Semenjak tahun 2019 pemerintah Indonesia sudah mewacanakan rencana untuk menerapkan penurunan tarif pph badan. Hal ini telah menyesuaikan dengan PPh pasal 25. Adapun yang sebelumnya tarif pajak sebesar 25%, setelah dilakukan penurunan tarif pph badan menjadi hanya 22% pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Rencananya, penurunan tarif pph badan akan dilaksanakan kembali pada tahun 2022 hingga menyentuh nilai 20%. Penurunan tarif pph badan bukan tanpa sebab. Selama krisis pandemi COVID19 melanda, pemerintah ingin kembali membangkitkan perekonomian dan sektor industri yang terpuruk. Termasuk, sektor industri yang masih memiliki kewajiban membayar tarif pph badan.
Table of Contents
Perlu diketahui, jika dari percepatan berlakunya penurunan tarif pph badan sudah selaras dengan Undang-undang. Persisnya, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2020.
Di satu sisi lainnya, aturan itu menjelaskan tentang bagaimana kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Terutama, ketika dihadapkan pada program penanganan krisis pandemi COVID19.
Tak hanya itu, sistem dan kebijakan keuangan sendiri tetap akan terus diawasi. Hal ini dilakukan secara ketat untuk menghadapi segala ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan yang ada di Indonesia.
Bisa dibilang, informasi mengenai kebijakan penurunan tarif pph badan kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Sejak krisis pandemi, spt online masih memakai tarif pph badan 25% hingga bulan maret tahun 2020. Namun, penegasan kembali dilakukan dalam siaran pers DJP no SP-18/2020 pada tanggal 26 April 2020.
Di bawah ini merupakan salah satu contoh dalam hal perhitungan nilai angsuran pph/ tarif pph badan dalam pasal 25 dari bulan ke bulan. Sebagaimana yang memang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2020 tertanggal 21 Maret 2020
Misalnya, saja dalam kasus PT Selaras Jaya yang mempunyai wajib pajak badan umum dan tersampaikannya spt tahunan pph sebelum batasan waktu yang ada. Adapun memang pembukuan di PT Selaras Jaya adalah dengan mempergunakan tahun kalender.
Adapun tahun pajak 2019 sendiri tarif pajak nya adalah sebagai berikut:
Lalu, bagaimanakah cara menghitungnya? Adapun pada tahun pajak 2020, besarnya angsuran pph dalam pasal 25 sendiri adalah sebagai berikut:
Pada Januari dan Februari 2020 saja angsuran atau tarif pph badan sendiri akan sama dengan angsuran pph dalam pasal 25 masa pajak dalam bulan desember 2019 yaitu sebesar Rp 60.000.000
Adanya penghitungan nilai angsuran PPH badan pada bulan Maret 2020 ini adalah dengan mempergunakan tarif pajak lama sebesar 25% saja seperti berikut ini. Nantinya, hal ini dapat dicantumkan dalam laporan pajak perusahaan.
Adanya penghasilan neto sebesar Rp 7.000.000.000
Adanya kompensasi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1.000.000.000
Adanya penghasilan kena pajak (PKP) / pajak penghasilan sebesar Rp 6.000.000.000
PPH badan terutangnya nanti adalah:
(25% x PKP) = 25% x Rp 6.000.000.000 = Rp 1.500.000.000
Kemudian akan terjadi pengurangan pajak penghasilan sebesar kredit pajak yang ada Rp 65.000.000
Adanya sasaran angsuran tarif pajak pph pasal 25 tahun Rp 1.435.000.000
Kemudian muncul angsuran pph badan pasal 25 yaitu Rp 1.435.000.000 / 12 bulan = Rp 119.583.333
[elementor-template id="26379"]
Nah, untuk Bulan April 2020 sampai dengan Desember 2020, terjadi penurunan tarif pph maka yang digunakan adalah 22%. Sebagai contoh keterangan di atas sama sehingga perhitungannya menjadi:
PPh Terutang = (22% x PKP) – Kredit Pajak
PPh Terutang = (22% x Rp 6.000.000.000) – Rp 65.000.000
PPh Terutang = Rp 1.255.000.000 (untuk satu tahun)
Angsuran PPh Pasal 25 per bulan = Rp 104.583.333
Di atas adalah ulasan tentang penurunan tarif pph badan. Jika Anda masih sering melakukan kesalahan dalam hal penghitungan dan penentuan angsuran pajak perusahaan Anda. Maka bisa menggunakan jasa pembukuan untuk mengatasi hal tersebut. Bukan hanya pembukuan, tapi juga membantu Anda menghitung pajak dan melaporkannya.
Ingin terima laporan keuangan dengan cepat? Tenang saja, kini sudah ada software akuntansi Harmony. Teknologi ini merupakan aplikasi pembukuan modern yang berbasis SaaS yang terjangkau untuk para pelaku UMKM.
Mencatat transaksi jauh lebih mudah karena terdapat berbagai fitur akuntansi yang lengkap untuk membantu Anda. Invoice dapat dikirimkan dengan cepat melalui share link, rekonsiliasi bank otomatis, 20 lebih laporan keuangan realtime disajikan.
Yuk langsung buktikan dan coba Software Akuntansi Harmony sekarang di sini, GRATIS masa trial 30 Hari. Jangan lewatkan kesempatan ini, ya. Untuk update penawaran menarik lainnya, follow juga akun sosial media Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.