Harmony » Blog » 

Lembaga Keuangan: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Contohnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 30, 2020

Perkembangan teknologi saat ini sangatlah terbilang pesat, sudah banyak lembaga keuangan yang memanfaatkan teknologi saat ini mengeluarkan inovasi-inovasi dalam jasa keuangan atau kita kenal dengan istilah fintech. Hal tersebut difungsikan untuk memudahkan tindakan ekonomi dengan memaksimalkan teknologi mempercepat berbagai aspek pelayanan lembaga keuangan di Indonesia.

Untuk menghindari resiko dikemudian hari maka lebih baik percayakan urusan financial Anda kepada lembaga keuangan yang aman dan terpercaya.

Perkembangan fintech juga merupakan inovasi dari sistem ekonomi tradisional yang biasa dilakukan oleh lembaga keuangan menjadi lebih modern. Akan tetapi perkembangan tersebut mengandung banyak resiko-resiko terutama fintech lending yang illegal. Seperti dilansir oleh media berita online jawapos.com edisi 5 Juli 2019 menyebutkan otoritas jasa keuangan (OJK) menemukan ada 1.087 fintech lending yang tak berizin.

Hal tersebut dikemukakan juga oleh CO-CEO Jouska Indonesia Farah Dini Novita dalam media berita online kompas.com edisi 27 Juni 2019 mengungkapkan kalau memang meminjam terlalu besar lebih baik lari ke lembaga keuangan atau bank. Bank itu biasanya bunganya lebih rendah tapi ke yang legal-legal saja sehingga kalau terjadi apa-apa bisa dilaporkan polisi.

Kali ini akan membahas mengenai lembaga keuangan pengertian, jenis, fungsi dan contohnya. Simak terus artikel ini

Pengertian Lembaga Keuangan

Adapun pengertian-pengertian lembaga keuangan berdasarkan beberapa narasumber, diantaranya sebagai berikut:

Menurut Wikipedia.org menjelaskan lembaga keuangan (financial institution) dapat didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang aset utamanya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun tagihan-tagihan (claims) yang dapat berupa saham (stocks), obligasi (bonds) dan pinjaman (loans), daripada berupa aktiva riil misalnya bangunan, perlengkapan (equipment) dan bahan baku.

Menurut Pasal 1 UU No. 14/1967 diganti UU No. 7/1992, menyatakan bahwa lembaga keuangan adalah suatu badan atau lembaga yang aktivitasnya untuk menarik hasil dana dari masyarakat yang kemudian disalurkan kepada masyarakat kembali.

Menurut Kep. SK Menkeu RI no. 792 Th 1990, menjelaskan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan dan kepada masyarakat yang paling utama dalam memberikan biaya investasi pembangunan.

Dari ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga keuangan adalah bagian dari sistem ekonomi yang aktivitasnya sebagai lembaga intermediasi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan perekonomian negara.

Fungsi Lembaga Keuangan

Adapun beberapa fungsi-fungsi dari lembaga keuangan, diantaranya sebagai berikut:

a. Manfaat lembaga keuangan sebagai lembaga perantara atau intermediasi yakni lembaga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk produk simpanan dengan memberikan suku bunga deposito kepada masyarakat. Seperti tabungan berjangka, tabungan sekolah, tabungan haji, deposito, safe deposit box dan produk-produk tabungan lainnya.

b. Dan juga peran lembaga keuangan sebagai lembaga menyalurkan dana kepada masyarakat dengan bentuk produk pinjaman dengan menetapkan suku bunga kredit kepada para kreditor guna untuk meningkatkan perekonomian negara.

c. Membantu perekenomian kerakyatan agar bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang sering dihadapi oleh para pebisnis.

e. Sebagai lembaga penerapan prinsip ekonomi guna untuk mengatasi inflasi dengan menaikkan cadangan kas bank sentral agar perputaran uang bertambah.

d. Sebagai penyedia jasa-jasa sistem pembayaran seperti bilyet giro, cek, transfer uang, RTGS, kartu kredit, kliring antar bank sehingga dapat membantu mekanisme pembayaran para pebisnis.

[elementor-template id="26379"]


Jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan dari Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998, jenis lembaga keuangan bank terdiri dari:

A. Lembaga Keuangan Bank

Adapun beberapa yang tergolong dalam lembaga keuangan bank, diantaranya sebagai berikut:

1. Bank Sentral

Jenis lembaga keuangan ini sangat berpengaruh pada perekomian negara dan sebagai lembaga penetapan instrumen kebijakan moneter di suatu negara. Bertanggung jawab atas kebijakan moneter guna untuk mengatasi inflasi yang terjadi dengan melakukan pencadangan kas bank sentral agar bertambahnya perputaran uang pada masyarakat.

Selain itu juga bank sentral bertugas untuk menjaga kestabilan nilai mata uang, kestabilan sektor industri, kestabilan sektor perbankan dan kestabilan sektor ekonomi secara menyeluruh. Contoh bank sentral di Indonesia ini diberikan kepada Bank Indonesia dengan memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam undang-undang.

