Cashback marketplace menjadi salah satu hal yang lumrah diperoleh saat ini. Semakin banyak online shop dan jenis marketplace yang hadir di Indonesia, maka semakin besar pula kesempatan Anda untuk mendapat cashback. Namun, apakah cashback yang kita dapatkan dari marketplace dikenakan pajak? Simak terus dalam artikel kali ini ya.
Beberapa orang menganggap bahwa diskon dan cashback itu sama. Padahal faktanya, keduanya punya perbedaan mendasar.
Diskon berarti potongan harga yang diberikan langsung, sedangkan cashback adalah keuntungan berupa kredit yang bisa digunakan untuk pembelian berikutnya. Melihat definisi cashback yang menjurus pada penghasilan lain-lain, tentunya beberapa dari Anda mungkin berpikir bahwa penghasilan dari cashback ini kena pajak.
Tapi benarkah pajak cashback marketplace itu ada? Atau aturan tentang pajak cashback marketplace ini belum jelas? Atau mungkin ada ketentuan khusus yang mendasari eksistensi pajak cashback marketplace?
Baca juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Table of Contents
Ketika dipertanyakan dengan eksistensi pajak cashback marketplace, mungkin Anda berpikir bahwa ini tidak mungkin. Alasannya simpel saja, cashback yang diberikan oleh marketplace bukanlah nilai yang sangat besar hingga harus dijadikan obyek pajak.
Tapi apakah pemikiran di atas benar?
Faktanya, Anda harus tahu bahwa di akhir tahun 2018 lalu ada kasus terkait dengan cashback marketplace ini. Kasus ini menjadi salah satu titik balik di mana banyak pihak mulai sadar potensi cashback dan pajak cashback marketplace itu disarankan ada.
Bareskrim Polri menangkap 3 orang di daerah Kediri, Jawa Timur karena ketiganya memanfaatkan voucher cashback dari Bukalapak dengan memanipulasi transaksi jual beli. Dari kasus ini, Bukalapak menderita kerugian hingga 70 juta lho. Angka yang cukup besar untuk cashback marketplace bukan?
Jadi, ketiga orang tadi memiliki banyak akun di Bukalapak dan melakukan transaksi fiktif sebagai penjual dan pembeli. Mereka bergantian menjadi penjual dan pembeli untuk memanfaatkan cashback yang ada. Saldo cashback inilah yang akhirnya digunakan untuk berbelanja barang lain.
[elementor-template id="26379"]
Terlepas dari kasus di atas, cashback marketplace memang dikategorikan sebagai penghasilan. Namun, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, cashback marketplace tidak masuk ke dalam daftarnya.
Jadi, pajak cashback marketplace itu belum ada.
Hanya ada empat jenis hadiah kena pajak yaitu hadiah dari undian doorprize, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah terkait pekerjaan atau jasa dan hadiah/penghargaan/imbalan terkait prestasi.
Sesuai dengan pasal 4 ayat 1 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan tadi, cashback yang berlaku untuk semua konsumen dan tidak diundi saat melakukan transaksi pembelian tidak akan dipotong pajak.
Tapi, dalam hal ini ada beberapa dispute seperti:
1. Tidak sesuai dengan taxable-deductive concept dan accretion concept.
2. Aturan SE-24/PJ/2018 tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima pembeli dengan kondisi tertentu. Peraturan ini membuat cashback juga diartikan sebagai imbalan untuk konsumen karena telah memenuhi syarat tertentu.
Jika dipahami lebih jauh, sebenarnya ada dua jenis cashback di Indonesia yaitu cashback dengan syarat ketentuan dan cashback tanpa syarat dan ketentuan. Tapi memang, objek pajak cashback di Indonesia masih ada di area abu-abu.
Banyak pihak yang berharap agar kedepannya pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih pasti untuk perlakuan cashback sebagai objek pajak, pajak cashback marketplace ataupun pajak atas diskon penjualan.
Hal ini karena potensi pajak cashback marketplace memang sangat besar, apalagi mayoritas masyarakat Indonesia saat ini memang menggunakan dompet digital dan marketplace untuk bertransaksi.
Untuk akuntansi cashback sendiri, Anda bisa melakukan pencatatan jurnal transaksi penjualan dengan cashback berupa pengembalian uang tunai, penerimaan uang kembali dan juga voucher potongan.
Agar lebih mudah dalam pencatatan transaksi keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi. Alat yang satu ini merupakan produk hasil kecanggihan teknologi di era digital untuk mempermudah Anda dalam mengelola keuangan.
Anda butuh rekomendasi software akuntansi? Harmony Accounting Software bisa jadi solusinya. Software akuntansi yang satu ini memiliki fitur lengkap dan cocok digunakan oleh siapapun. Semua proses dalam siklus akuuntansi bisa dijalankan dengan cepat, terperinci dan terintegrasi.
Belum yakin dengan keputusan Anda? Mari konsultasikan kebutuhan software akuntansi Anda dengan kami. Konsultasi bisa melalui live chat Harmony lho. Segera daftarkan akun Anda dan Dapatkan Software Harmony GRATIS 30 Hari disini.
Tidak mau repot dalam mengelola pembukuan dan ingin terima beres? Anda dapat menggunakan Harmony Accounting Service. Ikuti juga update Harmony lebih lanjut untuk mengetahui tips-tips seputar akunting, bisnis, keuangan, pemasaran dan pajak, silahkan kunjungi sosial media kami seperti Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.