Harmony Blog

Tujuan Kebijakan Pajak Yang Diberikan Pemerintah Kepada Pebisnis

Diposting Apr 22nd, 2021
48

SHARES

PEMBACA

Kebijakan PajakPin

Menyikapi krisis pandemi dan keguncangan ekonomi yang melanda tanah air, pemerintah merilis berbagai kebijakan pajak untuk membangkitkan perekonomian. Tidak hanya kebijakan fiskal yang pro terhadap pebisnis, tetapi juga penerapan pajak langsung serta pajak pph pasal 25 yang dapat meringankan beban wajib pajak perorangan maupun badan usaha.

Kebijakan fiskal diharapkan mampu mendorong dan memberikan stimulus bagi perekonomian.Click to Tweet

Seperti diketahui peran pajak atau fungsi pajak terhadap pembangunan dan ekonomi negara sangat berdampak besar. Maka itu, diharapkan berbagai kebijakan pajak yang digulirkan serta relaksasi tarif pajak akan semakin memperkuat perekonomian yang sempat terpukul COVID19.

Tujuan Kebijakan Pajak

Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan pajak yang dirilis pemerintah memiliki makna dan tujuan tertentu. Di antaranya:

Tujuan kebijakan pajakPin

  1. Stimulus Ekonomi

    Jelas dapat terlihat bahwa peran pajak dalam perekonomian sangat besar. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pembiayaan tugas rutin negara. Termasuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan lainnya.

    Dengan adanya kebijakan fiskal ini diharapkan mampu mendorong dan memberikan stimulus bagi perekonomian ketika masa krisis pandemi COVID19 masih berdampak. Kebijakan pajak ini juga ke depannya dapat mengusung tujuan bahwa adanya hubungan tegas antara pajak dan perekonomian.

  2. Memperbarui Regulasi Pajak

    Selanjutnya, tujuan kebijakan pajak adalah sebagai momentum dilakukannya sebuah pembaruan suatu peraturan pajak atau regulasi pajak tertentu. Sebagai contoh, ada beberapa sektor ekonomi yang ketika masa krisis pandemi malah tumbuh positif berkali-kali lipat. Seperti industri seni kerajinan tangan, industri teknologi informasi, industri makanan/ kuliner, dan sebagainya.

    Maka itu, pemerintah merilis kebijakan pajak yang dapat membantu dan mempermudah pembayaran kewajiban pajak bagi para pelaku industri digital. Peran pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) bagi sektor industri dan perdagangan sangat besar. Apalagi, sekarang sudah bisa dilakukan secara online melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

  3. Merancang Kebijakan Pajak

    Selain mendorong ekonomi, kebijakan ini juga harus selalu mendapatkan monitoring atau pengawasan dari pihak terkait, terutama jika menyangkut tentang insentif pajak.

    Dalam merancang dan membuat desain kebijakan pajak ini, dibutuhkan audit serta pelaporan secara transparan agar fungsi pajak maupun peran pajak berjalan sebagaimana mestinya sesuai penerapan kebijakan pajak yang diharapkan.

    Sebab, pelaporan insentif ini umumnya dilakukan dalam waktu yang terbatas. Jadi, dibutuhkan pengawasan agar tidak terjadi kecurangan atas kebijakan fiskal tersebut.

  4. Menghindari Kebangkrutan Usaha

    Pemerintah juga menggulirkan kebijakan pajak demi menghindari dan mencegah terjadinya kebangkrutan usaha secara besar-besaran. Hal ini akan sangat mempengaruhi kekuatan ekonomi tanah air. Fungsi pajak sebagai sumber biaya negara, harus diawasi dan diatur agar mampu memulihkan perekonomian dan pembangunan.

    Akan tetapi, ketika usaha banyak yang collapse, maka otomatis pajak juga akan hilang. Karena itu, pemerintah fokus pada mengatur kebijakan pajak yang lebih efektif untuk mendorong likuiditas usaha.

    Berlangganan newsletter kami
    Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!
  5. Transformasi Digital

    Lebih lanjut, dikatakan Ibu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, pemerintah akan tetap mengawasi pertumbuhan revenue negara dengan kebijakan pajak. Yaitu, pertama mendukung transformasi dan pemulihan ekonomi, terutama pada jenis usaha yang terdampak krisis pandemi. Dan yang kedua, pembaruan revenue pajak melalui sistem elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau PMSE agar lebih transparan dan efisien.

    Ibu Sri Mulyani juga mendukung kebijakan ini hingga tahun 2024. Agar rasio pajak atau keinginan menerapkan pajak menjadi insentif semakin optimal. Seiring dengan berbagai inovasi di bidang sumber daya manusia, teknologi informasi, hingga kebijakan pajak lainnya. Dengan berbagai kebijakan pajak tersebut, Menkeu memperkirakan revenue pajak akan semakin tumbuh 2,5-10,5% atau sekitar lebih dari Rp 1,5 Triliun.

Membahas soal perhitungan pajak, memang membutuhkan tenaga ahli, skill khusus, ketelitian, serta waktu. Namun, dengan Software Akuntansi Harmony, kini Anda bisa menyederhanakan tugas pembukuan menjadi lebih cepat, modern, dan otomatis.

Software Akuntansi Harmony sudah dilengkapi berbagai fitur dan modul fungsional yang akan mempermudah tim keuangan menyelesaikan tugas pembukuan, pencatatan transaksi, hingga rekonsiliasi bank secara otomatis, cukup beberapa klik saja. Atau, cek akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk mengetahui fitur-fitur selengkapnya.

Tingkatkan laporan keuangan dan pembukuan bisnis yang lebih rapi, sistematis, dan modern bersama Software Akuntansi Harmony. Coba pakai GRATIS selama 30 Hari, daftar sekarang di sini.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!