Di zaman yang serba modern sekarang ini, banyak segala sesuatunya harus diselesaikan dengan cepat, mudah dan aman, terutama dalam dunia usaha atau perdagangan, khususnya dalam sebuah transaksi pembayaran. Sebuah perusahaan paling sedikitnya akan melakukan rekonsiliasi bilyet giro sekali setiap akhir bulan.
Rekonsiliasi bilyet giro adalah sebuah proses pencocokan rekening bank terhadap uang kas yang Anda miliki.
Bilyet giro dan cek merupakan sebuah surat berharga yang digunakan dalam sebuah transaksi keuangan, sehingga beberapa pengusaha, menggunakan surat berharga ini sebagai transaksi keuangan.
Oleh karena itu, masyarakat dalam perkembangan jual beli yang ada pada saat sekarang ini, melakukan pembayaran tidak harus menggunakan uang kartal saja, melainkan dapat menggunakan uang giral atau surat berharga. Sebagai alat bayar maka surat berharga sebagai uang giral memiliki manfaat yang lebih praktis dan aman.
Apabila Anda melakukan pembayaran dengan mata uang dalam jumlah besar, banyak sekali kemungkinan menimbulkan bahaya kerugian, misalnya pencurian, perampokan dan bahaya lainnya yang dapat merugikan orang.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai proses rekonsiliasi bilyet giro, perhatikan penjelasan dibawah ini :
Table of Contents
Bilyet Giro merupakan surat perintah nasabah yang telah distandarkan oleh pemerintah, surat perintah dari nasabah sebuah bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening atau bisa disebut sebagai rekonsiliasi bilyet giro, dan di berikan oleh pihak penerima yang telah disebutkan namanya di bilyet giro pada bank yang sama atau bank lain.
Namun pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai, melainkan dengan melakukan rekonsiliasi bilyet giro atau pemindahbukuan atau transfer antar rekening. Penggunaan bilyet ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Selain itu, bilyet giro memiliki keamanan yang cukup terjamin untuk digunakan sebagai transaksi keuangan Anda. Sehingga Anda tidak perlu repot untuk membawa setiap uang tunai Anda dalam melakukan transaksi kepada bank.
Dan apabila seandainya terjadi suatu kesalahan, salah satu instrumen pembayaran non tunai tersebut dapat langsung terblokir. Dan efeknya transaksi akan otomatis batal berjalan.
Apabila Anda menerima pembayaran dalam bentuk bilyet giro maka dana tersebut akan dipindahkan ke bank untuk disimpan dalam jangka waktu cukup lama, bank memanfaatkan uang ini untuk hal yang lainnya. Namun sebagai imbal balik dari penggunaan uang simpanan giro tersebut, bank memberikan jasa giro kepada Kita.
Jumlah jasa giro ini langsung di masukan ke saldo kas yang ada di bank tanpa sepengetahuan Anda. Akibatnya, pemasukan ini sudah tercatat di kas bank tetapi belum ada di kasinternal perusahaan.
Untuk mencocokkan nya, pihak perusahaan harus mencatatnya di kas perusahaan.Proses pencocokan rekening bank dan kas perusahaan ini sering disebut dengan proses rekonsiliasi bilyet giro atau rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi bilyet giro merupakan suatu proses yang dilakukan pada akhir periode, di mana pada akhir periode tersebut seorang akuntan akan mencocokkan saldo pada bank dan saldo yang tercatat pada transaksi bisnis.Proses rekonsiliasi bilyet giro biasanya bisa menghabiskan banyak waktu, karena seorang akuntan harus mencocokkan transaksi satu per satu.
Cek dan giro merupakan produk perbankan yang sering kita dengar, terutama bagi Anda yang bekerja di perusahaan dagang dimana biasanya proses pembayaran supplier menggunakan cek ataupun giro.
Namun meskipun terlihat sama, cek dan giro memiliki beberapa perbedaan di dalamnya. Beberapa di antaranya seperti :
• Cek bisa dicairkan secara tunai melalui bank yang sudah ditunjuk. Sedangkan bilyet giro tidak bisa dicairkan langsung secara tunai sebagaimana sifatnya hanya memindahkan sejumlah uang ke rekening penerima dan mencocokkan rekening tersebut terhadap cas perusahaan Anda ( rekonsiliasi bilyet giro )
• Ketika Anda ingin melakukan transaksi melalui cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sedangkan bilyet giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
• Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan cek, maka akan dikenakan biaya materai. Namun sementara itu cara mencairkan bilyet giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
• Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Namun, hal ini tidak berlaku pada bilyet giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
• Walaupun terkesan mudah dilakukan, cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sedangkan pada bilyet giro, dapat langsung diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
• Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang hukum dagang atau KUHD. Sementara itu bilyet giro memiliki dasar hukum yang berasal dari bank indonesia atau BI.
Adapun manfaat yang terdapat dalam sebuah bilyet giro dan cek. Berikut beberapa manfaat yang perlu Anda perhatikan :
• Manfaat giro yang pertama ialah uang dalam rekening giro akan lebih aman dari tindak kejahatan karena pemilik rekening tidak perlu membawa sejumlah uang besar untuk melakukan transaksi keuangan. Cukup membawa surat berharga saja.
• Manfaat selanjutnya adanya kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli dikarenakan tidak ada batasan limit transaksi. Syaratnya hanya uang yang dimiliki cukup untuk bertransaksi.
• Kemudian, uang yang tersimpan dalam bentuk giro bisa ditarik kapan pun di saat jam kerja. Bahkan, pebisnis bisa mengambil uang yang diperlukan bila uang giro dari pelanggan atau klien sudah masuk ke rekeningnya.
Cek dapat bermanfaat sebagai alat menyelesaikan utang-piutang dengan pihak lain. Cek juga bisa sebagai pengganti alat pembayaran yang sah. Cek bisa digunakan oleh penerima untuk pembayaran tunai. Apabila Anda menerima cek, Anda bisa melakukan pencairan uang pada saat itu juga.
Akuntansi giro adalah pencatatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekenig giro. Pencatatan transaksi rekening giro dapat terjadi pada saat pembukuan,setoran tunai,pemindah bukuan,setoran kliring,penarikan tunai maupun penarikan kliring dan transaksi lainnya. Dan sedangkan arti dari giro sendiri yakni simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindah bukuan (Menurut UU RI No 10 Tahun 1998).
Dalam pencatatan akuntansi giro dapat diatur sebagai berikut :
1. Ketika transaksi rekening giro diakui sebesar nominal uang yang disetorkan oleh nasabah atau yang ditarik atau dicairkan. Namun pada saat nasabah melakukan transaksi setoran atau penarikan secara tunai, maka bank akan melakukan pencatatan transaksi tersebut sesuai dengan uang tunai yang diterimanya.
2. Setoran giro dapat dilakukan secara tunai dan non tunai, dalam hal setoran dilakukan secara tunai, maka setoran tersebut diakui pada saat uang diterima. Dalam setoran dilakukan secara non tunai (setoran kliring ), sehingga setoran tersebut diakui setelah kliring efektif, yaitu setelah setoran berhasil ditagihkan ke bank tertagih.
3. Bank akan memberikan imbalan kepada pemegang rekning giro. Besarnya imbalan yang diberikan tergantung kebijakan masing-masing bank. Dan Imbalan yang berasal dari rekening giro disebut dengan jasa giro.
4. Dalam hal rekening giro bersaldo negative, maka bank dapat memberikan kredit overdraft, kredit overdraft adalah kredit yang diberikan untuk memberikan tambahan dana kerekening giro nasabah, bila terdapat penarikan cek dan atau biliyet giro yang jumlahnya melebihi saldo rekening giro. Bank akan membebankan bunga overdraft.
Baca Juga : 5 Cara Ampuh Mengatasi Inflasi Untuk Generasi Millenial
[elementor-template id="26379"]
Berikut beberapa dasar hukum yang terdapat dalam sebuah bilyet giro yang perlu Anda ketahui dan yang perlu Anda pahami :
Menurut SEBI No4/670/UPPB/PBB, tanggal 24 Januari 1972 jo SK Direktur BI No.28/32/KEP/DIR, tanggal 4 Kuli 1995. Dalam sebuah kedudukan bilyet giro dengan cek hampir sama, namun bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pasal 1 huruf d SK BI No.28/32/KEP/DIR/1995, Berisikan mengenai pengertian bilyet giro. Yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
• Tertulis nama bilyet giro dan nomor bilyet giro yang bersangkutan
• Nama tertarik
• Terdapat perintah yang jelas tanpa syarat yang memindahbukukan dana atas beban rekening penarik
• Nama dan nomor rekening pemegang
• Nama bank penerima
• Terdapat jumlah data yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya
• Tempat dan tanggal penarikan
• Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening.
• Memberikan cantuman tanggal efektif dengan ketentuan harus dalam tenggang waktu penawaran. Apabila tidak ada maka tanggal penarikan bilyet giro berlaku sebagai tanggal efektif.
• Sebuah penerbit harus bertanggung jawab terhadap pemegang bilyet giro yang ia terbitkan dapat dipindahbukukan pada tanggal efektif.
• Sebuah penerbit juga wajib membuat catatan mengenai keadaan keuangan dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajiban sehubungan dengan penarikan bilyet giro.
• Masa tenggang 70 hari sejak tanggal penerbitan (pasal 6 ayat 1). Yaitu antara tanggal penerbitan dan tanggal efektif. Maka penerbit diberi kesempatan untuk mengusahakan dana dan memindahbukukan.
• Apabila Bilyet giro yang ditawarkan pada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank.
• Ditawarkan pada bank sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif (pasal 6 ayat 2)
Penolakan terjadi atau dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya waktu penawaran dengan surat pembatalan. Menurut pasal 7 ayat 1, penarik tidak boleh membatalkan bilyet giro selama dalam tenggang waktu penawaran 70 hari.
