Harmony » Blog » 

Airway Bill, Apakah Sama Dengan Faktur Pajak?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 19, 2020

Apakah Anda pernah mendengar kata airway bill? Istilah ini digunakan dalam bidang pengiriman atau logistik. Airway bill juga disebut sebagai resi pengiriman dan disingkat menjadi AWB. Beberapa contoh AWB perusahaan kurir pengiriman adalah AWB JNE, AWB TIKI, AWB JNT dan lain sebagainya. Umumnya pengirim atau penerima barang kiriman bisa melakukan cek AWB secara real time. Mereka bisa mengetahui posisi atau status barang yang dikirim tersebut dengan memasukan nomor yang tertera di AWB.

Berdasarkan peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, airway bill masuk ke dalam kategori dokumen yang disamakan dengan faktur pajak

Pengertian Airway Bill

Airway bill adalah dokumen yang berisikan berbagai informasi seperti jenis, berat, nilai barang, alamat asal dan alamat tujuan, dimana pengiriman tersebut menggunakan transportasi udara. Biasanya airway bill dikeluarkan oleh perusahaan penyedia jasa pengiriman barang untuk diberikan kepada si pengirim. Airway bill juga sering dipakai sebagai tanda bukti pengiriman kepada pembeli dan bisa digunakan sebagai dokumen untuk mengambil paket atau barang kiriman

Airway bill yang dalam bahasa Indonesia disebut Surat Muatan Usaha (SMU) diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di Pasal 1 ayat 28, disebutkan Surat Muata Usaha sebagai dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim barang dan pengangkut, dan hak penerima barang untuk mengambil barang tersebut..

Biasanya dalam suatu airway bill tercantum hal-hal berikut ini :

1. Tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat.

2. Tempat pemberangkatan dan tujuan.

3. Nama dan alamat pengangkut pertama.

4. Nama dan alamat pengirim kargo.

5. Nama dan alamat penerima kargo.

6. Jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada.

7. Jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo.

8. Jenis atau macam kargo yang dikirim.

9. Pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang.

Dibawah ini adalah contoh airway bill salah satu perusahaan jasa pengiriman :

Dokumen yang Disamakan dengan Faktur Pajak

Perlu diketahui bahwa peraturan pajak dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak dan merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Peraturan pajak mengenai dokumen-dokumen yang disamakan dengan faktur pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 dan mulai berlaku pada 30 Desember 2014. Berdasarkan peraturan itu terdapat dokumen-dokumen yang disamakan kedudukannya sebagai faktur pajak. Beberapa dokumen tersebut antara lain  :

1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat atau diterbitkan oleh BULOG atau DOLOG untuk urusan penyaluran tepung terigu.

2. Bukti Tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.

3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.

4. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill atau Delivery Bill) yang dibuat atau diterbitkan dalam rangka penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

5. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat atau diterbitkan oleh Pertamina untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak.

6. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.

7. Nota Penjualan Jasa yang dibuat atau diterbitkan dalam rangka penyerahan jasa kepelabuhanan.

Dari poin diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Muatan Usaha (SMU) atau airway bill termasuk dalam kategori dokumen yang disamakan dengan dengan faktur pajak.

Ada 3 alasan mengapa DJP memasukkan airway bill dan beberapa dokumen yang disebutkan di atas sebagai dokumen yang disamakan dengan faktur pajak, yaitu:

• Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenali oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara.

• Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal ekspor dan impor barang kena pajak berwujud.

• Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada faktur pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat faktur pajak (pihak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak), berada di luar daerah pabean.

Baca juga : 5 Perbedaan Faktur Pajak Sederhana dengan Faktur Pajak Standar

[elementor-template id="26379"]

Kesimpulan Fungsi Airway Bill

Setelah mengetahui bahwa airway bill merupakan dokumen yang disamakan dengan faktur pajak. Maka dapat disimpulkan fungsi airway bill mencakup 5 hal yaitu :

1. Sebagai kontrak pengiriman antara pengirim dan perusahaan penyedia jasa pengiriman.

2. Sebagai bukti penerimaan bahwa barang yang dikirim harus sesuai dengan instruksi pengiriman dan diterima dengan baik oleh konsumen.

3. Sebagai faktur pajak karena di dalamnya menunjukkan berapa biaya yang harus dibayarkan oleh si penerima barang.

4. sertifikat asuransi dalam pengiriman tersebut .

5. Sebagai custom declaration karena di dalamnya tertera kuantiti barang, nilai uang dan ketentuan lainnya.

Demikian penjelasan tentang airway bill yang disamakan dengan faktur pajak, semoga bisa menjadi wawasan untuk Anda yang memiliki bisnis dalam bidang pengiriman atau penjualan online. Agar bisnis jasa pengiriman atau toko online Anda bisa berkembang dengan baik maka keuangan usaha harus dikelola dengan benar. Dan untuk mengelolah keuangan usaha dengan cepat dan tanpa repot sebaiknya dilakukan menggunakan software akuntansi.

Anda bisa menggunakan Harmony, yaitu sofware akuntansi online yang sangat praktis dan mudah digunakan oleh siapapun. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda dalam melihat dan menganalisa kondisi keuangan perusahaan. Harmony sudah membantu ribuan pebisnis dalam merapikan keuangan usaha mereka. Jadi tunggu apalagi, coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar disini.

Anda juga mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun FacebookInstagram dan LinkedIn Harmony. Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram