Prosedur mengenai Surat ketetapan Pajak (SKP), merupakan hal yang dianggap merepotkan bagi sebagian besar wajib pajak. Akan tetapi sebagai wajib pajak (WP), sangat perlu untuk memahami prosedur perpajakan, termasuk mengenai SKP yang diterbitkan oleh DJP. Surat Keterangan Pajak merupakan salah satu bukti berlandaskan hukum yang bisa digunakan untuk mengatur tentang ketetapan pajak.
Bagi DJP sendiri, Surat Ketetapan Pajak justru bisa berfungsi sebagai dasar hukum untuk memahami atas adanya hak dan kewajiban atas setiap wajib pajak. Maka dari itu, setiap pihak yang terlibat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) harus paham mengenai prosedur Surat Keterangan Pajak SKP ini.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan surat ketetapan yang diterbitkan untuk memaksimalkan pemungutan, pelayanan, dan koreksi pajak.
Adapun bagi setiap wajib pajak, fungsi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah untuk dasar dalam memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan. Misalnya, ketika diketahui bahwa wajib pajak mengalami kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau diketahui terdapat data pajak yang tidak dilaporkan. Dalam kondisi tersebut, maka DJP akan mengeluarkan SKP kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Table of Contents
Pengertian Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa dilihat dari UU No. 6 Tahun 183 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahan ketiga UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 nomor 15. SKP merupakan surat ketetapan yang diterbitkan untuk memaksimalkan pemungutan, pelayanan, dan koreksi pajak.
Berdasarkan keputusan DJP, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak.
Dengan adanya SKP tersebut, maka tersedia alat atau dasar untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, hingga menagih pajak yang sama sekali belum disetorkan.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 15 di atas, maka diketahui ada 5 jenis SKP. Berikut ini ulasan mengenai kelima jenis SKP tersebut.
Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan salah satu surat yang diterbitkan untuk tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Adapun syarat-syarat diterbitkannya STP yaitu:
• Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak terjadi pembayaran atau terjadi kurang dibayar.
• Terdapat kekurangan pembayaran pajak karena salah penulisan atau salah dalam menghitung.
• Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan tahun 1984 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
• Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun pengusaha tersebut telah membuat faktur pajak.
• Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) namun tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu (terjadi keterlambatan), atau tidak mengisi secara lengkap.
• Bagi setiap wajib pajak yang mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan bunga sebesar 2% per bulan dari nominal yang tercantum dalam surat tersebut. Periode pembayaran selama maksimal 24 kali pembayaran (24 bulan). Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha seperti yang disebutkan pada poin 3, 4, dan 5, maka akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
Baca Juga : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 dan Cara Menghitungnya
[elementor-template id="26379"]
SKP Kurang Bayar, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2009, yaitu surat yang digunakan untuk menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
SKPKB diterbitkan oleh DJP dalam jangka waktu 5 tahun setelah berakhirnya masa pajak. Terbitnya SKPKB disebabkan karena wajib pajak kurang membayar pajak, tidak membayar pajak terutang, atau terlambat dalam menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan SKP yang diterbitkan untuk menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunannya. SKP ini akan diterbitkan karena jumlah kredit pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak dengan beberapa ketentuan, yaitu terdapat jumlah kredit pajak pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Penerbitan SKPLB dapat terlaksana setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan, selambat-lambatnya 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan DJP. Jika SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak berhak menerima imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan SKP yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak sebagai bukti bahwa jumlah pokok pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sama dengan jumlah kredit pajak.
SKPN diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan dan diperoleh data-data yang menunjukkan tidak terdapat pajak terutang dan tidak ada kredit pajak. Untuk penerbitan SKPN ini diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang diterbitkannya SKPN.
Surat Ketetapan Pajak - Kurang Bayar Tambahan (SKP-KBT) merupakan SKP yang diterbitkan untuk menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 6 Tahun 1983 pasal 5 ayat 1, mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan juga dalam perubahan ketiga UU No. 28 Tahun 2007.
DJP bisa menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak jika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan.
Dengan ketentuan tersebut, maka bisa dibilang bahwa SKPKBT berguna untuk koreksi atas SKP yang pernah diterbitkan. Sistem perpajakan di Indonesia sangat luas cakupannya yang mengindikasikan bahwa tidak hanya cukup dengan membuat pembukuan, pembayaran, dan pelaporan pajak saja.
Masih ada tindak lanjut setelah proses-proses tersebut. Maka dari itu, perlu adanya rincian laporan pajak yang praktis setiap bulan. Anda juga harus memiliki sistem pencatatan dan laporan keuangan yang baik.
Software akuntansi Harmony sangat bisa dipercaya untuk membuat laporan keuangan usaha Anda dengan cepat, realtime, dan mudah. Daftarkan diri Anda segera disini untuk menikmati free trial selama 30 hari.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses informasi selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga.
Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.