• Tidak memenuhi syarat formal (pasal 3 ayat 1)
• Ditawarkan pada bank sebelum tanggal penarikan atau sebelum tanggal efektif (pasal 6 ayat 2)
• Sebuah tanggal efektif tidak dicantumkan dan tidak dalam tenggang waktu penawaran yang ditentukan (pasal 2 ayat 2)
• Terdapat perubahan tapi tidak ditanda tangani oleh penarik di tempat kosong terdekat dengan perubahan (pasal 9)
• Telah daluwarsa
• Saldo rekening penarik tidak cukup
• Dikembalikan pada pemegang dengan surat keterangan penolakan dalam rangkap 3, masing-masing untuk pemegang, penarik, dan arsip bank yang bersangkutan.
• Isi surat pembatalan :
• Nomor bilyet giro
• Tanggal penarikan
• Jumlah dana yang dipindahbukukan
Menurut SKBI No.28/122/KEP/DIR/1996 pasal huruf i, bilyet giro yang diajukan kepada bank tidak mencukupi untuk membayar atau memenuhi amanat pada bilyet giro yang bersangkutan atau yang ditolak pada tenggang waktu adanya kewajiban penyedia dana oleh penarik karena dananya tidak cukup.
Menurut SEBI No.28/137/UPG/1966, penatausahaan bilyet giro : penolakan pembayaran terhadap tiap-tiap bilyet giro oleh bank, baik karena dananya tidak cukup maupun karena alasan lain, harus disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP).
• Nama
• Alamat
• Nomor rekening
• NPWP
• Apabila nasabah termasuk suatu Fa, CV, PT, Koperasi, Yayasan, Perkumpulan maka selain dicantumkan nama perusahaan dicantumkan nama penarik.
Bank Dalam Hal Bilyet Giro Kosong :
• SP-I, untuk penolakan pertama
• SP-II, untuk penolakan kedua
• Surat Pemberitahuan Penutupan Rekening (SPPR) untuk nasabah (pasal 7)
• Apabila tiap bank yang mengirim SP-I, SP-II, SP-III, SPPR pada nasabah, 1 tembusan pada bank indonesian bagian lalu lintas pembayaran giral bagi bank di Jakarta atau diluar jakarta
• Permohonan pembatalan atas bilyet giro dengan alasan kosong diajukan secara tertulis pada Bank Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung kesalahan administrasi bank.
• Permohonan diajukan paling lambat 1 bulan sejak tanggal penolakan, pelampauan terhadap batas waktu tersebut diselesaikan secara kasus per kasus.
Konsekuensi :
• Apabila penerbit mendapat sanksi administrasi berupa pencantuman nama nasabah dalam “Daftar Hitam Penarikan bilyet giro kosong”
• Dan nasabah diwajibkan mengembalikan sisa blanko bilyet biro yang belum digunakan
• Nama nasabah yang masuk daftar hitam akan terhapus sendiri setelah masa berlaku daftar hitam berakhir dan akan diterima kembali sebagai nasabah bank
• Apabila bilyet giro yang diindikasika kosong, maka akan di lakukan penyelidikan, yang mungkin saja terdapat unsur penipuan, apabila terdapat unsur penipuan maka akan dijatuhkan sanksi pidana sesuai KUHP.
Kesimpulan langkah langkah dalam pembuatan bilyet giro dan cek memerlukan beberapa prosedur standar seperti adanya nomor bilyet giro dan cek yang sesuai dengan yang didaftarkan oleh bank yang mengeluarkan, adanya nomor kliring sesuai dengan nomor kliring bank yang mengeluarkan, adanya nomor rekening nasabah, dan yang terakhir adanya nomor sandi dari bank yang mengeluarkan.
Bilyet giro dan cek adalah media yang ditawarkan bank kepada para nasabah nya sebagai media pembayaran di berbagai transaksi keuangan yang melalui rekening giro yang dilakukan oleh nasabah bank. Proses pelaksanaan bilyet giro dan cek dimulai sejak nasabah mengajukan permohonan pembuatan lembaran bilyet giro dan cek dari bank yang bersangkutan.
Cek dan bilyet giro itu sendiri dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dan pencairannya dapat dilakukan diseluruh kantor cabang bank tersebut.
Catat setiap pengeluaran atas penggunaannya di rekening bank yang Anda gunakan, untuk tetap menghindari penipuan tersebut. Pencatatan laporan keuangan di rekening bank tersebut bisa dilakukan dengan sistem akuntansi yang memiliki fitur rekonsiliasi bilyet giro atau bank. Fitur tersebut tersemat di dalam Harmony Smart Accounting Solution.
Harmonyhadir menjadi teman setia Anda dalam menemani dalam pembuatan laporan keuangan pada bisnis yang sedang Anda jalani.
Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di FinTax Fair 2019
Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.