Harmony » Blog » 

5 Istilah Penting Dalam Pajak Jual Beli Rumah

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
November 24, 2020

Walaupun memiliki siklus turun naik, tetap tidak bisa dipungkiri bahwa properti merupakan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu bisnis ini sangat diminati oleh masyarakat Indonesia. Dalam melakukan transaksi properti tidak terlepas dari unsur pajak yang menyertainya, termasuk pajak jual beli rumah. Kewajiban tentang perpajakan ini sangat penting dan merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah.

Jika Anda berniat menjual rumah atau memiliki rencana membeli rumah maka sebaiknya Anda mengetahui istilah-istilah penting dalam pajak jual beli rumah.

Istilah-istilah dalam pajak jual beli rumah sangat penting diketahui agar Anda punya pemahaman yang baik saat transaksi dan membayar kewajiban pajak Anda dengan benar. Istilah lain dalam pajak properti yang sebaiknya juga dikuasai adalah pajak jual beli tanah, pajak jual beli rumah warisan, PPnBM rumah mewah dan lain sebagainya. Jadi bagi Anda sebagai penjual, pembeli atau agen properti sangat disarankan mengetahui tentang istilah-istilah tersebut agar transaksi properti bisa berjalan lancar.

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang 5 istilah penting dalam pajak jual beli rumah. Simak penjelasannya ya agar Anda memiliki pehamaman yang baik sebelum membeli sebuah rumah atau mau menjual rumah.

Istilah – istilah penting dalam pajak jual beli rumah terdiri dari :

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak atau yang biasa disingkat NJOP adalah nilai dasar rumah yang dijual. Besarnya NJOP ditetapkan oleh pemerintah dan biasanya berbeda untuk setiap wilayah. Perlu diketahui bahwa NJOP yang ditetapkan pemerintah adalah NJOP per meter. Untuk mengetahui harga dasar rumah, Anda bisa menggunakan rumus :

Harga Dasar Rumah = NJOP X Luas Tanah dan Bangunan

NJOP juga digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik rumah. Besarnya NJOP bisa dilihat di dalam dokumen pembayaran PBB rumah. Sebagai informasi tambahan bahwa saat ini pembayaran PBB  sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus repot mendatangi kantor pajak.

2. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

Istilah penting berikutnya dalam pajak jual beli rumah adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP adalah  harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. Besarnya NPOP ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli. NPOP bisa lebih murah atau lebih mahal dari NJOP yang tertera di dokumen PBB. Tetapi pada umumnya NPOP biasanya lebih besar dari NJOP karena memiliki beberapa faktor pertimbangan seperti lokasi yang strategis, akses jalan yang mudah, kualitas bangunan dan lain sebagainya.

3. Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP)

Istilah lainnya yang dipakai dalam pajak jual beli rumah adalah Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOTKP). NPOTKP menjadi faktor pengurang untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Besarnya NPOTKP setiap daerah berbeda karena ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. NTOTKP ditetapkan dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTP juga merupakan istilah yang penting dalam pajak jual beli rumah. BPHTP adalah jenis pajak jual beli rumah yang dibebankan pada pembeli rumah. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi (harga rumah yang disepakati). Dalam perhitungannya nilai transaksi dikurangi terlebih dahulu dengan NPOTKP. Jika dalam bentuk rumus akan seperti ini :

BPHTB = 5% x (Harga Jual Rumah - NPOTKP)

Jika pembeli sudah membayar pajak BPHTB maka ini bisa menjadi menjadi bukti bahwa sudah memperoleh hak penuh atas rumah yang dibelinya. Perlu diketahui juga bahwa BPHTB muncul bukan hanya saat wajib pajak membeli sebuah rumah, tetapi juga jika seseorang menerima rumah sebagai warisan atau hibah.

Contoh Pehitungan BPHTB

Ibu Hana membeli rumah yang berlokasi di Hayam Huruk, DKI Jakarta. Besar NPOP rumah tersebut adalah Rp 1.500.000.000. Berdasarkan aturan yang ada di wilayah DKI Jakarta NPOTKP adalah Rp 80.000.000. Maka BPHTB yang harus dibayar oleh Ibu Hana adalah :

5% x (NPOP – NPOTKP)

= 5% x (Rp 1.500.000.000 – Rp 80.000.000)

= 5% x Rp 1.420.000.000

= Rp 71.000.000

5. Pajak Penghasilan (PPh)

Istilah Pajak Penghasilan (PPh) juga merupakan istilah yang penting dalam pajak jual beli rumah. PPh adalah pajak yang wajib dibayar oleh penjual rumah setelah mendapatkan pendapatan dari transaksi jual beli rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan, besarnya PPh yang dikenakan untuk penjualan rumah adalah sebesar 2,5 %.  

Contoh Pehitungan PPh

Bapak Yono menjual rumahnya dimana rumah tersebut memiliki NPOP sebesar Rp 800.000.000. Maka PPh yang  harus dibayar oleh Bapak Yono adalah 2.5% x Rp 800.000.000 yaitu Rp 20.000.000.

Baca juga : Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penjelasan dan Cara Menghitungnya

[elementor-template id="26379"]

Penanggung Pajak dan Biaya Administrasi

Dalam transaksi jual beli rumah, biaya administrasi yang timbul tidak semuanya ditanggung oleh penjual maupun sepenuhnya oleh pembeli. Kedua belah pihak bisa melakukan kesepakatan tertentu misalnya dalam hal pengunaan jasa notaris, biaya cek sertifikat, biaya pindah ahli sertifikat. Penjual dan pembeli boleh melakukan kesepakatan siapa yang membayar atau dibagi bersama berdasarkan nilai yang disetujui.

Pajak jual beli yang sudah pasti merupakan tanggung jawab penjual adalah PPh. Sedangkan BPHTB merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pembeli. Dalam prosesnya perhitungan dan pengurusan pembayaran pajak itu biasanya dilakukan oleh notaris. Karena transaksi jual beli harus dilakukan secara legal oleh notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jadi penjual dan pembeli tidak direpotkan untuk mengurus perhitungan dan pembayaran pajak jual beli rumah ke instansi terkait.

Demikian penjelasan tentang 5 istilah penting dalam pajak jual beli rumah, semoga bisa menambah wawasan Anda dalam melakukan transaksi penjualan atau pembelian rumah. Jika Anda adalah seorang pebisnis maka wawasan lain yang perlu diketahui adalah bagaimana mengelola keuangan usaha dengan baik. Dan agar bisa mengelola keuangan usaha dengan baik, Anda memerlukan software akuntansi dalam melakukan pencatatan pembukuan usaha tersebut.

Anda bisa menggunakan Harmony, yaitu software akuntansi online yang sangat praktis dan mudah digunakan oleh siapapun. Harmony memiliki 20 lebih laporan keuangan real time yang bisa membantu Anda dalam melihat dan menganalisa kondisi keuangan perusahaan. Harmony sudah membantu ribuan pebisnis dalam merapikan keuangan usaha mereka. Jadi tunggu apalagi, coba gunakan GRATIS Harmony 30 hari dengan mendaftar di sini.

Anda juga mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun FacebookInstagram dan LinkedIn Harmony.

Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram