Harmony » Blog » 

NTPN Pajak (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), Apa Itu dan Cara Mendapatkannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Februari 25, 2021

Dalam melaporkan pembayaran pajak Anda perlu mengenal NTPN pajak. NTPN pajak adalah nomor transaksi penerimaan negara. NTPN pajak adalah bukti pembayaran pajak yang valid dan diakui oleh dirjen pajak. NTPN diperoleh setelah melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos atau bank.

NTPN pajak adalah bukti valid terkait pembayaran pajak wajib pajak yang tercantum dalam bukti penerimaan negara (BPN)

NTPN terbit melalui modul penerimaan negara atau sering disingkat dengan MPN. NTPN berupa gabungan angka dan huruf yang berjumlah 16 digit. Setiap setoran pajak memiliki NTPN masing-masing sesuai transaksi yang dibayarkan. Sebelum mendapatkan NTPN maka wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu.

Cara Mendapatkan NTPN Pajak

NTPN pajak biasanya diberikan usai Anda membayar pajak yang ditanggung. Dalam pembayaran biasanya disertai dengan SSE pajak atau surat setoran elektronik. SSE pajak ini memiliki kode billing. Setelah melakukan pembayaran dengan menyertakan kode billing barulah Anda akan menerima kwitansi yang berisi NTPN pajak. Dalam bukti penerimaan negara ini akan terisi informasi sebagai berikut :

• NPWP wajib pajak

• NTPN

• Nomor transaksi pos atau bank

• Kode billing

• Nama wajib pajak baik nama pribadi atau nama perusahaan tergantung NPWP

• Nomor objek pajak

• Kode akun dan jenis setoran

• Masa dan tahun pajaknya

• Nomor ketetapan pajak yang sifatnya opsional

• Tanggal bayar serta jumlah nominal pajak yang dibayarkan

Ada kalanya NTPN pajak tidak bisa terbaca dengan jelas. Hal ini perlu mendapatkan perhatian Anda agar tidak salah input kode NTPN. Contoh NTPN pajak yang baik adalah dicetak dengan mesin laser sehingga hasil NTPN tampak jelas dan tajam. Cara cek NTPN pajak bila tak terbaca dengan jelas bisa dengan menemui pihak pajak terdekat.

Cara Cek NTPN Pajak

Untuk mengecek NTPN sebenarnya sangatlah mudah yakni sebagai berikut:

• Cek dahulu SSP e-billing yang didapat saat melakukan pembayaran ke bank yang digunakan untuk membayar pajak tersebut.

•Anda juga bisa menggunakan DJP online melalui pencarian ID Billing. Setelah masuk ke https://www.pajak.go.id/ masukan NPWP dan sandi Anda. Pilih layanan dan menu konfirmasi dokumen. Klik bagian konfirmasi NTPN  yang didasari kode billing. Masukan ID billing yang sudah tercopy pada field dan isi captcha dan klik cari

Bagaimana Jika NTPN Pajak Hilang ?

ntpn pajak hilang

Di kemudian hari mungkin Anda kehilangan bukti penerimaan negara yang mana tercantum NTPN pajak. Nah, jangan panik bila Anda mengalami situasi seperti ini. Anda bisa mendapatkan NTPN pajak dengan mengikuti beberapa langkah dibawah ini :

• Datangilah kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa tanda pengenal berupa KTP dan nomor pokok wajib pajak badan (NPWP)

• Petugas kantor pelayanan pajak akan mengecek dokumen Anda kemudian meminta Anda untuk mengakses e-SPT agar bisa melakukan lapor pajak online atau e-filling

[elementor-template id="26379"]

Apabila Anda kehilangan NTPN secara online cara menemukan NTPN sangatlah mudah yakni dengan melakukan hal-hal berikut ini

• Buka SSE Pajak dengan memasukkan NPWP dan PIN yang dimiliki

• Setelah berhasil login klik menu View Data lalu pilih konfirmasi NTPN

• Secara otomatis akan muncul barisan NTPN yang telah terinput, tinggal Anda cari saja NTPN mana yang hilang.

Cara Menyimpan NTPN

Bukti bayar pajak harus bisa disimpan hingga 10 tahun kedepan. Untuk menyimpan NTPN bisa dengan mengscan bukti penerimaan negara sehingga tersimpan dalam bentuk digital. Anda juga bisa menggunakan aplikasi yang mampu terintegrasi dengan ID billing maupun SPT masa.

Anda juga bisa mengecek apakah NTPN palsu atau asli dengan menghubungi layanan Kring Pajak di 500200. Pada dasarnya kode NTPN antara petugas satu dengan lainnya memiliki kode yang berbeda. Hal inilah yang membuat NTPN sulit untuk dipalsukan. Belum lagi adanya aplikasi yang saling terintegrasi.

Dalam menyimpan bukti NTPN sebaiknya menggunakan aplikasi berbasis web dengan saluran pembayaran yang aman dan terintegrasi. Aplikasi untuk menyimpan NTPN juga harus mampu menyimpan bukti bayar pajak dalam jangka waktu lama.

Fungsi NTPN tidak hanya sebagai bukti lapor penyetoran pajak saja namun juga bukti audit petugas perpajakan. Nah, sudahkah Anda membayar dan melaporkan pajak bisnis atau pribadi Anda? Sebagai wajib pajak tentu Anda perlu mentaati kewajiban perpajakan yang ada.

Namun sebelumnya, Anda diharapkan bisa memeriksa lebih detail apakah laporan keuangan pajak yang dilaporkan sudah sesuai atau belum. Jika belum, Anda bisa gunakan jasa profesional untuk membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak Anda. Bukan hanya itu pembukuan bisnis Anda pun akan dibereskan secara teknologi dengan layanan profesional ini.

Apa sih teknologi yang digunakan? Harmony software akuntansi adalah solusi pembukuan berbasis teknologi yang bisa membantu Anda. Ingin menggunakannya? Kini tersedia Gratis 30 Hari jika Anda mendaftarkannya di sini. Sistem ini telah membantu ribuan pebisnis untuk mendapatkan laporan keuangan realtime dan menyelesaikan transaksi penjualan dan pengeluaran dengan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kemudahannya untuk bisnis Anda.

Untuk mengetahui informasi terkait Harmony, Anda juga bisa mengikuti sosial medianya seperti FacebookInstagram dan Linked In 

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram