Harmony Blog

Pengusaha Kena Pajak (PKP): Seperti Apa Kewajiban Pajaknya dan Syarat Pengukuhannya

Diposting Mei 4th, 2021
57

SHARES

PEMBACA

Pengusaha Kena PajakPin

Anda termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak? Kalau begitu, Anda harus segera membayar kewajiban pajak sesuai tarif pajak selambat-lambatnya 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Di tengah krisis pandemi, banyak pengusaha kena pajak yang mengeluhkan putaran arus kas bisnis yang sempat terkendala.

Pkp adalah wajib pajak yang sudah lolos kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak melalui survey Kantor Pratama Pajak atau KP2KP.Click to Tweet

Maka itu, pemerintah memberikan berbagai relaksasi pembayaran pajak langsung agar meringankan beban kewajiban pajak badan usaha maupun pribadi. Selaku pengusaha kena pajak, Anda juga diperbolehkan mengajukan pembayaran pajak secara angsuran hingga 1 tahun atau pajak pph pasal 25.

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak?

Sesuai namanya, pengusaha kena pajak atau pkp adalah badan usaha atau pelaku bisnis yang membayar kewajiban pajak sesuai tarif pajak yang ditentukan Undang-undang PPN 1984 dan perubahannya. 

Kewajiban pajak ini berupa penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sudah dikenakan tarif pajak pertambahan nilai.

Jadi, pengusaha kena pajak atau pkp adalah seseorang individu atau bisa juga perusahaan/ badan usaha. Namun, yang pasti, syarat pkp adalah sudah lolos kriteria yang ditentukan Dirjen Pajak melalui penilaian Kantor Pratama Pajak atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

Syarat PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Sebetulnya, untuk memperoleh pengakuan atau pengukuhan sebagai pengusaha wajib pajak atau syarat pkp adalah sangat mudah. Syarat pkp tidak ribet dan sudah dijelaskan secara rinci di website Dirjen Pajak.

Syarat pengusaha kena pajakPin

Berikut  adalah syarat pkp yang perlu diketahui, catat ya:

  • Memperoleh omzet atau penghasilan bruto hingga Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun. Bukan termasuk pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 Miliar, kecuali pengusaha tersebut ingin dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak atas kemauan sendiri.
  • Mengikuti survey dan tahapan proses yang ditentukan oleh Kantor Pratama Pajak setempat.
  • Sudah mengisi dan melengkapi dokumen syarat pkp atau berkas untuk pengukuhan pkp.

Dokumen syarat pkp kemudian dibawa atau diserahkan ke Kantor Pratama Pajak maupun KP2KP yang menjadi domisili atau tempat bisnis menjalankan usahanya.

Apa Saja Dokumen Syarat PKP?

Selain melengkapi formulir Pengukuhan pengusaha wajib pajak yang terdapat di website Dirjen Pajak. Pengusaha kena pajak juga harus menyerahkan dokumen syarat pkp, antara lain:

  • Salinan KTP/ KITAP.
  • Surat pernyataan tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di tempat berkedudukan wajib pajak, dilengkapi meterai.
  • Berkas pendukung bagi yang memiliki kantor virtual.
  • Berkas yang menyatakan perjanjian atau kontrak antara penyedia jasa kantor virtual dan pelaku usaha
  • Berkas yang menyatakan pemberian izin usaha/ surat keterangan usaha dari pejabat atau instansi tempat bisnis berkedudukan.

Kewajiban Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak

Jika Anda termasuk pelaku usaha yang mengantongi penghasilan hingga Rp 4,8 Miliar per tahun, maka Anda sudah seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.

Setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:

  • Pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pajak setempat.
  • Menyerahkan pajak pertambahan nilai yang terkena pajak serta menyerahkan pajak penjualan atas barang mewah yang masih ada tanggungan belum dibayarkan pajaknya.
  • Menyetorkan pajak-pajak lainnya yang terutang
  • Melaporkan berbagai bentuk pemungutan pajak, perhitungan pajak, serta penyetoran pajak setidaknya minimal di periode akhir bulan selanjutnya atau SPT Masa PPN.

Berlangganan newsletter kami
Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!

Daftar Pengusaha Kena Pajak Secara Online

Dikutip dari laman Pajak, setelah melengkapi formulir dan dokumen persyaratan, pemohon dapat menyampaikan berkas pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut secara langsung ke Kantor Pajak yang terdaftar. 

Bisa juga dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir disertai bukti pengiriman surat.

Nantinya, berkas dan formulir pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut akan diproses terlebih dahulu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima.

Jika permohonan pengukuhan pengusaha wajib pajak disetujui, langkah berikutnya pengusaha kena pajak wajib mengisi formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mengaktifkan akun pengusaha kena pajak (paling lama 3 bulan) setelah dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak.

Dengan memperoleh sertifikasi elektronik, nantinya pengusaha wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan. Termasuk membuat e-faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN, membayar pajak PPN, e-filling PPN, pembuatan pajak masukan dan pajak keluaran, serta masih banyak lagi fitur perpajakan lainnya.

Membahas soal perpajakan, kini tim keuangan tak perlu lagi ribet menghitung transaksi perusahaan secara manual. Sebab, sudah ada Software Akuntansi Harmony yang membuat sistem akuntansi dan perpajakan semakin praktis, cepat, dan modern.

Yuk, buktikan sendiri keunggulan Software Akuntansi Harmony selama 30 Hari, GRATIS tanpa dipungut biaya. Klik tautan di sini untuk daftar dan coba sekarang!

Aplikasi Harmony juga hadir di media sosial. Ikuti dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn, agar tak ketinggalan promo menarik kami, ya.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!