Harmony Blog

Penjelasan Lengkap Bilyet Giro dan Perbedaannya dengan Cek

Diupdate Feb 24th, 2021
0

SHARES

PEMBACA

Bilyet GiroPin

Pada umumnya, masyarakat lebih familiar dengan istilah cek yang berupa selembar kertas yang berisi nama penerima dan nominal angka untuk memberikannya kepada orang lain agar bisa ditukarkan dengan uang di bank. Sementara itu, masih banyak yang asing dengan istilah giro maupun bilyet giro. 

Bilyet giro merupakan istilah yang biasa digunakan oleh para nasabah bank untuk memberikan perintah kepada pihak bank agar memindahbukukan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Banyak masyarakat yang sudah menerapkan manajemen keuangan yang baik seperti menggunakan giro dalam transaksi perbankan untuk berbagai keperluan. Jadi, baik cek maupun giro merupakan instrumen pembayaran secara nontunai. Ada perbedaan di antara keduanya. Berikut ini akan diulas mengenai pengertian bilyet giro dan perbedaannya dengan cek.

Pengertian Bilyet Giro

Sebagaimana yang dilansir dari Bank Indonesia (BI), bahwa bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah rekening giro kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah ke rekening penerima dana yang disebutkan. Giro dan Bilyet Giro adalah satu kesatuan dan termasuk dalam aktiva lancar.

Sistem pembayaran giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir (abad ke-4 SM). Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal sistem perbankan di daerah Alexandria, Mesir, meskipun belum mengenal sistem perbankan. 

1. Agar giro bisa digunakan, maka ada syarat-syarat sesuai dengan aturan BI. Syarat-syarat tersebut antara lain:

2. Nama dan nomor giro bersangkutan.

3. Nama tertarik.

4. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk melakukan pemindahbukuan dana atas beban rekening pihak penarik.

5. Nama dan nomor rekening pemegang.

6. Nama bank penerima.

7. Jumlah dana yang dipindahkan, tertulis dalam angka maupun dalam huruf secara jelas.

8. Tempat dan tanggal penarikan.

9. Tanda tangan dan nama jelas (bisa dilengkapi dengan cap/stempel) dengan persyaratan pembukaan rekening bank.

Namun perlu diketahui pula bahwa dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian oleh penarik (pemberi giro), di antaranya:

A. Merupakan surat berharga.

B. Penarik harus memenuhi syarat formal.

C. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup.

D. Penarik harus menginformasikan kepada bank tertarik jika giro akan diblokir.

Baca Juga : Investasi Online yang Mudah Dijalankan Dengan Keuntungan Besar

Dalam beberapa keadaan, penggunaan giro bisa ditolak oleh bank. Pihak bank memiliki hak dan wewenang untuk menerima atau menolak giro jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai alasan ditolaknya antara lain:

a. Tidak memenuhi syarat formal.

b. Tanggal efektif yang dicantumkan tidak dalam tenggang waktu pengunjukan.

c. Terdapat koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

d. Disampaikan tidak dalam tenggang waktu efektif.

e. Syarat formal diisi orang lain atau bukan oleh penarik.

f. Diblokir pembayarannya.

g. Tanda tangan tidak sesuai dengan spesimen.

h. Diduga palsu atau dimanipulasi.

i. Rekening giro penarik telah ditutup.

j. Dana yang tersedia tidak cukup.

Perbedaan Cek dan Giro

Meskipun sama dalam hal pembayaran nontunai, namun cek dan giro memiliki perbedaan. Berikut ini perbedaan yang perlu diketahui :

1. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank, sedangkan giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.

2. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai, sedangkan giro bebas biaya materai.

3. Penerima cek tidak harus memiliki rekening bank karena uang bisa diambil tunai, sedangkan penerima giro harus memiliki rekening bank.

4. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya, sedangkan giro dapat diserahkan ke bank sebelum tanggal efektif (lebih awal dari tanggal penerbitan).

5. Cek hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur, sedangkan pada giro tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.

6. Sumber hukum cek adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), sedangkan sumber hukum bilyet giro adalah peraturan Bank Indonesia.

Itulah pengertian bilyet giro dan perbedaannya dengan cek sebagai alat transaksi nontunai. Untuk dapat mengelola keuangan dan pembukuan bisnis Anda dengan baik, Harmony dapat membantu Anda dalam segala kebutuhan pembukuan bisnis Anda dan menyediakan lebih dari 20 jenis laporan keuangan secara real-time. Harmony telah membantu ribuan UMKM dalam mengelola pembukuan bisnis dengan fitur yang lengkap dan mudah digunakan walau tidak memiliki background akuntan sekalipun. Anda dapat mencoba GRATIS selama 30 hari Software Harmony disini.

Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Anda juga mungkin suka:
Harmony
Harmony
Harmony menyajikan artikel seputar bisnis, keuangan, perpajakan dan finansial untuk membantu para pemilik usaha kecil. Dapatkan cara mudah membereskan keuangan usaha Anda menggunakan Harmony dan coba gratis 30 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Follow Social Media Kami
Dapatkan konten terbaru dari Harmony
Gratis Tips & Trik Terbaru Harmony di Email Anda.
No spam, hanya Info terbaik kami kirimkan dan Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.
Artikel Popular Lainnya
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
Daftar Isi
    Add a header to begin generating the table of contents
    Daftar Isi
      Add a header to begin generating the table of contents
      Daftar Isi
        Add a header to begin generating the table of contents
        Subscribe Harmony Newsletter
        Subscribe Email Harmony M
        Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!