Dalam dunia bisnis, tentu beberapa dari Anda pernah mendengar istilah profit sharing atau bisa disebut juga sebagai bagi hasil. Profit sharing ini sering digunakan oleh pebisnis dalam menjalankan usahanya.
Intinya sistem profit sharing adalah kesepakatan bagi hasil dari usaha antara dua belah pihak. Selain itu istilah profit sharing ini juga dapat digunakan sebagai sistem yang dijalankan pada bank berbasis syariah.
Melakukan profit sharing tentu sangatlah diperlukan sebuah manajemen operasi yang baik dalam sistem keuangan usaha Anda. Hal tersebut bertujuan agar keuangan yang Anda miliki dapat berjalan dengan baik dan benar.
Nah, bagi Anda yang mungkin belum memahami jelas tentang profit sharing. Berikut dalam artikel ini akan kami bahas untuk Anda mengenai profit sharing, jenis akad, dan mekanismennya.
Table of Contents
Adapun beberapa jenis akad yang perlu Anda pahami ketika melakukan bagi hasil. Sebab sebelum menjalankannya, akad merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan sebelum menentukan kontrak kerjasama dengan pihak lain.
Nah, dalam hal ini biasanya pihak perbankan syariah akan menawarkan bantuan kepada nasabahnya yang mana hendak melakukan suatu profit sharing dengan menggunakan akad, hal ini bertujuan agar sistem bagi hasil dapat berjalan dengan aman dan transparan.
Nah, bagi Anda yang belum mengetahui apa saja jenis-jenis dari akad bagi hasil, berikut akan dijelaskan di bawah ini.
Jenis akad yang terdapat pada profit sharing adalah musyarakah. Yang mana jenis akad perjanjian ini umumnya dilakukan kerjasama yang melibatkan seorang investor atau pengusaha itu sendiri.
Namun jenis akad ini juga umumnya digunakan oleh perbankan syariah ketika mereka ingin memberikan pinjaman kepada perusahaan perseorangan seperti pedagang kecil, UMKM atau UKM.
Namun dalam melakukan pinjaman tersebut tidaklah sembarangan, sebab adapun pinjaman dana yang diberikan pihak bank kepada bisni tersebut haru diklaim aman dan juga tidak melanggar syariat yang ada.
Jenis akad selanjutnya ialah mudharabah. Di mana jenis akad ini terjalin antar setiap pihak saat melakukan investasi ataupun bisnis bersama.
Keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha nantinya akan dibagi dua pada pihak investor dan juga manajemen modal sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah dilakukan.
Namun apabila nantinya terjadi sebuah kerugian antar salah satunya, maka pihak bank syariah akan bersedia menanggung bila terbukti terjadinya kesalahan tersebut.
Tentunya hal ini sangat berbeda dengan sistem perbankan konvensional, yang mana dalam hal tersebut hanya pihak nasabahlah yang dapat menanggung kerugian tersebut, sedangkan bank akan tetap menerima keuntungan.
Tidak hanya itu saja, jenis akad mudharabah ini juga bisa dilakukan oleh salah satu orang dari pemberi dana yang mana nantinya akan diberikan kepercayaan bahkan sekaligus juga dikelola oleh orang lain.
Namun sebelumnya, pada saat dilakukannya akad harus terlebih dahulu didiskusikan terkait dengan pembagian keuntungan oleh setiap pihak. hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir risiko yang kemungkinan akan terjadi, seperti terjadinya kerugian antar setiap pihak yang terlibat.
Akad murabahah ini memiliki sebuah prinsip berupa melakukan jual beli barang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Contohnya seperti jika ada seseorang yang ingin mengajukan sebuah permohonan modal sebanyak Rp15 juta untuk membeli sebuah kendaraan sepeda motor, kemudian orang tersebut mendapatkan pinjaman dari bank untuk membeli sepeda motor.
Akan tetapi setelah pihak bank memberikan pinjaman tersebut, maka pihak bank akan membuat sebuah kesepakatan untuk menjual kembali motor tersebut dengan seharga Rp17 juta.
Sehingga bagi nasabah yang ingin mengembalikan pinjaman tersebut, peminjam dapat membayar dengan cara diangsur selama jangka waktu yang sebelumnya sudah disepakati bersama.
Umumnya jenis akad ini juga digunakan untuk pembeli atau pembiayaan produk yang memiliki harga tinggi seperti rumah, kendaraan bermotor, hingga tanah.
Baca Juga: Analisis SWOT: Pengertian, Fungsi Dan Penerapannya
Setelah memahami apa saja jenis akad yang terdapat pada profit sharing, maka selanjutnya Anda perlu memahami mekanisme apa saja yang terdapat pada profit sharing yaitu:
Gross bagi hasil merupakan sebuah kesepakatan bagi hasil yang dilakukan oleh beberapa pihak yang mana hasil yang diperoleh berbeda dengan harga pokok sebelumnya.
Contohnya seperti keuntungan dari pendapatan yang diperoleh belum dikurangi dengan pajak, biaya marketing, biaya admin, dan lainnya. Sehingga jumlah pendapatan yang diperoleh masih menjadi laba kotor.
Mekanisme bagi hasil adalah sebuah sistem yang mana didalamnya mencakup kesepakatan antar setiap pihak, guna untuk membagikan keuntungan dari sistem usahanya.
Keuntungan yang didapat dari setiap pihak ini berasal dari pendapatan bersih usaha. Sehingga pendapatan tersebut sudah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya produk hingga biaya operasional.
[elementor-template id="26379"]
Mekanisme yang terakhir ini ialah suatu sistem yang pendapatannya belum dikurangi dengan biaya komisi, operasional, dan juga sistem perbankan.
Sehingga dengan begitu hal tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah total dari pendapatan pengelolaan dana usaha yang dijalankan oleh kedua belah pihak. Jika di contohkan dalam sistem syariah, maka sistem ini bisa digunakan untuk keperluan distribusi dari hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Namun yang terdapat pada perbankan syariah, mekanisme profit sharing yang sering digunakan adalah mekanisme profit sharing dari laba bersih yang dilakukan antar pihak kreditur dan pihak debitur itu sendiri, yang mana didalamnya akan dilakukan akad atau perjanjian antar setiap pihak.
Baca Juga: 5 Alasan Utama Perusahaan Melakukan Merger Dan Jenisnya-Jenisnya
Dalam sebuah bisnis atau perbankan, bagi hasil ini tentu memiliki sebuah kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing. Kelebihan yang Anda dapat dari contoh profit sharing adalah adanya transparansi atas keuntungan yang didapat untuk dibagi kepada kedua belah pihak.
Sehingga dengan hal tersebut tidak ada terjadi kecurangan. Selain itu sistem profit sharing ini juga bisa digunakan untuk menghindari Anda apabila terjadinya kerugian antara kedua belah pihak.
Selain kelebihan, adapun kekurangan yang terdapat pada profit sharing adalah membutuhkan supervisi atau pengelolaan dana, terutama dalam hal untuk menurunkan risiko adanya niat yang kurang baik antar yang satu dengan lainnya.
Sebab pada umumnya, dalam hal berbisnis apabila ada pihak-pihak yang kurang mengenal satu sama lain, maka akan cukup rentan terjadi fenomena tersebut.
Itulah penjelasan mengenai contoh bagi hasil yang perlu untuk Anda ketahui, sebab dalam dunia bisnis hal tersebut tentu sangat perlu untuk Anda pahami agar bisnis Anda dapat berjalan dengan baik.
Namun untuk mengetahui proporsi yang tepat pada pembagian hasil ini diperlukan perhitungan keuangan yang jelas. Untuk mendapatkan perhitungan yang jelas pada pembukuan, Anda dapat menggunakan software akuntansi seperti Harmony.
Harmony telah membantu ribuan pebisnis untuk mendapatkan laporan keuangan realtime dan menyelesaikan transaksi penjualan dan pengeluaran dengan mudah. Jadi, tunggu apalagi? Nikmati kemudahannya untuk bisnis Anda dengan mendaftarnya di sini.
Selain itu untuk mengetahui informasi terkait Harmony, Anda juga bisa mengikuti sosial medianya seperti Facebook, Instagram dan Linked In.