Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Setiap tahunnya, wajib pajak akan diminta melakukan pemberitahuan pajak sebelum batas lapor SPT Tahunan berakhir. Supaya tidak dikenakan sanksi dan denda keterlambatan lapor pajak, sebaiknya kita mengetahui dan memerhatikan batas lapor SPT tahunan.
Table of Contents
Pajak adalah jumlah pungutan yang harus dibayarkan rakyat untuk negara. Pajak ini nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara di sektor pajak yang akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah untuk mendanai berbagai pembangunan di pusat dan daerah.
Pembayaran pajak menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak karena dilaksanakan sesuai undang-undang. Bahkan, agar lebih meringankan wajib pajak, PPh pasal 25 bisa diterapkan agar wajib pajak dapat membayar secara angsuran.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di kondisi pandemi ini, pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan untuk mendorong tercapainya pelaksanaan program pemulihan dan bantuan sosial selama pandemi.
Mengingat pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung program pemerintah, maka pemerintah meminta kepada setiap wajib pajak agar tidak menunda kewajiban membayar pajak dan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas lapor SPT Tahunan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau yang biasa disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. SPT PPh merupakan suatu surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Layaknya di tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak (WP) diminta untuk kembali melakukan lapor pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dikarenakan tahun 2020 yang masih dalam keadaan pandemi, maka proses lapor pajak juga dapat dilakukan secara online. Adapun, batas lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut.
Mengingat kondisi pandemi, inovasi teknologi juga diberlakukan dalam proses melakukan lapor pajak, salah satunya dilakukan secara daring (online). Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga tetap memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan sebelum batas lapor SPT Tahunan berakhir. Cara lapor SPT Tahunan yang bisa kita lakukan, antara lain sebagai berikut.
Jika Anda ingin lapor SPT Tahunan secara langsung, Anda bisa menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, maupun tempat khusus lainnya yang menerima lapor SPT Tahunan. Namun, karena kondisi pandemi, Anda diminta untuk mengambil tiket antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke kantor pajak. Tiket antrian ini bisa Anda dapatkan melalui laman Kunjung Pajak.
[elementor-template id="26379"]
Cara lapor SPT Tahunan yang bisa Anda coba selanjutnya adalah dengan melalui POS maupun jasa ekspedisi. Anda hanya tinggal mengirim SPT Tahunan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam pengirimannya, wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.
Mengingat kondisi pandemi, layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring (online) menjadi pilihan terbaik. Dalam hal ini, Anda bisa melakukan lapor pajak melalui layanan elektronik DJP, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. Namun, DJP menghimbau agar masyarakat tidak menyampaikan lapor pajak pada akhir batas lapor SPT Tahunan. Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akibat pelambatan situs web yang bisa saja terjadi diakhir batas waktu.
Selain cara-cara di atas, Anda juga bisa melakukan lapor SPT Tahunan secara online melalui PJAP mitra DJP, diantaranya seperti PT Achilles Advanced Systems, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Cipta Piranti Sejahtera, PT Fintek Integrasi Digital, PT Garda Bina Utama, dan sebagainya.
Nah, sudahkah Anda melapor SPT Tahunan? Tunggu apalagi, jangan sampai batas lapor spt tahunan Anda habis karena denda pajak akan menanti Anda. Ingin membuat laporan pajak yang cepat dan mudah? Anda bisa menggunakan layanan professional yang membantu membereskan pembukuan, menghitung, serta melaporkan pajak Anda.
Layanan jasa pembukuan tersebut juga menggunakan teknologi pembukuan yang canggih dalam pengerjaannya. Apa sih teknologinya? Harmony Accounting Software, sistem berbasis cloud dan modern yang membantu menyederhanakan tugas pembukuan secara cepat, mudah dan otomatis. Mulai dari penjualan, pengeluaran, stok barang dan pencatatan aset. Ingin tahu fitur lengkapnya? Silakan klik di sini sekarang GRATIS 30 hari Software Akuntansi Harmony.
Info selengkapnya, Anda bisa follow dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony untuk update informasi menarik tiap hari.