Harmony Â» Blog Â» 

Tujuan Kebijakan Pajak Yang Diberikan Pemerintah Kepada Pebisnis

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
April 22, 2021

Menyikapi krisis pandemi dan keguncangan ekonomi yang melanda tanah air, pemerintah merilis berbagai kebijakan pajak untuk membangkitkan perekonomian. Tidak hanya kebijakan fiskal yang pro terhadap pebisnis, tetapi juga penerapan pajak langsung serta pajak pph pasal 25 yang dapat meringankan beban wajib pajak perorangan maupun badan usaha.

Kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong dan memberikan stimulus bagi perekonomian.Click to Tweet

Seperti diketahui peran pajak atau fungsi pajak terhadap pembangunan dan ekonomi negara sangat berdampak besar. Maka itu, diharapkan berbagai kebijakan pajak yang digulirkan serta relaksasi tarif pajak akan semakin memperkuat perekonomian yang sempat terpukul COVID19.

Tujuan Kebijakan Pajak

Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan pajak yang dirilis pemerintah memiliki makna dan tujuan tertentu. Di antaranya:

Tujuan Kebijakan Pajak

  1. Stimulus Ekonomi

    Jelas dapat terlihat bahwa peran pajak dalam perekonomian sangat besar. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pembiayaan tugas rutin negara. Termasuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya.

    Dengan adanya kebijakan fiskal ini diharapkan mampu mendorong dan memberikan stimulus bagi perekonomian ketika masa krisis pandemi COVID19 masih berdampak. Kebijakan pajak ini juga ke depannya dapat mengusung tujuan bahwa adanya hubungan tegas antara pajak dan perekonomian.

  2. Memperbarui Regulasi Pajak

    Selanjutnya, tujuan kebijakan pajak adalah sebagai momentum dilakukannya sebuah pembaruan suatu peraturan pajak atau regulasi pajak tertentu. Sebagai contoh, ada beberapa sektor ekonomi yang ketika masa krisis pandemi malah tumbuh positif berkali-kali lipat. Seperti industri seni kerajinan tangan, industri teknologi informasi, industri makanan/ kuliner, dan sebagainya.

    Maka itu, pemerintah merilis kebijakan pajak yang dapat membantu dan mempermudah pembayaran kewajiban pajak bagi para pelaku industri digital. Peran pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi sektor industri dan perdagangan sangat besar. Apalagi, sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

  3. Merancang Kebijakan Pajak

    Selain mendorong ekonomi, kebijakan ini juga harus selalu mendapatkan monitoring atau pengawasan dari pihak terkait, terutama jika menyangkut tentang insentif pajak.

    Dalam merancang dan membuat desain kebijakan pajak ini, dibutuhkan audit serta pelaporan secara transparan agar fungsi pajak maupun peran pajak berjalan sebagaimana mestinya sesuai penerapan kebijakan pajak yang diharapkan.

    Sebab, pelaporan insentif ini umumnya dilakukan dalam waktu yang terbatas. Jadi, dibutuhkan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan atas kebijakan fiskal tersebut.

  4. Menghindari Kebangkrutan Usaha

    Pemerintah juga menggulirkan kebijakan pajak demi menghindari dan mencegah terjadinya kebangkrutan usaha secara besar-besaran. Hal ini akan sangat mempengaruhi kekuatan ekonomi tanah air. Fungsi pajak sebagai sumber biaya negara, harus diawasi dan diatur agar mampu memulihkan perekonomian dan pembangunan.

    Akan tetapi, ketika usaha banyak yang collapse, maka otomatis pajak juga akan hilang. Karena itu, pemerintah fokus pada mengatur kebijakan pajak yang lebih efektif untuk mendorong likuiditas usaha.

    [elementor-template id="26379"]

  5. Transformasi Digital

    Lebih lanjut, dikatakan Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, pemerintah akan tetap mengawasi pertumbuhan revenue negara dengan kebijakan pajak. Yaitu, pertama mendukung transformasi dan pemulihan ekonomi, terutama pada jenis usaha yang terdampak krisis pandemi. Dan yang kedua, pembaruan revenue pajak melalui sistem elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau PMSE agar lebih transparan dan efisien.

    Ibu Sri Mulyani juga mendukung kebijakan ini hingga tahun 2024. Agar rasio pajak atau keinginan menerapkan pajak menjadi insentif semakin optimal. Seiring dengan berbagai inovasi di bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, hingga kebijakan pajak lainnya. Dengan berbagai kebijakan pajak tersebut, Menkeu memperkirakan revenue pajak akan semakin tumbuh 2,5-10,5% atau sekitar lebih dari Rp 1,5 Triliun.

Membahas soal perhitungan pajak, memang membutuhkan tenaga ahli, skill khusus, ketelitian, serta waktu. Namun, dengan Software Akuntansi Harmony, kini Anda bisa menyederhanakan tugas pembukuan menjadi lebih cepat, modern, dan otomatis.

Software Akuntansi Harmony sudah dilengkapi berbagai fitur dan modul fungsional yang akan mempermudah tim keuangan menyelesaikan tugas pembukuan, pencatatan transaksi, hingga rekonsiliasi bank secara otomatis, cukup beberapa klik saja. Atau, cek akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk mengetahui fitur-fitur selengkapnya.

Tingkatkan laporan keuangan dan pembukuan bisnis yang lebih rapi, sistematis, dan modern bersama Software Akuntansi Harmony. Coba pakai GRATIS selama 30 Hari, daftar sekarang di sini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram