Harmony » Blog » 

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Paten Untuk Bisnis Anda?

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
September 17, 2020

Sudahkah Anda yakin bahwa produk bisnis Anda tidak ditiru oleh kompetitor? Hak paten menjadi kunci untuk menentukan status kepemilikan brand atau merek produk Anda. Jika sudah melakukannya, selanjutnya Anda dapat fokus terhadap variasi produk, harga jual dan cara memasarkan produk agar penjualan terus meningkat.

Namun, lesunya perekonomian di Indonesia saat ini membuat para pebisnis sangat khawatir dengan kelangsungan bisnisnya. Mulai dari pendapatan yang semakin menipis, arus kas yang semakin kacau dan masih banyak lagi. Di sinilah Anda perlu mengatasi kesulitan keuangan bisnis dengan segera.

Bukan hanya modal dan tempat usaha saja, namun hak paten juga penting untuk kelangsungan bisnis Anda dan dapat digunakan sebagai investasi jangka panjang. Sehingga, dalam keberhasilan dan keuntungan usaha produk Anda hanya dapat dimiliki oleh perusahaan Anda. Penting bagi Anda untuk memahami secara keseluruhan mengenai hak paten mulai dari dasar pemahaman sampai dengan cara melakukan permohonan hak paten itu sendiri. Simak lengkapnya dalam artikel ini.

hak paten

Hak paten berguna agar produk maupun logo yang Anda buat tidak disalahgunakan dan juga untuk melindungi ide produk atau konsep produk dan logo Anda.

Pengertian Hak Paten

Hak paten merupakan hak eksklusif yang diterima oleh penemu itu sendiri yang sudah diberikan oleh negara. Istilah yang sering muncul terkait adalah inventor dan invensi, dilihat dari perbedaannya inventor dapat dikatakan sebagai penemu itu sendiri. Namun pada invensi merupakan ide atau inspirasi bagi seorang penemu.

Hak paten yang bersifat eksklusif ini, akan berkaitan dengan semua kegiatan usaha mulai dari biaya logo, nama brand dan sebagainya yang sudah dapat beredar dan sudah Anda patenkan. Jika hal ini dipakai tanpa izin, akan membuat pelanggaran yang akhirnya menimbulkan hak cipta.

Dasar Hukum Hak Paten

Pada negara Indonesia, negara akan melindungi hak paten melalui UU No.14 tahun 2001. Namun, semakin adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat, membuat pemerintah merevisi kembali UU No.13 tahun 2016.

Sehingga isi dari perubahan tersebut direvisi sekitar 50%. Adanya pertimbangan dalam disahkannya UU Hak Paten Nomor 13 tahun 2016 tentang paten yaitu :

1. Merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

2. Merupakan tentang perkembangan teknologi dalam berbagai bidang, yang sudah berkembang pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten.

3. Peningkatan perlindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim yang sehat.

4. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti.

Baca Juga : Menetapkan Biaya Produksi Untuk Menghasilkan Produk yang Maksimal

Apa Saja Contoh Hak Paten?

Sebagai pemimpin bisnis, Anda perlu mengetahui apa saja contoh hak paten di Indonesia. Berikut contoh yang sudah dimiliki oleh pebisnis maupun profesor terdahulu yaitu sebagai berikut :

1. Hak Paten Atas Auronautika oleh J Habibie

Mungkin Anda akan mengenal seorang J Habibie sebagi mantan presiden Republik Indonesia, namun prestasi yang diraih oleh J Habibie yaitu menghitung keretakan pesawat dengan baik, bahkan hingga atom-atomnya.

Tentu prestasi dan penemuan ini akan memberikan manfaat yang sangat banyak, dan juga akan menjaga keselamatan dalam penerbangan. Sehingga dapat mengurangi kematian dan biaya perawatan yang harus dilakukan oleh perusahaan.

2. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedijatmo

Sebagai salah satu profesor Indonesia yang menemukan ide berupa teknik rekayasa yaitu menciptakan pondasi bangunan menggunakan teknik cakar ayam yang aman pada sampel tanah yang lunak seperti rawa-rawa. Penemuan ini diakui dan mendapatkan hak paten dari 40 negara tersebut yang bermula ketika Prof. Dr. Ir. Sedijatmo mendirikan sebuah menara listrik di daerah Ancol.

3. Hak Paten Atas Alat Pemindai (ECVT) Oleh Warsito

Sebagai warga kota solo yang sudah mendapatkan gelar doktornya di Jepang pada 1997. Warsito menciptakan sebuah alat pemindai tubuh yang diberi nama Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT).  Alat ini memiliki kelebihan yaitu bisa dibawa kemana-mana dan mampu mendeteksi bagian dari keseluruhan otak termasuk bagian dalam tubuh.

