Setiap usaha yang dilakukan tentu menimbulkan kewajiban bagi pelaku usahanya untuk membayar pajak atas penghasilan dari operasional usahanya. Begitu pula dengan usaha atau bisnis hiburan di Indonesia. Ada kewajiban pajak hiburan yang harus ditunaikan oleh penyelenggara hiburan tersebut.
Sebenarnya, pajak hiburan termasuk pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk digunakan dalam pembiayaan dan pengeluaran daerah. Namun, pemerintah pusat mengatur regulasi untuk besaran tarif pajak terutang untuk pajak hiburan.
Pajak hiburan yang dipungut oleh pemerintah daerah, kemudian akan dikelola sebagai sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah.
Pungutan pajak hiburan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah bisa menjadi sumber-sumber pendapatan baru untuk meningkatkan efektivitas dari kegiatan yang sudah ada. Pungutan pajak hiburan juga bisa meningkatkan keuangan yang memadai sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli pemerintah daerah.
Table of Contents
Pengertian pajak hiburan menurut para ahli menuju maksud dan tujuan yang sama. Secara sederhana pajak hiburan bisa diartikan sebagai pungutan atas penyelenggaraan hiburan yang meliputi semua jenis pertunjukan, permainan ketangkasan, atau keramaian dengan segala nama dan bentuk.
Syarat mutlak dari hiburan yang dikenakan pajak hiburan adalah yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran. Penyelenggara hiburan yang dikenakan pajak hiburan bisa untuk perorangan, badan, untuk nama sendiri, atau untuk nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Contoh pajak hiburan misalnya pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atas pengadaan hiburan di daerahnya berupa tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, karaoke, sirkus, Permainan billiard, bowling, pacuan kuda, panti pijat, dan lain sebagainya.
Contoh-contoh tersebut merupakan objek pajak yang kena pungutan atas jasa penyelenggaraan hiburan. Namun, ada tidak semua layanan jasa penyelenggara hiburan dikenakan pajak. Contoh jasa hiburan yang tidak kena pajak yaitu hiburan pada acara pernikahan, keagamaan, ataupun upacara adat.
Jenis hiburan yang dikenakan pajak diatur secara jelas dalam UU No. 28 tаhun 2009 раѕаl 1 ayat 25, yaitu semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, atau keramaian yang dіnіkmаtі dаn dipungut bayaran.
Baca Juga : Perbedaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dan PPh Tidak Final
[elementor-template id="26379"]
Dasar yang menjadi perhitungan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima oleh pihak penyelenggara atau jumlah uang yang seharusnya diterima. Penerimaan tersebut sudah termasuk dengan potongan harga dan tiket gratis yang diberikan kepada penerima, penonton, atau penikmat jasa hiburan.
Dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dasar pengenaan pajak adalah 35% Selanjutnya h pemerintah daerah dengan kebijakannya masing-masing bisa menentukan tarif di bawah dari dasar pengenaan pajak pemerintah pusat.
Namun, ada beberapa jenis industri hiburan yang besaran tarifnya secara khusus berbeda dari tarif umum yang yang diterapkan. Misalnya untuk kesenian dikenakan tarif pajak sebesar 10%. Selain itu, ada juga jenis hiburan seperti pertandingan olahraga, pacuan kuda, kendaraan bermotor, biliar, dan golf, dengan tarif pajak sebesar 15%. Sedangkan untuk hiburan jenis musik, sirkus, akrobat, dan sulap dikenakan tarif pajak sebesar 20%.
Selanjutnya setiap pemerintah daerah bisa menentukan sendiri dasar nilai pungutan pajaknya yang disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Jadi, besaran pajak yang dipungut setiap daerah akan berbeda meskipun untuk jenis hiburan yang sama. Sebagai contoh, untuk pertunjukan film di bioskop, pemerintah daerah Jakarta memungut pajak sebesar 10%, sedangkan untuk Kabupaten Bantul memungut pajak sebesar 35%.
Perhitungan pajak hiburan bisa dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu cukup dengan mengalikan seluruh penerimaan atau yang seharusnya diterima dari sumber dengan tarif pajak yang berlaku. Misalnya, Bioskop di kota Jakarta mendapatkan penerimaan sebesar Rp 3.000.000.000,00. Dengan demikian, dapat dihitung pajak atas pengadaan bioskop tersebut yaitu Rp 3.000.000.000,00 x 10% = Rp 300.000.000,00.
Selain itu, penonton atau penikmat hiburan juga memiliki kewajiban untuk pajak hiburan yang sama. Misalnya, seorang penonton membeli tiket bioskop di Jakarta dengan tarif Rp 50.000,00. Maka penonton tersebut memiliki kewajiban pajak atas hiburan yang dinikmati sebesar Rp 50.000,00 x 10% = Rp 5.000,00.
Biasanya, dalam praktik ini penyedia jasa diberi wewenang untuk memungut pajak dari penonton, sehingga secara tidak langsung, harga tiket sudah termasuk biaya pajak. Jadi penonton tersebut akan membayar sebesar Rp 55.000,00.
Jika Anda ingin memulai usaha di bidang hiburan, maka sangat perlu bagi Anda untuk tahu perhitungan dan besaran pajak hiburan yang harus Anda setorkan untuk pemerintah daerah.
Selain itu, dalam usaha Anda nantinya ada kewajiban untuk pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan lainnya. Anda juga harus tahu cara menghitung tarif pajak PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Final, dan lain sebagainya.
Masih banyak hal penting lainnya yang perlu Anda ketahui, misalnya cara praktis membuat laporan rincian pajak setiap bulannya dan membuat laporan keuangan dari usaha Anda. Saat ini, laporan keuangan bisa Anda buat dengan mudah melalui bantuan software akuntansi Harmony.
Usaha Anda di bidang hiburan akan memiliki laporan keuangan yang rapi, tersusun, dan terintegrasi. Maka dari itu, Daftar segera disini , dan nikmati layanan gratis uji coba selama 30 hari.
Tidak ingin repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres saja? Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi, Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Untuk mengikuti update Harmony lebih lanjut, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.