Anda termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak? Kalau begitu, Anda harus segera membayar kewajiban pajak sesuai tarif pajak selambat-lambatnya 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Di tengah krisis pandemi, banyak pengusaha kena pajak yang mengeluhkan putaran arus kas bisnis yang sempat terkendala.
Maka itu, pemerintah memberikan berbagai relaksasi pembayaran pajak langsung agar meringankan beban kewajiban pajak badan usaha maupun pribadi. Selaku pengusaha kena pajak, Anda juga diperbolehkan mengajukan pembayaran pajak secara angsuran hingga 1 tahun atau pajak pph pasal 25.
Table of Contents
Sesuai namanya, pengusaha kena pajak atau pkp adalah badan usaha atau pelaku bisnis yang membayar kewajiban pajak sesuai tarif pajak yang ditentukan Undang-undang PPN 1984 dan perubahannya.
Kewajiban pajak ini berupa penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sudah dikenakan tarif pajak pertambahan nilai.
Jadi, pengusaha kena pajak atau pkp adalah seseorang individu atau bisa juga perusahaan/ badan usaha. Namun, yang pasti, syarat pkp adalah sudah lolos kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak melalui penilaian Kantor Pratama Pajak atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
Sebetulnya, untuk memperoleh pengakuan atau pengukuhan sebagai pengusaha wajib pajak atau syarat pkp adalah sangat mudah. Syarat pkp tidak ribet dan sudah dijelaskan secara rinci di website Dirjen Pajak.
Berikut adalah syarat pkp yang perlu diketahui, catat ya:
Dokumen syarat pkp kemudian dibawa atau diserahkan ke Kantor Pratama Pajak maupun KP2KP yang menjadi domisili atau tempat bisnis menjalankan usahanya.
Selain melengkapi formulir Pengukuhan pengusaha wajib pajak yang terdapat di website Dirjen Pajak. Pengusaha kena pajak juga harus menyerahkan dokumen syarat pkp, antara lain:
Jika Anda termasuk pelaku usaha yang mengantongi penghasilan hingga Rp 4,8 Miliar per tahun, maka Anda sudah seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
Setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:
[elementor-template id="26379"]
Dikutip dari laman Pajak, setelah melengkapi formulir dan dokumen persyaratan, pemohon dapat menyampaikan berkas pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut secara langsung ke Kantor Pajak yang terdaftar.
Bisa juga dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir disertai bukti pengiriman surat.
Nantinya, berkas dan formulir pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut akan diproses terlebih dahulu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima.
Jika permohonan pengukuhan pengusaha wajib pajak disetujui, langkah berikutnya pengusaha kena pajak wajib mengisi formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mengaktifkan akun pengusaha kena pajak (paling lama 3 bulan) setelah dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak.
Dengan memperoleh sertifikasi elektronik, nantinya pengusaha wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan. Termasuk membuat e-faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN, membayar pajak PPN, e-filling PPN, pembuatan pajak masukan dan pajak keluaran, serta masih banyak lagi fitur perpajakan lainnya.
Membahas soal perpajakan, kini tim keuangan tak perlu lagi ribet menghitung transaksi perusahaan secara manual. Sebab, sudah ada Software Akuntansi Harmony yang membuat sistem akuntansi dan perpajakan semakin praktis, cepat, dan modern.
Yuk, buktikan sendiri keunggulan Software Akuntansi Harmony selama 30 Hari, GRATIS tanpa dipungut biaya. Klik tautan di sini untuk daftar dan coba sekarang!
Aplikasi Harmony juga hadir di media sosial. Ikuti dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn, agar tak ketinggalan promo menarik kami, ya.