Profesi seorang penulis merupakan pekerjaan yang belakangan ini tengah dilema mengenai masalah perpajakan. Pajak penulis belum sepenuhnya menunjukkan titik terang dengan solusi terbaru karena dinilai pungutan pajak yang dibebankan terlalu tinggi. Sebenarnya, pajak penulis tidak berbeda jauh dengan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang memiliki ketentuan dan peraturan yang jelas. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pendapatan yang diperoleh atau royalti penulis yang dianggap sebagai pendapatan pasif.
Penulis berhak meminta pengembalian pembayaran pajak atau pembetulan pajak.
Untuk mengatasi dilematika tersebut, maka seorang penulis memiliki hak untuk mengajukan permohonan dalam pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Penulis juga boleh mengajukan permohonan keberatan, banding, peninjauan kembali, gugatan, dan permohonan pembetulan atas pajak yang telah dipungut.
Selain itu, penghasilan penulis tidak konstan, karena disesuaikan dengan karya yang telah diciptakan. Karena itu, penulis juga diberi hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan juga mengajukan permohonan untuk pengurangan dan pembatalan surat ketetapan pajak.
Table of Contents
Menurut peraturan yang berlaku, pajak seorang penulis sebenarnya dikenakan menggunakan Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN). Dengan norma ini,maka penulis bisa mendapat keringanan tarif pajak, sehingga tidak harus membayarkan pajak dengan nilai yang terlalu tinggi. Namun, penggunaan NPPN harus memenuhi beberapa syarat yang meliputi pencatatan dan besar NPPN,
Dalam pencatatan, pajak penulis diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-4/PJ/2009. Penulis wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada DJP, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak. Sedangkan Besarnya NPPN untuk penulis diatur berdasarkan peraturan DJP No. PER-4/PJ/2015, yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto, baik honorarium atau royalti penulis yang diterima dari penerbit.
Selanjutnya, terdapat pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak, yang bisa dilunasi di muka melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, misalnya dari penerbit atau yang sudah dibayar sendiri oleh penulis. Atas penghasilan tersebut, maka akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebagai pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang selanjutnya dapat dikreditkan dalam Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
[elementor-template id="26379"]
Selama tahun 2019, seorang penulis menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp 4.000.000.000,00 karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 1.600.000 eksemplar. Selanjutnya, penerbit memotong PPh Pasal 23 setiap membayar royalti kepada penulis tersebut dengan total PPh Pasal 23 sebesar Rp 600.000.000,00. Selain itu, penulis juga memiliki berprofesi sebagai dosen di Sebuah Universitas Swasta dengan penghasilan bruto sebesar Rp1.700.000.000,00 dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp 438.800.000,00.
Baca Juga : Penjelasan Lengkap Pajak UMKM dan Cara Pembayarannya
Jika dilihat dari contoh di atas, total royalti yang diterima oleh penulis tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00. Dengan demikian, penulis bisa menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk profesi penulis yaitu sebesar 50% dari penghasilan bruto. Perhitungan pajaknya bisa dilihat seperti di bawah ini:
Dari perhitungan tersebut, maka penulis akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dengan status Nihil.
Menjadi penulis merupakan profesi yang sangat menjanjikan saat ini, apalagi dengan berkembangnya teknologi yang serba digital. Banyak penulis yang sudah sukses menerbitkan sendiri karyanya dalam bentuk digital seperti e-book. Namun, sebagai wajib pajak harus tetap patuh pada peraturan yang sudah berlaku, termasuk ketaatan pada pembayaran dan pelaporan pajak.
Banyak aspek pajak yang perlu Anda ketahui, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, hingga Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang berkaitan dengan pendistribusian dan penjualan buku. Maka dari itu, sebagai seorang penulis Anda harus bisa menghitung pajak yang wajib dibayarkan dan segala pungutan lain mengenai pajak penulis. Selain untuk pajak penulis, Anda juga perlu melacak kondisi peredaran bruto dari profesi Anda.
Peredaran bruto merupakan komponen pajak yang paling utama dalam perhitungan pajak penulis. Maka dari itu, Anda harus menghitung dengan benar dan cepat supaya tidak terjadi kesalahan dalam menghitung nilai pajak dan tidak terlambat dalam melaporkan pajak.
Anda bisa menggunakan software akuntansi Harmony yang mudah digunakan dengan fitur-fitur yang maksimal. Dengan mendaftarkan diri Anda disini sekarang, maka Anda bisa menikmati gratis uji coba selama 30 hari. Anda Tidak ingin repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres? Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service.
Ikuti juga update Harmony lebih lanjut untuk mengetahui tips-tips seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.