Harmony » Blog » 

PIB (Pemberitahuan Impor Barang), Ketahui Jenis dan Cara Kerjanya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juli 9, 2021

Menjalankan kegiatan perdagangan internasional, Anda mungkin sudah tidak asing dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dibutuhkan untuk melengkapi strategi distribusi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Pihak bea cukai selaku petugas berwenang akan selalu memeriksa dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah suatu bukti tertulis yang menginformasikan tentang barang impor sudah lunas pajak.Click to Tweet

Contoh dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang perlu dilengkapi dalam kegiatan impor tersebut, seperti: faktur tagihan atau invoice, bill of lading/ airway bill insurance, serta packing list.

Tanpa dilengkapi dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), barang akan sulit masuk ke wilayah Nusantara dan sementara waktu akan ditahan sesuai undang-undang yang berlaku.

Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang?

Pengertian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah suatu bukti tertulis yang menginformasikan tentang barang impor sudah lunas pajak.

Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), diberikan oleh importir ke bea cukai sesuai dokumen pabean yang dimiliki. Termasuk di dalamnya, berkas pajak atau fiskal yang dikenakan atas barang impor.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah menjadi dokumen yang umum dipakai dalam kegiatan impor barang. Dokumen PIB sebagai faktor pendorong perdagangan internasional sangat penting untuk mempermudah kegiatan impor barang dari segi administratif

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 199 Tahun 2019/ PMK.010, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memiliki kriteria khusus yaitu barang pengiriman impor dengan nilai pabean di atas FOB USD 3.00 – FOB USD 1.500.

Selanjutnya, nilai pungutan bea masuk sebesar 75%. Hal ini ditentukan sesuai nilai pabean barang berdasarkan undang-undang nilai pabean.

Jenis-Jenis Pemberitahuan Impor Barang

Berikut adalah jenis pemberitahuan impor barang:

  • Dokumen PIB Biasa atau Pemberitahuan Impor Barang Biasa diserahkan untuk kegiatan impor satu kali. Yaitu barang yang sudah datang atau untuk barang yang akan datang.
  • Dokumen PIB Berkala atau Pemberitahuan Impor Barang Berkala, yaitu dokumen tertulis yang menginformasikan kegiatan impor barang lebih dari satu kali dalam satu periode. Barang impor seperti ini umumnya diterbitkan dulu di area pabean.
  • Dokumen PIB Penyelesaian atau Pemberitahuan Impor Barang Penyelesaian. Dokumen diberikan untuk kegiatan impor barang yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan pabean dalam sekali kegiatan impor.

[elementor-template id="26379"

Cara Kerja Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang

Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) biasanya mencantumkan beberapa detail tentang kegiatan impor barang. Meliputi berapa tarif bea masuk, jumlah total pungutan pajak, dll.

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang diberikan melalui data elektronik dari sistem kepabeanan atau memakai media data digital lainnya. Selain itu, dokumen pemberitahuan impor barang juga bisa diberikan lewat secarik kertas berupa formulir tertentu.

Penyampaian Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Selanjutnya, dokumen pemberitahuan impor barang akan diajukan dalam waktu yang sama, dengan berkas-berkas kegiatan impor lainnya. Misalnya, bukti cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), bukti pembayaran bea masuk, dll.

Dokumen Pemberitahuan Impor Barang akan diberikan langsung ke pejabat di kantor kepabeanan. Dalam penyampaiannya kepada pejabat di kantor pabean, berkas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Barang Kena Cukai (BKC) turut disertakan.

Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC), bisa disampaikan kepada pejabat pabean setelah barang impor mendapatkan pita cukai di tempat pengeluaran barang.

Sedangkan, untuk dokumen lainnya semisal SPPB jalur hijau, Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah, bisa dilunasi selama 3 hari kerja dari tanggalnya. Lebih lanjut, untuk jalur MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas, dokumen SPPBnya bisa dilunasi paling lambat 5 hari kerja dari tanggalnya.

Importir wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan impor barang sebagai salah satu pendukung kegiatan impor. Maka itu, pastikan dahulu perhitungan dan pencatatan transaksi Anda juga sudah akurat dan lengkap.

Jika Anda kesulitan menghitung secara manual, kini saatnya beralih memakai sistem akuntansi online yang lebih modern, dari Aplikasi Harmony.

Didukung fitur dan modul akunting yang canggih, perhitungan pajak dan penyampaian laporan pajak bersama aplikasi Harmony, menjadi lebih cepat, instan dan semudah beberapa klik.

Yuk, COBA GRATIS aplikasi Harmony selama 30 hari, klik tautan ini. Anda bisa menggunakan semua fitur premium tanpa biaya sama sekali.

Follow dan like InstagramLinkedIn, dan  Facebook Harmony agar bisa mengenal lebih detail fitur-fiturnya.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram