Pedagang eceran atau bisa juga kita sebut dengan pedagang retail merupakan pedagang yang menjual barang secara langsung ke konsumen akhir. Biasanya konsumen akhir ini adalah tingkat rumah tangga yang biasanya membeli berbagai produk untuk dikonsumsi sendiri.
Pedagang eceran yang memiliki omset lebih dari Rp4.800.000.000,00 per tahun tidak bisa memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan final 0,5%.Click to TweetKritera (Syarat) Pedagang Eceran
Syarat pedagang eceran menurut ketentuan pajak adalah mereka yang memang melakukan penjualan barang, dengan cara:
- Melalui tempat penjualan eceran ataupun dengan secara langsung mendatangi tempat-tempat konsumen akhir berada.
- Dengan cara menjual eceran secara langsung ke konsumen akhir, tanpa adanya penawaran, pemesanan, kontrak, ataupun lelang terlebih dahulu.
- Transaksi jual beli atau penyerahan barang dilakukan secara tunai. Dan juga pembeli ataupun penjual langsung dengan membawa barang yang dibutuhkan tersebut.
Tetapi, jika pedagang eceran tersebut tidak menjual barang, melainkan menjual jasa maka persyaratannya adalah:
- Melalui suatu tempat penyerahan jasa yang dilakukan secara langsung. Atau bisa juga dengan mendatangi tempat-tempat dimana konsumen akhir berada.
- Dilakukan secara langsung ke konsumen akhir, tanpa adanya penawaran, pemesanan, kontrak, ataupun lelang terlebih dahulu.
- Transaksi jual beli dilakukan secara tunai.
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama 1 (satu) tahun melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000Â (empat milyar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP atau Pengusaha Kena Pajak.
Contoh Pedagang Eceran
Berikut adalah contoh pedagang eceran yang perlu Anda ketahui:
- Penjual ice cream.
- Pedagang roti
- Penjual sayur
- Contoh pedagang eceran ikan, dan lain sebagainya
Menghitung Penghasilan Neto
Pedagang eceran yang memiliki omset lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam setahunnya maka tidak bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan final 0,5%. Hal tersebut terjadi karena omset yang dimiliki lebih dari Rp4.800.000.000,00 sehingga dianggap bukanlah pengusaha kecil. Maka dari itu, sangat wajib untuk mereka yang Wajib Pajak tersebut agar menggunakan pembukuan.
Pin
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk menghitung neto:
- Yang pertama yaitu dengan menerapkan norma penghasilan neto.
- Dan yang kedua dengan menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ./2015 yang mengatur ketentuan penggunaan norma penghasilan neto.
Dasar Hukum
Berikut ini dasar-dasar hukumnya yang bisa Anda ketahui.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor36Tahun2008;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
- Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;
- Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pajak PKP (pengusaha kena pajak) ini dibayarkan pada saat pembelian barang sehingga dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran, dan inilah yang menjadi salah satu keuntungan dari pajak PKP (pengusaha kena pajak) ini. Sebagaimana yang diatur dalam pajak PPh pasal 25, pajak dapat diangsur agar bisa lebih memudahkan beban wajib pajak.
Anda mau mempermudah tugas tim keuangan dalam proses perhitungan pajak? Bisa banget. Sebab, sekarang hadir Software Akuntansi Harmony untuk solusi akuntansi yang lebih modern dan instan.
Pengelolaan keuangan dan tugas pembukuan menjadi lebih cepat, mudah, dan modern dengan Software Akuntansi Harmony. Sehingga, tim keuangan perusahaan bisa lebih fokus pada tugas inti mengembangkan produktivitas perusahaan.
Melalui Software Akuntansi Harmony, setiap transaksi keuangan lebih mudah dilacak dan dilaporkan secara rapi dan sistematis. Jangan pikir lama, segera pakai GRATIS 30 Hari Software Akuntansi Harmony dan buktikan keunggulan fitur-fiturnya, daftar di sini.
Nikmati juga beragam info menarik seputar bisnis dan finance, melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.