4. Hak Paten Atas Destination Biased Pada Apple

Pada perusahan apple mematenkan destination biased yang ada pada aplikasi apple maps. Untuk mengetahui cara kerjanya kurang lebih sama seperti Google Maps, yaitu pengguna akan mendapatkan arahan navigasi pada saat menjalankan aplikasi tersebut. Akan tetapi, ini masih kalah popularitasnya dengan Google Maps milik Google.

5. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada Apple

Ide teknologi yang kembali diajukan adalah slide to unlock dari perusahaan raksasa teknologi yaitu Apple. Sebenarnya fitur geser untuk membuka layar yang terkunci ini merupakan paten yang dimiliki oleh Apple. Namun, beberapa perangkat telah mengunakan fitur tersebut untuk  memudahkan pengguna.

Baca Juga : Positioning Dalam Bisnis : Pengertian, Tujuan, dan Manfaatnya

[elementor-template id="26379"]

Proses Pendaftaran Hak Paten

Dalam mendaftarkannya terdapat proses yang panjang yang harus Anda lakukan dan ini memerlukan biaya pendaftaran yang cukup mahal. Bahkan persyaratan dalam pengajuan hak paten cukup kompleks, untuk itu sebaiknya Anda mempersiapkan hal-hal kecil yaitu sebagai berikut :

1. Melakukan Pengecekan Hak Paten

Pertama yang harus dilakukan yaitu dengan pengecekan terlebih dahulu, yang berguna dalam memastikan bahwa belum pernah ada publikasi sebelumnya mengenai invensi yang akan Anda patenkan. Sehingga invensi yang Anda daftarkan bisa dianggap baru. Dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen paten, dapat melalui database Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI), ataupun kantor paten lainnya.

2. Membuat Spesifikasi Hak Paten

Jika sudah yakin atas pengecekannya, sebaiknya Anda membuat spesifikasi atas untuk invensi Anda. Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan paten. Hak paten tentang kategorial invensi yang diajukan, akan memudahkan pihak pendaftar.

3. Mendaftarkan & Membuat Permohonan Hak Paten

Sebagai persyaratan terakhir dalam proses pengajuan hak paten dengan mengisi formulir permohonan rangkap empat, dan membayar biaya permohonan. Selanjutnya, jika syarat di atas sudah terpenuhi, Anda akan mendapat tanggal penerimaan paten.

Persyaratan formalitas lainnya yang harus Anda lengkapi selama tiga bulan, sejak diterimanya penerimaan pada tanggal tertentu, yaitu sebagai berikut :

• Mengisi Surat Pernyataan Hak Paten. Ini merupakan pernyataan pemohon paten untuk memiliki hak dalam mengajukan permohonan paten tersebut.

• Mengisi Surat Pengalihan Hak, dimana surat bukti pengalihan berasal dari inventor kepada pemohon jika dalam kondisi inventor dan pemohon merupakan pribadi yang berbeda.

• Berikan Fotokopi KTP Atau Identitas Pemohon.

• Lampirkan Fotokopi Akta Pendirian dan NPWP  Badan Hukum yang telah dilegalisir.

• Melampirkan Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.

• Sertakan juga Fotokopi KTP Atau Identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan Dan Surat Kuasa.

Bagaimana Cara Cek Hak Paten

Permohonan dan juga pengesahan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Untuk mengetahui bagaimana proses dan perkembangannya terkait pengajuan, Anda dapat melakukan penelusuran melalui website resmi Ditjen Kekayaan Intelektual di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Brand produk itu penting, maka sebaiknya tetap memperjuangkannya atas bisnis Anda. Semakin cepat maka semakin meningkat juga kredibilitas bisnis Anda di mata konsumen, mitra bahkan pesaing bisnis.

Seperti yang Anda ketahui, bisnis bukan berarti hanya tentang produk, dan pemasaran. Kredibilitas dan profesionalnya sebuah bisnis juga dapat dinilai dari sisi keuangannya. Apakah bisnis itu terlihat sehat? Apakah semua transaksi dicatat dengan baik? Contohnya adalah hak paten ini, pastinya Anda perlu mengalokasikan dana yang cukup untuk mendapatkan hak paten bisnis Anda.

Maka dibutuhkan sebuah sistem yang dapat membantu Anda membereskan semua biaya yang telah dikeluarkan. Salah satunya adalah software akuntansi Harmony dimana Anda dapat dengan mudah mencatat serta memantau keuangan bisnis secara realtime.

Harmony terintegrasi dengan segala proses pembukuan yang Anda butuhkan, mulai dari pencatatan transaksi bank, inventory, invoicing, expense sampai dengan laporan keuangan. Anda dapat gunakan dengan mudah walaupun Anda tidak memiliki background akuntan.

Jangan lupa untuk kunjungi sosial media armony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya? Ikuti terus updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram