Sudahkah Anda mengenal istilah insentif PPh 21 karyawan? Nah, insentif pajak ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP, serta berpenghasilan bruto tetap dan teratur dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari dua ratus juta.
Selain itu karyawan yang mendapatkan insentif PPh 21 harus bekerja di salah satu perusahaan dari 1.189 bidang usaha, seperti perusahaan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan berkawasan berikat dengan PPh ditanggung pemerintah.
Namun apabila perusahaan memiliki cabang dan ingin melakukan pemberitahuan perpajakan atas pemanfaatan insentif PPh 21, maka hanya cukup menyampaikan pemberitahuan oleh pusat saja.
Dengan demikian karyawan tersebut nantinya mendapatkan pembebasan pajak PPh 21, dan memiliki penghasilan tambahan yang berbentuk pajak tidak dipotong melainkan PPh ditanggung pemerintah.
Table of Contents
Insentif PPh 21 adalah surat pemberitahuan keterangan pembebasan pajak PPh 21 bagi karyawan dalam perusahaan yang termasuk bagian dari klasifikasi lapangan usaha.
Di mana insentif pajak ini sesuai dengan peraturan Nomor 23/PMK.03/2020, yang memotong penghasilan tetapnya tidak lebih dari Rp200.000.000 dalam satu tahun.
Namun saat ini insentif PPh 21 dtp diperpanjang hingga 30 Juni 2021 mendatang, sehingga artinya karyawan akan mendapatkan gaji secara penuh tanpa dipotong PPh 21 oleh perusahaan.
Dengan tujuan pemerintah memberikan keringanan serta manfaat yang dirasakan secara langsung oleh karyawan, dengan artinya karyawan yang seharusnya membayar ke kas negara akhirnya dikembalikan ke pegawai.
Baca Juga: Apa Saja Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara?
Sebagai salah satu klasifikasi lapangan usaha Anda yang ingin mendapatkan pembebasan pajak PPh 21, maka sebelumnya harus mengajukan ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
Bahkan Anda juga bisa melakukannya secara online dengan website (DJP) Direktorat Jenderal Pajak resmi yaitu www.pajak.go.id. Adapun syarat dalam menyampaikan surat keterangan bebas pajak yaitu:
Nah, untuk mengetahui daftar jenis KLU perusahaan Anda bisa diketahui melalui PMK No.9/PMK.03/2021. Sehingga nantinya insentif pajak Anda ini akan diterima, sejak adanya pemberitahuan masa pajak yang diterbitkan oleh surat keterangan masa pajak.
Seperti pembahasan sebelumnya bahwa pemerintah telah membuat keputusan, bahwa ada perpanjangan insentif PPh 21 hingga 30 Juni 2021 sebagai syarat yaitu:
[elementor-template id="26379"]
Sesuai dengan peraturan No.86/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 3 mengenai insentif pajak dalam meringankan karyawan, maka karyawan PPh 21 dtp diperpanjang harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Selain itu dalam peraturan menteri keuangan No.86/PMK.03/2020 pasal 2 ayat 5, insentif ini harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan secara tunai bahkan termasuk juga bagian dari tunjangan PPh 21.
Adapun beberapa contoh surat pemberitahuan menurut No.9/PMK.03/2021, sebagai insentif pajak yang PPh ditanggung pemerintah sebagai berikut:
Seperti itulah pembahasan mengenai insentif PPh 21 bagi karyawan dalam perusahaan. Sehingga bagi wajib pajak yang ingin memiliki kemudahan dalam mengurus pajak penghasilan, ada kalanya Anda juga perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi dan lengkap secara real time.
Anda bisa menggunakan Harmony software untuk membantu dan memudahkan penghitungan unsur-unsur pajak serta penghitungan laporan keuangan usaha Anda.
Tidak hanya itu, software akuntansi seperti Harmony juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan Harmony GRATIS 30 hari di sini.
Dapatkan update informasi dari Harmony dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram, dan LinkedIn.