Ketika Anda akan membuka dan menjalankan bisnis baru, maka Anda harus menentukan dahulu besarnya klasifikasi perusahaan yang akan dibuat karena akan mempengaruhi keberadaan pajak bisnis Anda nantinya.
Misalnya, usaha yang didirikan dalam bentuk CV tentu akan berbeda dengan PT dalam pengenaan pajak bisnis. Meskipun sebenarnya objek pajak bisnis keuda badan usaha ini sama, namun terdapat perbedaan dalam tanggung jawab perpajakannya.
CV merupakan badan usaha yang yang paling mudah, biaya pendiriannya lebih murah, dan tidak adanya modal minimum sehingga pajak bisnis yang dikenakan lebih murah dibandingkan PT. Namun, CV bukanlah badan hukum sehingga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
Dasar hukum untuk pajak bisnis untuk mendirikan usaha baru adalah Peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2013.
Terlepas dari bentuk badan usaha yang akan Anda dirikan, perlu bagi Anda untuk tahu peraturan pajak bisnis. Berikut ini peraturan pajak bisnis yang bisa dijadikan panduan bagi pebisnis pemula.
Table of Contents
Setiap bisnis yang akan Anda dirikan akan dikenakan pajak bisnis. Setiap aturan perpajakan yang dikeluarkan merupakan salah satu upaya kebijakan fiskal agar pemerintah bisa mengarahkan ekonomi yang lebih baik. Adapun dasar hukum untuk pajak bisnis untuk mendirikan usaha baru adalah Peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2013. PP tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu. Selain itu, ada beberapa pokok penting yang dimuat, yaitu:
• Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dikenakan tarif sebesar 1% untuk peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun untuk setiap Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak badan yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.
• Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final dikecualikan untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas oleh tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan lain sebagainnya.
Baca Juga : Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 : Pengertian, Jenis, dan Komponen di dalamnya
• Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final juga dikecualikan untuk penghasilan oleh pemain musik, pembawa acara, penyanyi, model, pemain drama, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, moderator, agen iklan, Pengarang, penerjemah, pengawas dan pengelola proyek.
• PP ini tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
• Ketentuan dalam penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK).
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tentang Perhitungan Pajak Penghasilan dan Pengecualian Kegiatan Usaha (SE-32/PJ/2014) dan PP No. 46 Tahun 2013, ditegaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) diwajibkan atas beberapa subjek pajak, yaitu :
• Penghasilan yang didapatkan dari usaha layanan atau jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas
• Penghasilan yang diterima di luar negeri.
• Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan ketentuan UU Pajak tersendiri.
• Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
• Penentuan peredaran bruto yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali.
Wajib pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali Pajak Penghasilan (PPh) ditentukan atas dasar peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun Pajak setelah tahun pajak beroperasi secara komersial. ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) akan didasarkan atas tarif umum UU Pajak Penghasilan setelah jangka waktu satu tahun sejak perusahaan beroperasi secara komersial dan melewati Tahun Pajak selanjutnya. Ketentuan tarif ini akan selalu berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan berbentuk PT dengan tahun buku sama dengan tahun beroperasi secara komersial pada tanggal 2 Januari 2019. PT tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan tarif umum UU Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 karena baru saja beroperasi secara komersial. Jangka waktu satu tahun dihitung sejak beroperasi secara komersial mulai 2 Januari 2019 sampai dengan 1 Januari 2020 dan akan diteruskan sampai dengan 31 Desember 2020. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pada Tahun Pajak 2021 akan memperhatikan besarnya peredaran bruto perusahaan Tahun Pajak 2020.
[elementor-template id="26379"]
Meskipun sudah menjadi hal yang sering dilakukan, pencatatan keuangan perusahaan yang berhubungan dengan bank, ternyata masih bisa terjadi kesalahan. Maka itu, dibutuhkan rekonsiliasi atau pengecekan pembukuan antara pihak perusahaan dan pihak bank agar saldo akhirnya valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Agar lebih memahami metode rekonsiliasi bank dengan jelas, berikut adalah contoh rekonsiliasi bank 2 kolom yang sederhana.
Segala hal mengenai peraturan pajak harus diketahui dan dimiliki bagi pengusaha yang baru saja akan memulai bisnis. Anda harus tahu banyak hal yang meliputi peraturan pajak bisnis, status kewajiban perpajakan perusahaan, persiapan laporan perpajakan untuk perusahaan, Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, membuat laporan rincian pajak, dan sebagainya.
Selain pajak bisnis, laporan keuangan merupakan faktor penting yang tidak bisa disepelekan. Laporan keuangan akan menjadi informasi mengenai peredaran bruto yang akan menentukan besarnya pajak yang harus disetorkan. Selain itu, laporan keuangan merupakan bukti fisik mengenai kondisi finansial perusahaan Anda.
Maka dari itu, Anda harus membuat laporan keuangan dengan terencana yang sempurna menggunakan software akuntansi Harmony. Untuk segala kemudahan software ini, tersedia gratis uji coba selama 30 hari untuk Anda setelah melakukan pendaftaran disini.
Untuk Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan Harmony Accounting Service. Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn.