Membahas tentang tax treaty, tidak bisa dilepaskan dalam kaitannya agar setiap wajib pajak menyelesaikan kewajibannya membayar atau melaporkan pajak. Terutama, bagi perusahaan yang akan mempersiapkan laporan pajak serta menyusun SPT bulanan, juga perlu mengetahui mengenai tax treaty.
Seiring waktu, saat ini Indonesia telah memiliki tax treaty atau P3B dengan 65 negara berbeda.
Di Indonesia sendiri, tax treaty adalah P3B atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Sesuai namanya, P3B dirancang agar tidak ada wajib pajak yang dikenakan pemungutan pajak dobel atau ganda. Itulah sebabnya, di setiap negara diberlakukan perjanjian perpajakan. Agar lebih jelasnya tentang tax treaty, yuk simak terus ulasan di bawah ini.
Table of Contents
Berdasarkan apa yang dinyatakan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties. Bahwa pengertian tax treaty adalah sebuah kesepakatan internasional yang diberlakukan antar negara secara tertulis dan diatur sesuai hukum internasional. Baik yang berupa instrumen tunggal maupun berupa desain spesifik.
Dapat dikatakan tax treaty adalah perjanjian antar negara untuk menetapkan alokasi hak pemungutan pajak yang muncul dari transaksi antar negara asal (sumber) dan negara tempat tinggal (domisili). Apa itu negara asal? Adalah negara tempat asal penghasilan wajib pajak yang bersangkutan. Sementara, negara domisili adalah negara tempat tinggal wajib pajak saat ini.
Masing-masing negara umumnya memiliki aturan dan tarif pajak yang berbeda-beda. Maka itu, dengan adanya tax treaty, pemungutan pajak bisa lebih diatur sesuai hukum internasional yang disepakati oleh dua negara.
Berkaitan dengan tax treaty sebagai perjanjian pajak antar dua negara. Sebenarnya, kebijakan ini di Indonesia digagas pertama kali oleh pihak kolonial Belanda. Tepatnya pada sekitar tahun 1934 saat perekonomian Indonesia dikuasai oleh perusahaan dagang, Hindia Belanda.
Selanjutnya, pada sekitar tahun 1970, pemerintah Indonesia menyetujui kesepakatan tax treaty antar beberapa negara, selain Belanda. Yaitu Belgia, Inggris, dan Kanada. Seiring waktu, saat ini Indonesia telah memiliki tax treaty atau P3B dengan 65 negara berbeda.
Terdapat tidak kurang dari 15 macam pajak penghasilan yang tertulis dalam tax treaty antara lain:
• Penghasilan dari harta tetap atau barang tak bergerak (income from immovable property)
• Penghasilan dari usaha (business income atau business profit)
• Penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
• Dividen
• Bunga
• Royalti
• Keuntungan dari penjualan harta (capital gain)
• Penghasilan dari pekerjaan bebas
• Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja
• Gaji untuk direktur
• Penghasilan seniman, artis dan atlet
• Uang pensiun dan jaminan sosial tenaga kerja
• Penghasilan pejabat pemerintah
• Penghasilan pelajar dan peserta pelatihan
• Penghasilan lain-lainnya.
Menurut Pasal 4 ayat ke-1 P3B Indonesia, subjek pajak yang dikenakan tax treaty bisa orang atau badan. Berdasarkan perundang-undangan suatu negara, setiap orang maupun badan bisa dikenakan pajak sesuai aturan negara itu. Dasarnya antara lain:
• Di mana tempat tinggal atau domisilinya
• Di mana tempat asal atau negara sumbernya
• Di mana tempat posisi perusahaan/ pekerjaannya, dll
Sedangkan, pengertian subjek pajak dalam negeri di Indonesia, sesuai Pasal 2 ayat 3 UU Pajak Penghasilan, yaitu orang pribadi yang:
• Berdomisili di Indonesia
• Tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
• Selama suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk berdomisili di Indonesia;
• Badan yang didirikan ada di Indonesia;
• Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
[elementor-template id="26379"]
Untuk lebih memahami apa itu tax treaty, mari kita simak beberapa contoh tax treaty berikut:
Mr. Truman berasal dari Amerika Serikat. Ia menjadi karyawan PT Freeport yang ada di Papua, Indonesia. Per tahun Mr. Truman menetap di Indonesia sekitar 250 hari.
Berdasarkan Undang-undang domestik di Indonesia, Mr. Truman adalah subjek pajak dalam negeri. Sebab, sudah berdomisili atau bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Akan tetapi, di negara Amerika Serikat berlaku asas kewarganegaraan untuk menentukan status kependudukan warganya. Maka itu, Mr. Truman tetap menjadi warga negara Amerika Serikat.
Dari contoh tax treaty di atas, P3B di Indonesia bisa menghadirkan jalan keluarnya. Menurut Pasal 4 ayat 2 dari Model P3B, maka status penduduk Mr. Truman bisa dijelaskan seperti berikut :
1. Bagi pihak selain orang pribadi, berlaku pasal 4 ayat 3 dalam P3B Indonesia menyebutkan bahwa jika suatu pihak selain orang pribadi (badan atau warisan yang belum dibagikan) menjadi penduduk di kedua negara. Nantinya, para pejabat berwenang dari kedua negara akan memberikan solusi sesuai persetujuan dan kesepakatan bersama.
2. Mengacu pada beberapa P3B yang berlaku saat ini, jika ada suatu badan yang menjadi penduduk di kedua negara, maka badan tersebut dianggap sebagai penduduk di negara yang menaungi manajemen badan tersebut berada.
3. Untuk menguatkan status kependudukan orang atau badan yang bersangkutan, bisa disertakan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang dirilis oleh masing-masing negara.
Nah, sudah mengetahui tentang tax treaty dan aturan pajak antarnegara? Tak hanya pajak penghasilan saja yang penting untuk Anda perhatikan. Namun, pembukuan bisnis yang terkait dengan transaksi antar negara pun menjadi hal yang perlu Anda bereskan. Mengapa? Karena jika belum sempat Anda bereskan akan ada resiko salah penyajian dalam laporan keuangan nantinya.
Kini dengan mudah Anda bisa menggunakan Software Akuntansi Harmony untuk membantu pencatatan transaksi multi currency yang lebih modern dan praktis. Sistem Harmony ini dapat memberikan kemudahan dalam membuat invoice, laca pengeluaran, rekonsiliasi bank otomatis dan 20+ laporan keuangan realtime untuk Anda.
Yuk, buktikan keunggulan fiturnya di sini GRATIS 30 Hari. Nikmati juga berbagai penawaran dan info bisnis menarik lainnya dari akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.
Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.