Walaupun pajak dan bisnis tidak dapat dipisahkan, terdapat beberapa bisnis dengan kriteria tertentu yang tidak kena pajak. Bisnis atau perusahaan inilah yang disebut dengan perusahaan non PKP.
Meskipun demikian, bukan berarti perusahaan non PKP tidak memiliki kewajiban yang berkaitan dengan administrasi dan perpajakan. Berikut ini pembahasan mengenai kewajiban perusahaan non PKP yang harus Anda pahami selaku pebisnis.
Table of Contents
Perusahaan Non PKP adalah pengusaha baik individu maupun badan usaha yang memiliki skala bisnis kecil yang menurut peraturan menteri keuangan telah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013, yang dimaksud dengan perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki omzet di bawah 4.8 milyar rupiah dalam satu tahun. Perusahaan yang masuk ke dalam kategori ini masih terbilang perusahaan yang harus berkembang sehingga pemerintah memberikan kemudahan dalam proses perpajakan.
Apabila sebuah perusahaan sudah memiliki omzet dengan jumlah tersebut, Perusahaan non ini bisa saja mengajukan diri untuk menjadi perusahaan PKP dengan mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Meskipun pengelolaan administrasi pajaknya relatif lebih rumit, perusahaan yang sudah dikukuhkan menjadi perusahaan PKP dapat menerbitkan faktur pajak dan mengakses pajak PPh 25 sehingga dapat mengangsur pembayaran pajak.
Sebagai perusahaan non PKP, sebuah perusahaan dengan omzet di bawah 4.8 milyar rupiah tidak boleh memungut dan melaporkan pajak PPN serta menerbitkan faktur pajak PPN.
Apabila perusahaan melanggar ketentuan ini, perusahaan tersebut dapat kena sanksi berupa penjara 2 sampai 6 tahun atau denda sebesar 2 sampai 6 kali jumlah pajak yang tertera di dalam faktur pajak.
Selain tidak boleh memungut dan melaporkan pajak PPN, perusahaan tersebut juga tidak perlu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak PPN. Akibatnya, proses administrasi pajak untuk perusahaan non ini sedikit lebih mudah.
Namun, tidak berarti perusahaan non PKP adalah perusahaan yang bebas pajak. Sebab, menurut peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013, skema perpajakan perusahaan non ini beralih dari pajak PPN ke pajak PPh final.
[elementor-template id="26379"]
Berbeda dengan PPN, pajak PPh Final adalah pajak yang langsung dibayarkan secara utuh langsung ketika perusahaan mendapatkan penghasilan. Penerapan pajak ini kepada perusahan non PKP bertujuan untuk memudahkan pembayaran pajak bagi perusahaan dengan tipe tersebut. Sebab, perusahaan non PKP masih terbilang sebagai perusahaan berkembang.
Tarif pajak PPh final terbaru yang harus dibayarkan oleh perusahaan non PKP adalah sebesar 0.5% dari seluruh pendapatan. Tarif pajak ini menggantikan tarif pajak lama yang sebelumnya yaitu sebesar 1%.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda harus menyerahkan surat bukti perusahaan non PKP ke kantor pelayanan pajak terdekat. Surat bukti perusahaan non PKP tersebut harus berisi data-data di bawah ini:
Melalui fasilitas surat bukti perusahaan non PKP sebagai kewajiban pajak maka Anda dapat memahami suatu proses pencatatan keuangan serta perpajakan yang dapat lebih mudah melalui penggunaan aplikasi Harmony.
Apa sih itu Harmony? Harmony merupakan sistem atau software akuntansi berbasis online yang bisa membantu Anda membereskan pembukuan lebih cepat dan rapi.
Harmony juga mudah melakukan pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Agar lebih optimal cobalah gunakan Harmony software secara Gratis selama 30 Hari di sini.
Software Akuntansi Harmony menawarkan kemudahan dalam pembukuan. Termasuk pencatatan transaksi, pengelolaan utang-piutang, perhitungan pajak penghasilan, hingga rekonsiliasi bank otomatis. Siklus keuangan dan pembukuan jadi lebih modern, rapi, dan instan. Yuk, segera follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk update informasi menarik lainnya.