Harmony Â» Blog Â» 

Insentif PPh 21 Karyawan Yang Diberikan Pemerintah, Simak Ketentuan Lengkapnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Maret 16, 2021

Sudahkah Anda mengenal istilah insentif PPh 21 karyawan? Nah, insentif pajak ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP, serta berpenghasilan bruto tetap dan teratur dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari dua ratus juta.

Selain itu karyawan yang mendapatkan insentif PPh 21 harus bekerja di salah satu perusahaan dari 1.189 bidang usaha, seperti perusahaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan berkawasan berikat dengan PPh ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif pajak PPh 21 adalah cara pemerintah dalam memberikan keringanan, dan manfaatnya secara langsung kepada karyawan.Click to Tweet

Namun apabila perusahaan memiliki cabang dan ingin melakukan pemberitahuan perpajakan atas pemanfaatan insentif PPh 21, maka hanya cukup menyampaikan pemberitahuan oleh pusat saja.

Dengan demikian karyawan tersebut nantinya mendapatkan pembebasan pajak PPh 21, dan memiliki penghasilan tambahan yang berbentuk pajak tidak dipotong melainkan PPh ditanggung pemerintah.

Apa Yang Dimaksud Insentif PPh 21 Karyawan?

Insentif PPh 21 adalah surat pemberitahuan keterangan pembebasan pajak PPh 21 bagi karyawan dalam perusahaan yang termasuk bagian dari klasifikasi lapangan usaha.

Insentif PPh 21 Karyawan

Di mana insentif pajak ini sesuai dengan peraturan Nomor 23/PMK.03/2020, yang memotong penghasilan tetapnya tidak lebih dari Rp200.000.000 dalam satu tahun.

Namun saat ini insentif PPh 21 dtp diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang, sehingga artinya karyawan akan mendapatkan gaji secara penuh tanpa dipotong PPh 21 oleh perusahaan.

Dengan tujuan pemerintah memberikan keringanan serta manfaat yang dirasakan secara langsung oleh karyawan, dengan artinya karyawan yang seharusnya membayar ke kas negara akhirnya dikembalikan ke pegawai.

Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?

Apa Saja Syarat Dan Jenis KLU Dalam Mengajukan Insentif PPh 21 Karyawan?

Sebagai salah satu klasifikasi lapangan usaha Anda yang ingin mendapatkan pembebasan pajak PPh 21, maka sebelumnya harus mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdaftar.

Bahkan Anda juga bisa melakukannya secara online dengan website (DJP) Direktorat Jenderal Pajak resmi yaitu www.pajak.go.id. Adapun syarat dalam menyampaikan surat keterangan bebas pajak yaitu:

  • Lakukan login pada website https://pajak.go.id/
  • Setelah itu pilih menu layanan.
  • Jika sudah pilih info KSWP
  • Selanjutnya pilih profil pemenuhan kewajiban saya.

Nah, untuk mengetahui daftar jenis KLU perusahaan Anda bisa diketahui melalui PMK No.9/PMK.03/2021. Sehingga nantinya insentif pajak Anda ini akan diterima, sejak adanya pemberitahuan masa pajak yang diterbitkan oleh surat keterangan masa pajak.

Apa Saja Syarat Dan Ketentuan Insentif PPh 21 DTP Diperpanjang?

Seperti pembahasan sebelumnya bahwa pemerintah telah membuat keputusan, bahwa ada perpanjangan insentif PPh 21 hingga 30 Juni 2021 sebagai syarat yaitu:

  1. Syarat Insentif PPh 21 DTP Diperpanjang

    1. Dalam jenis usaha maupun KLU merupakan bagian dari daftar penerima insentif pajak
    2. Sudah melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak 2020
    3. Mempunyai surat keterangan bebas (SKB) pajak.
    4. Melakukan penyampaian surat pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali.
  2. Syarat Wajib Pajak Sudah Memiliki SKB Dan Memanfaatkan Insentif Pajak Kembali.

    1. Melakukan pengajuan permohonan SKB dan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan intensif kembali di tahun pajak 2021.
    2. Perusahaan pemberi kerja yang memanfaatkan PPh 21 DTP harus melakukan pengurangan angsuran PPh 25 mulai masa pajak Januari 2021 hingga 15 Februari 2021.
    3. Sebagai perusahaan pemberi kerja, wajib pajak UMKM, maupun pemotong PPh Final Jasa Konstruksi yang memanfaatkan insentif PPh DTP perpanjangan 2020. Maka harus menyampaikan laporan realisasinya paling lambat 28 Februari 2021.

[elementor-template id="26379"]

Bagaimana Ciri-Ciri Perusahaan Dalam Mengajukan Insentif PPh 21?

Sesuai dengan peraturan No.86/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 3 mengenai insentif pajak dalam meringankan karyawan, maka karyawan PPh 21 dtp diperpanjang harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Memperoleh dan menerima penghasilan dari pemberi kerja seperti:
    1. Memperoleh kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam lampiran huruf A, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
    2. Ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
    3. Mendapatkan izin atas penyelenggara kawasan berikat, izin pengawasan berikat, dan izin PDKB.Surat Pemberitahuan Insentif PPh 21
  2. Karyawan yang memiliki NPWP.
  3. Dalam masa pajak bersangkutan yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto tetap dan teratur, bahkan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.

Selain itu dalam peraturan menteri keuangan No.86/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 5, insentif ini harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan secara tunai bahkan termasuk juga bagian dari tunjangan PPh 21.

Apa Saja Contoh Format Surat Pemberitahuan Insentif PPh 21 Karyawan?

Adapun beberapa contoh surat pemberitahuan menurut No.9/PMK.03/2021, sebagai insentif pajak yang PPh ditanggung pemerintah sebagai berikut:

  1. Surat Pemberitahuan Berhak Menerima Insentif Pajak PPh 21 DTP
    Di bawah ini merupakan contoh surat pemberitahuan yang diterima oleh kepala KPP atas pemanfaatan insentif PPh 21. Setelah mengajukan pemanfaatan insentif PPh 21 DTP, kepala KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan dan memberi info apakah surat ini diterima atau ditolak.
    contoh surat pemberitahuan insentif pph 21
  2. Surat Pemberitahuan Tidak Berhak Menerima Insentif Pajak PPh 21 DTP
    Di bawah ini merupakan contoh surat pemberitahuan yang ditolak atau tidak berhak menerima pemanfaatan insentif PPh 21 oleh kepala KPP.surat pemberitahuan tidak berhak insentif pph 21
  3. Surat Pemberitahuan Laporan Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak
    Sebagai perusahaan yang mengajukan insentif PPh 21, maka wajib menyampaikan laporan realisasi melalui website www.pajak.go.id. Dengan contoh yaitu:laporan realisasi pemanfaatan insentif pph 21

Seperti itulah pembahasan mengenai insentif PPh 21 bagi karyawan dalam perusahaan. Sehingga bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan dalam mengurus pajak penghasilan, ada kalanya Anda juga perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi dan lengkap secara real time.

Anda bisa menggunakan Harmony software untuk membantu dan memudahkan penghitungan unsur-unsur pajak serta penghitungan laporan keuangan usaha Anda.

Tidak hanya itu, software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.

Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram