jawab atau atau diterbitkan pada waktu yang tidak semestinya. Penerbitan faktur pajak seperti ini sebenarnya tidak resmi, terlepas disengaja maupun tidak disengaja. Maka dari itu, adanya e-faktur pajak sangat penting untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Keunggulan e-faktur pajak lainnya adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). E-Faktur yang diterbitkan sudah pasti e-faktur pajak asli sehingga pihak DJP bisa mengetahui perhitungan ppn dari PKP yang semestinya dan juga bisa mengambil keputusan untuk kompensasi PPN lebih bayar dari PKP.
Sama seperti faktur pajak umumnya, tidak semua PKP bisa menggunakan e-faktur pajak. Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PKP. Syarat-syarat penggunaan aplikasi e-faktur tersebut adalah telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP serta memiliki sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh DJP.
Akun PKP adalah otorisasi khusus dari DJP yang dikeluarkan untuk PKP yang telah memenuhi prasyarat tertentu. Otorisasi tersebut diberikan dalam bentuk kode aktivasi dan password. Kode aktivasi akan dikirimkan melalui jasa pengiriman ke alamat PKP terdaftar. Sementara untuk password akan dikirimkan melalui e-mail PKP terdaftar..
Selanjutnya, PKP harus memiliki sertifikat elektronik yang nantinya bisa digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik seperti meminta nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa. Sertifikat elektronik tersebut juga berguna untuk memanfaatkan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat faktur pajak elektronik.
Untuk mendapatkan hak membuat e-faktur tentu saja tidak mudah. Ada banyak pertimbangan dari DJP untuk mengizinkan PKP membuat e-faktur pajak. Namun, bagi Anda yang ingin melakukan bisnis lebih besar tentu saja e-faktur pajak menjadi sebuah keharusan.
Maka dari itu, mulailah membangun pondasi yang kuat untuk usaha Anda hingga Anda dinilai bisa memenuhi syarat untuk memiliki sertifikat e-faktur pajak. Misalnya dari pencatatan jurnal transaksi dan laporan keuangan.
Gunakan sistem yang mendukung akuntansi usaha Anda seperti Software Akuntansi Harmony. Klik di sini sekarang untuk coba GRATIS 30 hari berbagai fitur dan modul akuntansi yang ditawarkan. Selain itu, untuk Anda yang juga ingin menerima laporan keuangan beres tanpa repot setiap bulannya bisa menggunakan jasa pembukuan Harmony Accounting Service. Dapatkan juga info terupdate seputar finansial dengan follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.