Harmony » Blog » 

Apa Saja Objek dan Aspek Pajak Yayasan Pendidikan?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Oktober 25, 2020

Bagi yayasan pendidikan yang bertujuan untuk kepentingan lama laba atau berorientasi pada nirlaba, maka sudah seharusnya dikenakan pajak penghasilan atas keuntungan yang diterimanya. Hal ini  sebagaimana diterapkan pada sebuah badan usaha berbentuk yayasan lainnya.

Dalam hal ini, dibutuhkan pengarahan khusus untuk pajak yayasan pendidikan sebagai insentif pajak penghasilan pada lembaga pendidikan. Selanjutnya, diperlukan pula aturan khusus mengenai aspek pajak ini sebagai organisasi nirlaba yang kegiatan pokoknya adalah menyelenggarakan satuan pendidikan formal.

Yayasan pendidikan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas keuntungan yang diterimanya.

Pajak yayasan pendidikan menjadi sebuah kewajiban bagi lembaga pendidikan dan menyebabkan yayasan tersebut dianggap sebagai subjek pajak penghasilan badan. Setiap yayasan pendidikan yang berupa organisasi nirlaba harus mendaftarkan diri pada kantor DJP untuk dicatat sebagai Wajib dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, dalam menunaikan kewajiban pajak yayasan sekolah atau pendidikan, harus dilakukan penghitungan dan pelaporan pajak terutang berupa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 dan PPh Pasal 29. Sedangkan pemotongan dan pemungutan pajak (withholding tax) terutang akan didasarkan pada pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.

Dari berbagai kewajiban pajak tersebut, pemerintah mendapatkan kewajiban pula untuk memberikan fasilitas sebagai insentif berupa keringanan atau pengecualian pengenaan pajak, atas penerimaan dan pengeluaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan pendidikan berlangsung. Pembahasan pajak yayasan pendidikan tentu akan sangat berbeda dengan pajak jenis usaha lain semisal pajak UMKM. Dalam praktiknya, pajak yayasan pendidikan memiliki objek pajak dan aspek tersendiri.

Objek Pajak Yayasan Pendidikan

Secara umum, pajak sekolah swasta atau yayasan pendidikan termasuk dalam jenis Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, jika merujuk pada UU Pajak penghasilan pasal 4 ayat (1), maka objek pajak ini meliputi :

• Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa operasional yayasan pendidikan.

• Uang pendaftaran dan uang pangkal yang dipungut dari target pasar, yaitu para siswa yang terdaftar.

• Penghasilan dari uang seleksi penerimaan peserta didik, baik untuk tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

• Penghasilan dari uang pembangunan untuk keperluan pengadaan prasarana pendidikan dan bentuk pembayaran lainnya yang berkaitan dengan keberadaan peserta didik.

• Penghasilan dari uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang ekstrakurikuler, uang seminar/lokakarya, dan lain sebagainya.

Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian atau sejenisnya.

• Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran, pendidikan, pelatihan, atau sejenisnya.

• Sewa dan bentuk imbalan lain yang sehubungan dengan penggunaan aktiva.

• Keuntungan dari pengalihan aktiva termasuk keuntungan atas pengalihan aktiva yang awalnya berasal dari bantuan sumbangan atau dari harta hibah.

Jika merujuk pada KMK No. 604/KMK.04/1994, maka terdapat pula beberapa indikator yang bukan termasuk objek pajak yayasan, yaitu bantuan atau sumbangan, harta hibahan (selama tidak berhubungan dengan usaha, dividen, dan tidak pula termasuk laba dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia), dan bantuan atau sumbangan dari pemerintah.

Baca Juga : Simak Penjelasan Lengkap Kebijakan Fiskal Berikut Ini!

[elementor-template id="26379"]

Aspek Pajak Yayasan Pendidikan

Dalam pajak yayasan, ada banyak aspek pajak yang harus diperhatikan, beberapa di antaranya yaitu:

• Wajib pajak memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas objek pajak seperti gaji guru, gaji karyawan, dan jasa arsitek pembangunan gedung.

• Wajib pajak berkewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan kontraktor atau pihak lain dari semua kegiatan jasa konstruksi.

• Wajib pajak berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Tahunan atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas dari lebih atau laba yayasan yang berasal dari objek pajak jika tidak digunakan untuk kebutuhan pembangunan gedung dan sarana-prasarana yayasan pendidikan setelah dalam jangka waktu 4 tahun.

• Wajib pajak berkewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk kegiatan yang berkenaan objek pajak untuk sewa kendaraan, jasa katering, dan jasa lain dalam objek PPh Pasal 23.

• Wajib pajak berkewajiban menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25 jika terdapat objek PPh pasal 25 yang harus disetorkan dengan waktu penyetoran pada tanggal 15 dan melaporkan setidaknya pada tanggal 20 bulan berikutnya.

• Wajib pajak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 jika terdapat penghasilan yang diterima oleh Warga Negara Asing, baik orang pribadi maupun badan.

• Mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29, wajib pajak tidak berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan jika dalam jangka waktu 4 tahun sisa laba yayasan pendidikan digunakan untuk melakukan pembangunan gedung dan sarana-prasarana. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil.

Ketika Anda bergelut dalam usaha yayasan pendidikan, maka sangat perlu bagi Anda untuk mengetahui aspek, objek pajak, dan akuntansi perpajakan dalam yayasan pendidikan. Misalnya, keharusan untuk membuat rincian laporan pajak bulanan dan tahunan.

Belum lagi, usaha yayasan pendidikan melibatkan bangunan dan lahan dalam wujud nyata yang mengakibatkan kewajiban untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi, mekanisme perpajakan dalam yayasan pendidikan perlu Anda ketahui secara mendalam. Selain dari masalah pajak, Anda juga harus bisa mengelola laporan keuangan dari usaha Anda.

Laporan keuangan yang baik dan benar akan memudahkan dalam proses perhitungan, penyetoran, pemungutan, dan pelaporan pajak. Salah satu solusi untuk masalah laporan keuangan usaha Anda adalah menggunakan software akuntansi Harmony.

Dengan fitur-fitur tercanggih, software ini akan memberikan kemudahan kepada Anda untuk membuat berbagai macam jurnal serta laporan keuangan. Anda berkesempatan untuk menikmati layanan gratis uji coba selama 30 hari setelah melakukan pendaftaran disini.

Harmony juga memiliki layanan jasa akuntansi untuk Anda yang ingin terima beres laporan keuangan perusahaan Anda, akses informasi selengkapnya mengenai Harmony Accounting Service sekarang juga. Ikuti update Harmony lebih lanjut, dan dapatkan tips seputar akuntansi, bisnis, keuangan, pajak dan lainnya. silahkan kunjungi sosial media kami seperti FacebookInstagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram