Seperti yang Anda ketahui bahwa pajak merupakan sektor utama dari sumber pendapatan negara, salah satunya yaitu PPh Pasal 17 yang merupakan salah satu pajak dalam memberikan kontribusi besar bagi negara.
Dalam PPh Pasal 17 juga merupakan salah satu kebijakan fiskal secara langsung dipungut oleh pemerintah pusat dan menjadi pajak negara yang berasal dari pendapatan rakyat. Atas ketentuan PPh tersebut, salah satu fungsi PPh Pasal 17 juga dapat mengatur tarif yang diberlakukan kepada wajib pajak.
Sehingga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, kini akan dibahas bagaimana PPh pasal 17 diterapkan dan perhitungan nya bagi wajib pajak pribadi atau badan.
Perpajakan atas PPh Pasal 17 berguna mengatur tarif yang telah diberlakukan oleh pemerintah terhadap subjek pajaknya.
Dasar pajak penghasilan pasal 17 atau istilah PPh pasal 17 adalah aturan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 atas tentang pajak penghasilan.
Pada pajak penghasilan pasal 17 adalah suatu pasal yang mengatur secara rinci atas tarif pajak yang akan dibebankan kepada wajib pajak. Baik wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan.
Dengan demikian tarif PPh pasal 17, yaitu merupakan tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia dan menerapkan skema tarif progresif. Sehingga pada intinya tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring dengan jumlah penghasilan atas dasar pengenaan pajak.
Penggunaan tarif progresif pada pajak penghasilan pasal 17 merupakan perwujudan asas keadilan. Sebab, orang yang memiliki penghasilan tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi dibandingkan orang yang penghasilannya rendah.
Table of Contents
Dalam ketentuan tarif PPh pasal 17 bagi wajib pajak pribadi maupun badan yang berbagai jenis penghasilan, maka tarif perhitungan pajaknya yaitu sebagai berikut:
1. Tarif pajak yang dikenakan pada pajak penghasilan pasal 17 atas wajib pajak pribadi dalam negeri, adalah :
2. Namun pada tarif PPh Pasal 17 ayat 1 (b) yang dibebankan pada wajib pajak badan, yaitu sebesar 28%. Akan tetapi tarif terendah pada PPh Pasal 17 ayat 2 (a) wajib pajak badan dikenakan sebesar 25%.
Baca Juga : Capital Gain Dikenakan Pajak? Ketahui Lengkap Tarif Perhitungannya
Selain pembahasan tarif PPh Pasal 17 wajib pajak pribadi dan badan, pajak penghasilan pasal 17 juga memiliki ayat lainnya yang mengatur penetapan pajak penghasilan sebagai berikut :
1. Sebagaimana diatur pada ayat 2 b, c, d, e yaitu penetapan pajaknya sebagai berikut:
• Pada ayat 2 (b) wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Dengan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
• Pada ayat 2 (c) tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
• Pada ayat 2 (d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
2. Dalam besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak, dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Sebagai keperluan penerapan tarif pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
4. Pada besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
Penghitungan pajak sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) dikalikan dengan pajak yang terutang untuk 1 (satu) tahun pajak.
5. Pada ayat 5 yaitu untuk keperluan penghitungan pajak tiap bulan yang penuh dihitung 30 (tiga puluh) hari.
6. Atas pajak penghasilan pasal 17 dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.
[elementor-template id="26379"]
Sebagai perhitungan yang mudah sesuai dengan pajak penghasilan pasal 17 maka sebagai contoh atas ketentuan tarif PPh Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan tarif pph pasal 17 atas wajib pajak pribadi dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp700.000.000, yaitu perhitungannya:
2. Contoh perhitungan penghasilan pajak badan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp1.500.000.000, yaitu perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak: Rp1.500.000.000
Pajak Penghasilan Terutang :
25% x Rp1.500.000.000= Rp375.000.000
Ditetapkannya pajak penghasilan pasal 17 artinya bagian dari jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah melalui penghasilan masyarakat atau wajib pajak. Setelah itu, pajak yang diterima melalui pajak penghasilan pasal 17 akan menjadi kontribusi besar untuk negara dan pemerintah.
Untuk setiap masyarakat atau wajib pajak, merupakan hal yang penting dalam mengetahui tarif pajak yang harus dibayarkan. Dikarenakan adanya pemungutan pajak di Indonesia yang menggunakan sistem self assessment. Maka dari itu kewajiban pajak harus menghitung, membayar dan melakukan persiapan laporan pajak oleh wajib pajak.
Dilihat dari perhitungan pajak penghasilan pasal 17 atas perhitungan tarif wajib pajak pribadi memiliki perbedaan dengan tarif wajib pajak. Sehingga dengan memenuhi kewajiban tersebut Anda harus memahami lebih dulu, bagaimana cara perhitungan serta tarifnya yang Anda pakai.
Setelah mengetahui pajak penghasilan pasal 17 dan perhitungannya, diharapkan wajib pajak badan maupun pribadi dapat menjalankan tanggung jawab dan kewajiban membayar pajak.
Selain perhitungan dan penjelasan di atas, wajib pajak juga telah dimudahkan dengan hadirnya teknologi yang ditujukan agar pemenuhan kewajiban semakin mudah, dan meningkatkan partisipasi wajib pajak.
Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.
Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari.
Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.