Harmony Blog

5 Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia, Penting Diketahui Oleh Pebisnis

Diupdate Mar 11th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

jenis pajakPin

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Karena dengan membayar berbagai jenis pajak, Anda berarti sudah membantu pemerintah mengelola negeri ini.

Pajak adalah salah satu pendapatan utama pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  Pajak bisa dibagi menjadi beberapa jenis salah satunya adalah jenis pajak berdasarkan pengelolanya.

Pajak dikategorikan menjadi dua, pajak pusat dan pajak daerah. Pajak adalah salah satu pendapatan utama pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

Dalam kategori ini, pajak dibagi menjadi dua yaitu, pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak.

Sedangkan, pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah. Selain berdasarkan pengelolanya, berikut ini jenis pajak yang penting Anda ketahui sebagai seorang pebisnis:

1. Pajak Penghasilan (Kode Jenis Pajak: 411121-411129)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau sebuah bisnis atas penghasilan yang diperoleh oleh orang atau bisnis tersebut. Jumlah persentase pajak penghasilan bervariasi mulai dari 5% hingga 30%.

Oleh karena itu, sebagai seorang pebisnis Anda perlu mempelajari penjelasan lebih lanjut dan cara menghitung pajak PPh ini. Tujuannya adalah agar Anda tidak perlu bingung menghitung ketika perusahaan Anda dibebani pajak.

2. Pajak Pertambahan Nilai (Kode Jenis Pajak: 411211,411212 dan 411219)

Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas pembelian suatu barang atau jasa yang dikenai beban pajak. Contoh pembayaran pajak PPN yang paling mudah adalah ketika Anda membeli barang ke supermarket. Anda dapat melihat keterangan pembayaran pajak PPN pada struk yang Anda dapatkan.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (411211, 411222, 411229)

Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang tertentu yang dianggap dapat menaikkan status, dibeli oleh orang-orang berpenghasilan tinggi dan tentunya bukan barang pokok.

Contoh barang yang dikenakan jenis pajak ini adalah jam tangan mewah seperti, Rolex yang asli, tas mahal buatan Louis Vuitton atau mobil mewah sekelas Porsche atau Alphard.

4. Bea Meterai (411611 dan 411612)

Tahukah Anda jika meterai yang Anda tempelkan pada dokumen-dokumen Anda merupakan salah satu jenis pajak. Ya, meterai tersebut merupakan bukti kalau Anda sudah membayar pajak untuk membuat sebuah dokumen yang bersifat resmi.

Terdapat beberapa jenis materai dengan harga dan kegunaan yang berbeda. Yang terbaru, pemerintah mengeluarkan materai seharga Rp. 10.000 untuk menggantikan materai Rp. 3000 dan Rp. 6000 di masyarakat. Meterai baru ini mulai resmi digunakan pada Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT  Bulanan Perusahaan

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

5. Pajak Bumi dan Bangunan (411313-411319)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang harus Anda bayarkan atas manfaat yang Anda dapatkan dari tanah dan bangunan di Indonesia. Jenis pajak ini wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang mendirikan bisnis di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994, ada beberapa objek pajak yang tidak dikenai kewajiban untuk membayar pajak ini. Beberapa objek pajak tersebut adalah:

1. Hutan lindung.

2. Tanah dan bangunan yang digunakan untuk sekolah dan rumah ibadah.

3. Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai perwakilan diplomatik.

4. Tanah pemakaman, peninggalan purbakala dan semacamnya.

5. Tanah dan bangunan yang digunakan oleh organisasi internasional yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

Kelima pajak di atas adalah pajak yang diurus oleh pemerintah pusat atau pajak pusat. Selain kelima pajak tersebut di atas, Anda juga wajib mengetahui dan memahami jenis pajak lain yang dikelola oleh pemerintah daerah seperti, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran dan lain-lain. Pendapatan pajak daerah ini nantinya akan masuk ke PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Aplikasi harmony siap membantu urusan keuangan perusahaan Anda. Daftarkan perusahaan Anda sekarang juga dan dapatkan gratis 30 hari berlangganan untuk menikmati segala fitur dan modul terbaiknya. Jangan lupa, follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony juga, ya! 

Ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!