Perhatikan kewajiban perpajakan Anda. Jangan sampai Anda telat dalam melakukannya. Sanksi administrasi pajak akan siap diterapkan jika terjadi telat dalam pembayaran dan pelaporan pajak Anda. Tarif bunga sebagai dasar dalam cara menghitung sanksi administrasi pajak.
Tarif bunga sanksi pajak ini mengalami perubahan khususnya ketika adanya UU Cipta Kerja yang sudah berlaku. Sesuai KMK No-7/KM.10/2020, tarif sanksi pajak yang berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021 sebesar 0,51% sampai 1,76%.
Sanksi administrasi pajak merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak berupa denda dan bunga pajak.
Tarif pajak yang terdapat dalam bunga sanksi pajak ini sebagai dasar dalam penghitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga dan pemberian imbalan bunga di setiap periode tertentu selama satu bulan.
Ketentuan sanksi administrasi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan BI dan ditambahkan persentase denda sesuai UU Cipta Kerja klaster perpajakan, kemudian dibagi 1 tahun berlaku dari tanggal mulainya.
Sanksi administrasi ini dibebankan untuk kesalahan ringan dalam perpajakan. Nah, jika dalam catatan pajak Anda terdapat status yang meragukan maka pihak pajak biasanya melakukan pemeriksaan pajak. Mengapa demikian? Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kewajiban perpajakan Anda dilakukan dengan benar dan tidak ada kekeliruan.
Dikarenakan sifat pajak yang memaksa, tentunya negara akan melakukan pemeriksaan pajak dan menetapkan sanksi bagi setiap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar setiap wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Biasanya pebisnis saat kuartal pertama dalam satu tahun periode pajak akan melakukan persiapan laporan pajak , tentunya ada juga bukti pendukung dalam pelaporan berupa laporan keuangan, NPWP, dan E-fin, dan lainnya untuk kebutuhan pelaporan pajak.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai sanksi administrasi pajak ini, berikut akan dijelaskan dalam artikel ini.
Table of Contents
Tarif yang digunakan untuk cara menghitung sanksi administrasi pajak yaitu mulai dari 0,51 sampai dengan 1,76%. Untuk mengetahui perincian tentang tarif bunga pajak per bulan atas sanksi administrasi pajak dapat dilihat pada tabel berikut:
Berikut penjelasan mengenai Pasal dalam KUP pada tarif sanksi administrasi pajak pada tabel di atas yaitu:
• Pasal 19 ayat (1)
Pengenaan sanksi administrasi atas SKPKB tambahan, surat keputusan keberatan, serta surat keputusan pembetulan, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, namun pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar.
• Pasal 19 ayat (2)
Wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan.
• Pasal 19 (3)
KUP mengenai sanksi pajak pada pasal ini adalah wajib pajak diperbolehkan menunda pelaporan SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran.
• Pasal 8 ayat 2 dan 2a
Wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan dan Masa yang mengakibatkan utang pajak akan menjadi lebih besar.
• Pasal 9 ayat 2a dan 2b
WP melakukan pembayaran atau penyetoran pajak setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dan Masa.
• Pasal 14 ayat (3)
Pengenaan sanksi administrasi pajak atas jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
• Pasal 8 ayat (5)
Pengungkapan ketidakbenaran SPT tetapi belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
• Pasal 13 ayat 2 dan 2a
Sanksi administrasi pajak yang dikenakan akan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB seperti yang diatur pada pasal 13 ayat 1 huruf (a) , huruf (e) dan huruf (f) dalam UU KUP.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) : Penjelasan dan Cara Menghitung
Selain itu adapun tarif bunga per bulan sebagai mana dasarnya pemberian imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,51%. Berikut penjelasannya pada tabel di bawah ini:
Terdapat dalam sebuah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan (UU KUP), atas sanksi telat bayar pajak, sanksi pajak tersebut terdiri dari dua yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Adapun terdapat 3 jenis sanksi administrasi pajak, berikut jenis-jenis nya:
a. Sanksi Bunga
Sanksi telat bayar pajak dalam pengenaan bunga ini terdapat pada pasal 9 ayat 2(a) dan 2 (b) UU KUP. Yang mana dalam ayat 2 (a) wajib pajak yang melakukan pembayaran pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Sedangkan pada ayat 2 (b) wajib pajak baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Seperti contoh cara menghitung sanksi administrasi pajak yaitu, berdasarkan Undang-Undang, batas akhir pembayaran pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5% / pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya.
Namun apabila wajib pajak membayar lewat dari tanggal tersebut, maka wajib pajak akan membayar bunga pajak sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.
b. Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu. Jenis sanksi pajak ini juga bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari setiap pajak yang kurang dibayar tersebut.
c. Sanksi Denda
Sanksi pajak yang berupa denda ini ditujukan kepada penyelenggara yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan. Misalnya telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka denda yang dikenakan senilai Rp 500.000
[elementor-template id="26379"]
Dikenakannya sanksi pidana ini bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan pelanggaran tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Adapun sanksi yang terdapat dalam UU KUP pada Pasal 39 ayat i tentang wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan dikenakan denda 2 kali pajak terutang dan 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Selain sanksi telat bayar pajak , adapun sanksi bagi wajib pajak apabila tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi yang dikenakan pada laporan SPT ini adalah denda. Besar denda dibagi menjadi tiga yaitu:
• Dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN.
• Akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
• Dikenakan denda Rp. 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan.
• Dikenakan denda Rp. 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Itulah penjelasan mengenai sanksi administrasi pajak yang sudah dijelaskan di atas, bagi pengusaha tentu membayar pajak adalah suatu hal kewajiban yang harus dipatuhi. Tarif sanksi administrasi pajak ini tentu akan berubah sesuai ketentuan terbaru yang berlaku. Jadi, Anda pun perlu melakukan update atas ketentuan perpajakan ini.
Dalam melakukan pembayaran pajak tersebut, tentu perusahaan harus menyiapkan pelaporan pajak dan disertakan laporan keuangan yang valid dan menggambarkan transaksi usaha Anda.
Namun untuk meringankan Anda dalam pembuatan laporan keuangan, Anda dapat mencoba jasa pembukuan profesional yang menggunakan software akuntansi dalam pengerjaannya.
Untuk software yang digunakan oleh layanan profesional adalah Harmony. Sistem berbasis cloud ini akan membantu Anda dalam mencatat segala transaksi jauh lebih mudah dan praktis.
Melalui fitur akuntansi yang sederhana namun lengkap, Anda bisa mendapatkan laporan keuangan secara realtime. Kapan pun dan di mana pun Anda bisa analisa keuangan sesuai kebutuhan. Kini Anda mendapatkan Gratis 30 Hari di sini.
Untuk mendapatkan referensi bacaan seputar bisnis, keuangan, akuntansi, pajak dan marketing Anda bisa kunjungi halaman sosial media Harmony seperti Facebook, Instagram dan Linked in.