Anda sedang bekerja di luar daerah tempat tinggal dan membutuhkan surat keterangan domisili? Gak perlu repot kesana-kemari yang menguras waktu dan tenaga. Karena, sekarang sudah hadir metode yang lebih efisien, yaitu layanan eSKD.
eSKD bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak sekaligus menekan beban administrasi bagi kantor pajak yang dilakukan secara onlineClick to TweetBiasanya, lapor e-SKD dilakukan ketika wajib pajak ingin mengurus laporan pajak atau pembukaan rekening bank. Jika Anda membutuhkan dokumen dan tidak memungkinkan untuk kembali ke tempat asal, cara lapor e-SKD juga mudah kok, karena bisa dilakukan secara online. Sebelum terlalu jauh membahas tentang eSKD, kita bahas dulu seputar apa itu eSKD, yuk!
Apa itu e-SKD?
Banyak masyarakat yang melakukan layanan pajak dan menggunakan saluran elektronik secara online. Nah, kalau Anda ingin melakukan secara online berarti lebih dulu untuk mengajukan permohonan surat keterangan domisili melalui DJP Online atau e-SKD pajak.
e-SKD adalah platform elektronik (online) untuk membuat dokumen yang dibutuhkan wajib pajak luar negeri. Biasanya, dokumen akan difungsikan sebagai kelengkapan dalam mendapatkan keringan pajak dan dikenai tarif pajak penghasilan sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).
Dalam perpajakan sendiri, eSKD bisa dipakai dalam memeriksa identitas kependudukan yang berisi informasi dan dimana tercatat sebagai wajib pajak terdaftar atau tercatat sebagai penduduk secara administrasi perpajakan.
Dijelaskan dalam PER-28/PJ/2018 mengenai Surat Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri, bahwa terdapat Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Hal ini ditetapkan masa berlakunya pada 1 Februari 2001.
Sedangkan dalam peraturan dikatakan, bagi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Indonesia e-SKD adalah surat keterangan elektronik yang diterbitkan pejabat berwenang di lingkungan Dirjen Pajak.
Untuk melakukan wajib pajak dalam negeri yang menerangkan bahwa wajib pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
e-SKD adalah salah satu wujud kepatuhan perpajakan untuk melakukan pemotongan pajak. Lapor e-SKD ini bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak sekaligus menekan beban administrasi bagi kantor pajak yang dilakukan secara keseluruhan melalui sistem online.
Syarat Pengajuan Permohonan eSKD
Berikut ini persyaratan wajib pajak yang dilakukan untuk pengajuan permohonan eSKD:
- Sesuai dengan UU PPh, pelapor berstatus Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
- Memiliki NPWP
- Wajib melaporkan SPT bulanan / tahunan
- Sudah memenuhi syarat administrasi eSKD
Maksud dari memenuhi syarat administrasi adalah
- Pengajuan pajak untuk satu negara mitra, satu tahun pajak dan satu transaksi
- Terdapat informasi lawan transaksi di negara mitra.
Setelah semua informasi sudah terpenuhi atau lawan transaksi sudah ada dan setidaknya memuat informasi berikut ini :
- Nama wajib pajak di negara mitra.
- Taxpayer identification number, bisa juga disebut dengan nama lawan transaksi .
- Informasi dari penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kantor pajak akan memberikan eSKD dan eSKD akan terbit paling lama 5 hari kerja apabila persyaratan telah lengkap.
e-SKD Bisa Digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri
Perekaman eSKD Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa didapatkan melalui website DJP online dan diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 dimana WLPN wajib mengisi formulir DGT yang sudah disahkan oleh pejabat berwenang dari negara yurisdiksi mitra untuk menerapkan P3B atau tax treaty.
Pin
Pelapor wajib pajak luar negeri bisa mengakses eSKD di website DJP online dengan melakukan aktivasi pada menu e-SKD pajak lebih dulu.
- Login dengan memasukan NPWP, password dan kode OTP
- Setelah masuk profil, klik bagian eSKD pada Tambah/Kurang Hak Akses yang ada di bawah dalam menu
- Lalu klik Ubah Akses dan OK, setelah sudah selesai silahkan login kembali
Panduan Membuat Surat Domisili
Perlu diketahui, cara mengurus surat domisili tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, masa berlaku e-skd pajak hanya 6 bulan dan masih bisa diperpanjang atau diperbaharui kapan pun sesuai kebutuhan. Langkah-langkah atau cara mengurus eSKD, sebagai berikut:
- Datang ke rumah RT atau RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan
- Datang ke kantor kelurahan berbekal surat pengantar RT/RW
- Mengajukan permohonan surat domisili kepada petugas
- Petugas akan memberikan surat domisili
Bagaimana, terbukti gampang kan, membuat e-SKD secara online? Di era digital, memang sudah seharusnya berbagai aktivitas didukung teknologi internet yang modern.
Tak terkecuali, soal membuat laporan keuangan dan pembukuan. Dukung kinerja tim finance perusahaan Anda menjadi lebih efisien dengan menghadirkan Software Akuntansi Harmony.
Dengan Software Akuntansi Harmony, pembukuan keuangan jadi lebih cepat, praktis, dan otomatis. Hal ini sangat bermanfaat untuk mengurangi kesalahan input manual, dan pengelolaan keuangan jadi lebih akurat.
Software Akuntansi Harmony didukung berbagai fitur yang menarik seperti rekonsiliasi bank otomatis, pencatatan transaksi, pengelolaan utang-piutang, hingga sistem invoice atau penagihan yang terorganisir. Membuat laporan keuangan atau pembukuan bisa lebih instan dan rapi.
Coba GRATIS 30 Hari Software Akuntansi Harmony sekarang, daftarkan akun di sini. Melalui akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony, Anda juga bisa mendapatkan info finansial terupdate setiap hari.