Setiap wajib pajak harus memahami berbagai aspek dan ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia, misalnya membayar dan melaporkan SPT tahunan orang Pribadi. Dalam bidang akademik atau industri kreatif, penerapan pajak lebih meluas karena ada bahasan tentang penerapan pajak royalti dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang menjadi kewajiban ganda bagi para wajib pajak.
Pajak royalti dikenakan pada pemilik properti, hak paten, hak cipta, atau sumber alam lainnya yang mendapatkan keuntungan.
Adanya pajak royalti memiliki tatanan dan peraturan sendiri, sehingga wajib pajak harus membuat laporan rincian pajak yang sedikit berbeda dan lebih rumit. Namun, jika dipelajari lebih dalam, penerapan pajak royalti di Indonesia lebih mudah karena cara perhitungan sederhana dan didasarkan atas tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Table of Contents
Royalti adalah besaran uang yang dibayarkan seseorang untuk penggunaan properti, hak paten, hak cipta, atau sumber alam lainnya karena penggunaan tersebut memberikan keuntungan. Misalnya, seorang pencipta lagu akan mendapat bayaran royalti atas lagu ciptaannya yang diproduksi, baik dalam bentuk kaset maupun dalam acara live konser musik oleh para penyanyi.
Contoh lainnya bisa dilihat dalam penyewaan tanah ke perusahaan minyak atau perusahaan pertambangan. Pemilik tanah yang menyewakan tanahnya akan memperoleh royalti karena perusahaan memperoleh keuntungan dari jumlah minyak yang dihasilkan.
Pajak Royalti diatur dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 208 Pasal 4 ayat 1 huruf h. Peraturan tersebut menjelaskan pengertian royalti, cara pembayaran, dan jenis-jenis royalti. Adapun jenis-jenis royalti yang dimaksud dalam UU tersebut antara lain:
• Royalti dalam bidang karya ilmiah, kesenian (musik, lagu, lukisan, dan lain sebagainya), model rencana, kesusastraan, paten, desain, merek dagang, atau kekayaan intelektual lainnya.
• Royalti berupa pemberian dan penggunaan pengetahuan atas informasi pada bidang ilmiah, komersial, atau teknikal industrial.
• Royalti atas pemberian bantuan tambahan/pelengkap sehubungan dengan hak penggunaan untuk menerima rekaman.
• Royalti atas gambar/rekaman suara yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi lain yang serupa penggunaan dan manfaatnya.
• Royalti atas penggunaan spektrum radio komunikasi, penggunaan film gambar hidup, pita video untuk siaran televisi, dan pita suara untuk siaran radio, baik sebagian atau keseluruhannya.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak UMKM dan Cara Pembayarannya
[elementor-template id="26379"]
Setiap wajib pajak yang bersinggungan dengan beberapa bentuk karya intelektual yang sudah disebutkan di atas, maka wajib untuk membayar pajak ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015, pajak royalti termasuk dalam pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Tarifnya sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.
Royalti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri, baik subjek pajak orang pribadi maupun subjek pajak badan usaha yang dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT). Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarifnya akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang ditetapkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 1a .
Seorang komposer musik yang memiliki hak intelektual atas karyanya menerima royalti atas penjualan rekaman lagunya dibawakan oleh beberapa artis penyanyi terkenal. Besaran royalti yang diterima pada bulan Januari 2020 adalah Rp500.000.000,00.
Baca Juga : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Cara Menghitungnya
Dari royalti yang diterima oleh komposer musik tersebut, maka dikenakan pajak royalti yang termasuk pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, yaitu : pendapatan di atas sebesar:
Tarif Pajak = 15% x Rp 500.000.000,00 = Rp 75.000.000,00
Jadi, besarnya pajak ini terutang dari komposer musik tersebut adalah Rp 75.000.000,00. Biasanya, Pihak manajemen atau label musik telah memotong pajak royalti tersebut seperti pada perjanjian surat kontrak. Dalam Form laporan SPT Tahunan orang pribadi, kode akun pajak untuk pajak ini adalah 411124 dan kode jenis setorannya adalah 103.
Menghitung pajak royalti sangat mudah, sehingga tidak akan membebankan wajib pajak pribadi atau badan yang mengeluarkan royalti tersebut. Namun, bagi perusahaan yang terlibat dengan pemberian royalti, maka harus mencantumkan pengeluaran untuk pajaknya dalam laporan keuangan.
Maka itu, perusahaan Anda harus menggunakan software akuntansi Harmony yang mudah diaplikasikan dengan fitur-fitur canggih terintegrasi. Kemudahan software akuntansi Harmony bisa Anda rasakan secara gratis selama 30 hari dengan melakukan pendaftaran disini sekarang juga.
Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang tidak ingin repot untuk mengurus pembukuan sendiri, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.