2. Bank Umum

Menurut undang-undang no 10 tahun 1998, apakah yang dimaksud dengan bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dalam meningkatkan perekonomian negeri bank umum melakukan berbagai jenis kegiatan seperti menghimpun dana dalam bentuk tabungan, memberikan kredit kepada pebisnis, menerbitkan surat pengakuan utang, menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga atau pihak ketiga lainnya.

Selain itu bank umum terbagi dalam 2 jenis jenis bank yakni bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum devisa seperti Bank BRI Agroniaga, Bank BNI Syariah, Bank Bukopin, Bank Bumi Artha, Bank BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia dan lain-lain.

Sedangkan bank umum non devisa seperti Bank BCA Syariah, Bank Bisnis International, Bank Fama International, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Mayora, Bank Panin Syariah, Bank Pundi Indonesia dan masih banyak lainnya.

3. Bank Perkreditan Rakyat

Bank perkreditan rakyat berawal dari zaman kolonial Belanda yakni awal abad 19 dan pada saat itu dikenal dengan istilah Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tania tau Bank Dagang Desa. Hingga 27 Oktober 1988 pemerintah mengeluarkan regulasi perbankan Undang-undang no 07 tahun 1988 menetapkan bank perkreditan rakyat adalah bank yang memaksimalkan kegiatan usaha secara konvensional atau berprinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sehingga dalam kegiatannya bank perkreditan rakyat hampir sama dengan kegiatan bank umum seperti menghimpun dana dan menyalurkan dana dari kepada masyarakat. Akan tetapi bank perkreditan rakyat tidak diperbolehkan memberikan jasa keuangan dan menerima simpanan giro, kegiatan valuta asing dan perasuransian.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sekitar 1545 macam BPR yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun beberapa contoh BPR yang ada di kota Jakarta seperti PT. BPR Pesona Letris Pratama, PT. BPR Dana Usaha, PT. Daya Artha, PT. BPR Nusantara Bona Pasogit dan masih banyak lagi.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Lembaga keuangan bukan bank atau disingkat dengan LKBB yang aktivitas sama dengan lembaga keuangan bank namun LKBB tidak boleh menerima dana dari masyarakat berupa bentuk giro, tabungan dan deposito. Lembaga keuangan bukan bank biasanya menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat berharga atau sertifikat deposito dan memberikan kredit sebagai dana investasi perusahaan. Adapun beberapa yang tergolong dalam lembaga keuangan bukan bank, diantaranya sebagai berikut:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang berasaskan prinsip kekeluargaan dengan skala lebih kecil dari perbankan. Sumber pemasukan koperasi berasal dari anggotanya dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya sehingga peranan koperasi sangat membantu dalam memajukan perekonomian kerakyatan.

Adapun beberapa jenis koperasi yang berlaku di Indonesia seperti koperasi unit desa (KUD), koperasi serba usaha (KSU), dan koperasi pasar. Biasanya koperasi unit desa (KUD) ini komoditas jenis usaha yang sama dalam satu desa. Koperasi serba usaha (KSU) sama halnya dengan koperasi unit desa (KUD) akan tetapi kumpulan dari berbagai jenis usaha para anggotanya. Sedangkan koperasi pasar itu dibentuk dengan anggotanya kumpulan para pedagang di pasar.

2. Pegadaian

Pegadaian adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dalam Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1990, dalam pegadaian adanya laba yang diperoleh digunakan untuk 55% dana pembangunan semesta, 20% untuk cadangan umum, 5% untuk cadangan tujuan dan 20% untuk kepentingan dana sosial.

3. Asuransi

Lembaga keuangan bukan bank yang terakhir adalah asuransi dengan adanya perjanjian diantara dua pihak dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi sedangkan dipihak lain memberikan kewajiban jaminan sepenuhnya kepada pembayar premi tersebut apabila terjadi yang menimpa pihak pertama.

Adapun beberapa contoh jenis produk asuransi seperti asuransi pendidikan, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, asuransi bisnis dan asuransi property.

Seperti itulah penjelasan pengertian lembaga keuangan jenis, fungsi dan contohnya yang ada di Indonesia. Dengan begitu Anda akan mengetahui berbagai macam lembaga keuangan yang legal secara hukum dan mengurangi kerugian karena meminjam pada fintech yang illegal. Karena kerugian tersebut akan mempengaruhi keuntungan dan profit perusahaan Anda.

Maka dari itu untuk menghitung perhitungan keuntungan yang akurat dalam laporan keuangan Anda membutuhkan alat bantu seperti software akuntansi. Dengan adanya software akuntansi Anda dapat bisa fokus pada pengembangan bisnis biar urusan pengelolaan keuangan dikerjakan oleh software akuntansi.

Software akuntansi ini dapat membantu segala keperluan keuangan bisnis Anda dalam satu sistem aplikasi keuangan bisnis bernama “Harmony Smart Accounting Solution” yang mana menyediakan 20 lebih jenis laporan keuangan secara real-time yang bisa membantu dalam menganalisa, memeriksa dan mengembangkan bisnis.

Harmony merupakan software akuntansi praktis dan mudah, yang merupakan pilihan utama bagi ribuan pemilik bisnis yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap walau tanpa memiliki background sebagai keuangan atau akuntan. Coba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram