Anda tidak perlu khawatir soal pajak apabila, bisnis Anda sedang dalam kondisi tidak baik akibat covid19 seperti saat ini. Anda bisa mengajukan diri Anda sebagai wajib pajak non efektif agar Anda tidak perlu membayar pajak.
Memiliki status Wajib Pajak Non Efektif memungkinkan Wajib Pajak untuk tidak membayar pajak dan atau melaporkan SPT Tahunan sementara waktu.
Jika mendapatkan status wajib pajak non efektif, maka kewajiban Anda untuk membayar pajak akan gugur sementara.
Table of Contents
Wajib pajak non efektif atau NPWP non efektif adalah status yang diberikan oleh petugas pajak kepada seorang subjek pajak untuk mengecualikan subjek pajak terkait dari kewajiban melaporkan SPT tahunan dan pengawasan rutin.
Jika Anda mendapatkan status pajak ini, maka kewajiban Anda untuk membayar pajak akan gugur sementara. Anda dapat mengajukan diri Anda atau perusahaan Anda untuk mendapatkan status ini dan mengembalikan status NPWP aktif Anda kembali.
Baca juga: Jenis dan Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak
Berikut ini kriteria yang harus dimiliki oleh subjek pajak untuk bisa mendapatkan status Wajib Pajak Non Efektif:
1. Wajib Pajak adalah seorang individu yang tidak lagi bekerja bebas atau menjalankan usaha.
2. Wajib Pajak adalah seorang individu yang tidak lagi bekerja bebas atau menjalankan usaha dan memiliki pendapatan yang masuk kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak.
3. Wajib Pajak adalah individu yang tinggal di luar negeri selama kurang lebih 183 hari atau setahun dan tidak berkenan untuk meninggalkan status sebagai Warga Negara Indonesia.
4. Wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan atau objektif tetapi NPWP wajib pajak tersebut belum dihapus.
Baca juga: Apa Itu Nomor Objek Pajak (NOP) Simak Selengkapnya
5. Wajib pajak yang belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP.
6. Wajib Pajak tidak membayar pajak dan atau melaporkan SPT tahunan selama tiga tahun berturut turut.
7. Wajib Pajak terkait sudah meninggal tetapi, ahli waris Wajib Pajak tersebut belum mengajukan penghapusan NPWP secara resmi.
[elementor-template id="26379"]
NPWP Non Efektif milik Anda dapat Anda aktifkan kembali jika, perusahaan Anda sudah mulai bergerak dengan baik lagi atau Anda mendapatkan pekerjaan baru. Anda bisa mengajukan surat permohonan kepada KPP kantor pajak terdekat untuk mengaktifkan kembali status Wajib Pajak Anda secara individu sebagai seorang Wajib Pajak atau secara jabatan.
Baca juga: Koreksi Fiskal: Penjelasan, Jenis dan Contoh Penerapannya
KPP kemudian akan melakukan pemeriksaan secara administratif perpajakan apakah Anda sudah keluar dari status Wajib Pajak Non Efektif atau belum. Perlu Anda ingat bahwa Anda tidak bisa mengaktifkan Wajib Pajak Non Efektif Anda jika, perusahaan Anda memiliki anak perusahaan yang status NPWP nya masih aktif. Anda juga perlu mencabut pengukuhan status PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang Anda miliki terlebih dahulu.
Sejak tanggal 21 desember 2020, cara mengajukan status Wajib Pajak Non Efektif dan cara mengaktifkan NPWP non efektif juga dapat dilakukan secara daring (online) dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui fitur live chat di www.pajak.go.id.
Terlalu pusing dengan perpajakan dan keuangan perusahaan? Aplikasi Harmony siap membantu kegiatan pembukuan dan akuntansi perusahaan Anda. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat melacak invoice, faktur dan segala transaksi keuangan perusahaan Anda dengan mudah dan terjangkau. Yuk daftarkan bisnis Anda di sini dan dapatkan 30 hari gratis biaya penggunaan.
Atau ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi. Ikuti dan cek akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk info menarik terupdate lainnya.