Harmony » Blog » 

5 Pajak Pusat yang Perlu Anda Ketahui Sebagai Wajib Pajak

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 18, 2021

Pajak adalah salah satu kontribusi langsung yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara kepada negaranya. Pajak juga merupakan salah satu komponen utama pendapatan pemerintah. Dalam praktiknya di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua menurut pengelolanya yaitu, pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat di Jakarta sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia.

Sejak Januari 2014, Pajak PBB perkotaan dan pedesaan menjadi pajak daerah. Namun, pajak PBB perkebunan dan pertambangan menjadi pajak pusat.

Pendapatan dari pajak pusat nantinya akan masuk ke dalam APBN sedangkan pendapatan dari pajak daerah akan masuk ke dalam APBD. Pendapatan ini kemudian akan disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk seperti gaji pegawai, belanja infrastruktur atau bahkan beasiswa.

Baik pajak pusat maupun pajak daerah harus Anda pertimbangkan sebagai seorang pebisnis. Karena keduanya akan mempengaruhi jumlah biaya operasi yang harus bisnis Anda keluarkan.

Namun, dalam bahasan kali ini kita akan membahas pajak apa saja yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak-pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai dan Pajak Bumi dan Bangunan. Yuk, simak penjelasan lengkapnya.

Apa sih Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

Dilihat dari namanya saja, kedua jenis pajak ini juga sudah berbeda. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Namun, tidak hanya dari segi pengelolaan yang berlainan, berikut adalah beberapa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah yang perlu diketahui:

1. Perbedaan Jenis Pajak

Pajak pusat mengelola jenis pajak seperti PPN, PPnBM, Bea Materai, serta pajak penghasilan. Sedangkan, pajak daerah umumnya mengelola jenis pajak seperti pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak kendaraan bermotor (PKB), serta BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan.

2. Perbedaan Antar Sektor PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak pusat dan pajak daerah memegang wilayah masing-masing di sektor Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak pusat mengelola sektor PBB untuk pertambangan, perkebunan, serta perhutanan. Sedangkan, pajak daerah mengelola sektor PBB untuk area pedesaan dan perkotaan.

3. Perbedaan Pelaporan Pajak

Pajak pusat biasanya menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai surat untuk melapor pajak atau membayar pajak, baik orang pribadi maupun wajib pajak badan. Sedangkan, pajak daerah memakai SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang – Pajak Bumi dan Bangunan) untuk membayar pajak terutang selama 1 tahun periode pajak.

4. Perbedaan Lokasi Layanan Pajak (Pajak Pusat dan Daerah)

Selanjutnya, tentunya bisa dilihat jelas perbedaan lokasi cakupan dan layanan pajak. Pelayanan pajak pusat berada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama, KPP Madya, KPP Besar, dan KPP Khusus. Sedangkan, layanan kantor pajak daerah berada di Samsat serta Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).

Jenis Pajak Pusat

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada individu atau badan hukum atas penghasilan yang mereka peroleh dalam satu Tahun Pajak. Adapun yang dimaksud penghasilan di sini adalah setiap pemasukan yang menambah kemampuan ekonomi individu atau badan hukum tersebut. Dengan demikian pendapatan lain di luar pendapatan operasi seperti, pendapatan bunga atau hadiah juga termasuk Objek Pajak Penghasilan.

2. Bea Materai Sebagai Pajak Pusat

Bea Materai adalah jenis pajak pusat yang dibebankan kepada individu atau badan hukum yang memanfaatkan dokumen-dokumen resmi. Contoh dokumen resmi tersebut antara lain, akta notaris, surat-surat berharga (saham dll.), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain sebagainya.

Bulan Januari 2021 lalu Pemerintah Republik Indonesia merilis bea materai jenis baru yaitu, bea materai 10.000 untuk menggantikan bea materai 3.000 dan bea materai 6.000. Sudahkah Anda menggunakannya?

Bea-Materai-Harmony

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi sebuah Barang atau Jasa Kena Pajak. Barang atau Jasa Kena Pajak ini bisa barang dan jasa apapun selain yang dikecualikan dalam perundangan.

Besaran pajak ppn ini bervariasi. Jika, Anda penasaran berapa persen Pajak PPN yang dibebankan kepada Anda, Anda bisa melihat jumlah besaran pajak ini di struk belanjaan Anda setelah Anda belanja di supermarket atau makan di restoran.

4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang akan Anda dapatkan ketika Anda membeli atau menjual barang-barang mewah seperti, mobil, jam tangan mewah, tas mewah dan lain-lain. Adapun yang dimaksud barang mewah di sini adalah barang-barang non kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat kelas menengah ke atas dan masyarakat kelas atas dan seringkali dikonsumsi untuk menunjukkan status dan gengsi.

[elementor-template id="26379"]

5. Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas setiap pemanfaatan lahan di Indonesia. Hampir semua lahan di Indonesia merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan kecuali:

Lahan pemakaman.

Hutan lindung.

Kantor kedutaan besar negara sahabat.

Kantor organisasi internasional lain yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.

Lahan sekolah, rumah sakit dan kepentingan umum lainnya.

Anda telah memahami perbedaan pajak pusat dengan pajak daerah serta jenis jenis pajak pusat tersebut. Mudah bukan? Namun bagi pebisnis bukan hanya pajak saja yang perlu diketahui. Salah satunya bagaimana cara Anda untuk memenuhi kewajiban pajak yaitu membayar pajak. Tentu sumber utamanya adalah penjualan bisnis Anda.

Seiring uang masuk dan keluar untuk keperluan bisnis, Anda juga perlu memperhatikan pembukuan yang terjadi. Semua transaksi bisnis harus dicatat dengan rapi. Kini Anda tidak perlu khawatir, ada Harmony Accounting Software sebagai solusi pembukuan Anda.

Terima laporan keuangan jadi lebih cepat dan dibantu berbagai fitur akuntansi yang lengkap. Anda bisa melakukan rekonsiliasi bank otomatis, pembuatan invoice semakin cepat dan semua laporan akan disajikan secara realtime. Daftarkan akun Anda di sini dan dapatkan 30 hari gratis. Ikuti dan like juga akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony agar tak ketinggalan update informasi menarik tiap hari. 

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram