Kredit mikro adalah salah satu kredit UMKM yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.14/22/PBI/2012. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kredit mikro diberikan kepada pelaku usaha yang termasuk ke dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah (UMKM).
Pemerintah menilai kalau usaha jenis ini telah banyak membantu dalam menjaga kestabilan harga pasar dengan memenuhi permintaan masyarakat.
UMKM banyak menyediakan lapangan pekerjaan. Sehingga, secara bertahap mampu menambah pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sayangnya, UMKM di Indonesia masih harus menghadapi tantangan yang cukup besar, yaitu dalam hal keterbatasan modal. Maka itu, Bank Indonesia (BI) melalui peraturan tersebut telah mewajibkan seluruh bank umum agar menyediakan layanan kredit mikro kepada pelaku UMKM.
Pihak bank berperan sebagai pemberian kredit usaha mikro kepada pihak nasabah (pelaku UMKM). Sehingga pihak nasabah bisa mendapat keuntungan materiil bagi usahanya.
Selain itu, Bank Indonesia juga menjanjikan apresiasi kepada bank umum yang menyediakan layanan kredit mikro kepada pelaku UMKM sesuai dengan peraturan Bank Indonesia yang telah dibuat.
Caranya dengan memberikan apresiasi dalam bentuk peringkat pencapaian (prestasi) yang dipublikasikan melalui website BI serta beberapa bentuk penghargaan khusus sesuai aturan lanjutan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kredit mikro adalah pinjaman uang dalam jumlah kecil bagi pelaku UMKM yang tidak memiliki jaminan dan pekerjaan tetap. Namun, pelaku usaha tersebut memiliki riwayat kredit yang bisa dipercaya.
Table of Contents
Dengan kredit usaha mikro, pelaku UMKM bisa berwirausaha dan mendapatkan penghasilan yang bermanfaat bagi keberlangsungan usaha.
Jika seorang pengusaha UMKM mendapatkan kredit usaha mikro, akan ada banyak manfaat yang diperoleh. Berikut ini manfaat kredit mikro untuk pelaku UMKM.
Adanya kredit umkm memberikan angin segar kepada pengusaha kecil karena tidak perlu khawatir jika kekurangan dana untuk melanjutkan usaha.
Beberapa bank telah menyediakan kredit mikro yang biasanya akan diberikan dalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) bagi usaha yang sedang dijalankan.
Kredit umkm tersebut bisa digunakan untuk membiayai operasional usaha, seperti pengadaan bahan baku (persediaan) dan piutang usaha.
Ada beberapa bank yang memberikan kredit umkm disatukan dengan kredit investasi. Jadi, selain memberikan kemudahan dalam biaya operasional usaha, adanya kredit mikro bisa menjamin keuntungan jangka panjang usaha.
Tapi, setiap perusahaan harus tetap jeli memanfaatkan kredit mikro yang diperoleh. Kredit yang didapatkan membuat pengusaha kecil mendapatkan kewajiban lebih. Agar kewajibannya bisa terlaksana dengan baik, maka harus ada budget management yang baik.
Dengan kredit yang diperoleh, pengusaha kecil akan mendapatkan manfaat lain. Misalnya bisa memperluas bisnis dengan cara membuka cabang baru, menyewa lahan untuk produksi, pemutakhiran teknologi, dan lain sebagainya.
Kredit umkm seperti ini biasanya dibuat dalam program khusus dari pihak kreditur (bank) seperti kredit investasi yang dibuat oleh beberapa bank.
Dengan mengajukan kredit mikro, pelaku usaha bisa melunasinya dengan cara diangsur setiap bulannya. Jangka waktu pelunasan ditentukan atas dasar kesepakatan antara pihak Bank dengan peminjam (nasabah).
Setiap bulannya nasabah akan mencicil uang pokok pinjaman beserta suku bunga pinjaman yang telah ditentukan oleh pihak kreditur (Bank). Suku bunga pinjaman untuk kredit umkm tidak sebesar suku bunga pinjaman pada jenis kredit lainnya.
Pelaku usaha (UMKM) harus benar-benar memperhatikan cara mengelola uang kas perusahaan sehingga kewajiban atas kredit umkm yang telah diterima bisa terlaksana.
Pihak kreditur (Bank) akan memberikan keringanan dari besaran suku bunga pinjaman sehingga para pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman tersebut bisa melunasi pinjaman tanpa terbebani dengan suku bunga pinjaman yang besar.
Baca Juga : Pengertian Financial Leverage dan Fungsinya
[elementor-template id="26379"]
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kredit usaha mikro memang telah memberikan banyak manfaat. Tapi, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah yang memanfaatkannya.
Kewajiban tersebut yaitu melunasi kredit umkm yang diterima dengan mengangsur pinjaman beserta suku bunganya. Tidak jarang terjadi, nasabah gagal mengembalikan pinjaman kredit mikronya sehingga berdampak pada riwayat kredit.
Banyak hal menyebabkan, misalnya manajemen usaha yang tidak baik. Untuk menghindari hal ini, maka pengusaha harus tahu dan beberapa ilmu ekonomi yang wajib dikuasai oleh para pengusaha.
Masalah kegagalan memanfaatkan kredit umkm juga bisa karena manajemen dana atau penyelenggaraan akuntansi yang buruk. Masalah ini sangat serius, sehingga pelaku usaha harus tahu bagaimana cara membuat laporan keuangan dan bagaimana cara membaca laporan keuangan usahanya.
Fokus terhadap perkembangan bisnis, terkadang membuat pelaku usaha sibuk sehingga tidak sempat mengelola anggaran secara terperinci dan akurat.
Kini, Software Akuntansi Harmony hadir untuk memudahkan tugas-tugas administrasi dengan lebih praktis dan otomatis. Manfaatkan GRATIS Software Akuntansi Harmony selama 30 hari sekarang, dengan mendaftar di sini. Nikmati fitur-fitur yang lengkap dan akurat untuk menyajikan laporan keuangan dan tugas akuntansi perusahaan Anda.
Untuk Anda yang ingin terima beres pembukuan Anda setiap bulan, disarankan untuk mengetahui layanan jawa Pembukuan Harmony Accounting Service.
Info lebih lengkap, Anda juga dapat mengikuti akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.