Menjalankan kegiatan perdagangan internasional, Anda mungkin sudah tidak asing dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dibutuhkan untuk melengkapi strategi distribusi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pihak bea cukai selaku petugas berwenang akan selalu memeriksa dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara atau pelabuhan.
Contoh dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang perlu dilengkapi dalam kegiatan impor tersebut, seperti: faktur tagihan atau invoice, bill of lading/ airway bill insurance, serta packing list.
Tanpa dilengkapi dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), barang akan sulit masuk ke wilayah Nusantara dan sementara waktu akan ditahan sesuai undang-undang yang berlaku.
Table of Contents
Pengertian Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah suatu bukti tertulis yang menginformasikan tentang barang impor sudah lunas pajak.
Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang), diberikan oleh importir ke bea cukai sesuai dokumen pabean yang dimiliki. Termasuk di dalamnya, berkas pajak atau fiskal yang dikenakan atas barang impor.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sudah menjadi dokumen yang umum dipakai dalam kegiatan impor barang. Dokumen PIB sebagai faktor pendorong perdagangan internasional sangat penting untuk mempermudah kegiatan impor barang dari segi administratif
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 199 Tahun 2019/ PMK.010, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) memiliki kriteria khusus yaitu barang pengiriman impor dengan nilai pabean di atas FOB USD 3.00 – FOB USD 1.500.
Selanjutnya, nilai pungutan bea masuk sebesar 75%. Hal ini ditentukan sesuai nilai pabean barang berdasarkan undang-undang nilai pabean.
Berikut adalah jenis pemberitahuan impor barang:
[elementor-template id="26379"
Dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) biasanya mencantumkan beberapa detail tentang kegiatan impor barang. Meliputi berapa tarif bea masuk, jumlah total pungutan pajak, dll.
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang diberikan melalui data elektronik dari sistem kepabeanan atau memakai media data digital lainnya. Selain itu, dokumen pemberitahuan impor barang juga bisa diberikan lewat secarik kertas berupa formulir tertentu.
Selanjutnya, dokumen pemberitahuan impor barang akan diajukan dalam waktu yang sama, dengan berkas-berkas kegiatan impor lainnya. Misalnya, bukti cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), bukti pembayaran bea masuk, dll.
Dokumen Pemberitahuan Impor Barang akan diberikan langsung ke pejabat di kantor kepabeanan. Dalam penyampaiannya kepada pejabat di kantor pabean, berkas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Barang Kena Cukai (BKC) turut disertakan.
Khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC), bisa disampaikan kepada pejabat pabean setelah barang impor mendapatkan pita cukai di tempat pengeluaran barang.
Sedangkan, untuk dokumen lainnya semisal SPPB jalur hijau, Surat Pemberitahuan Jalur Kuning, atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah, bisa dilunasi selama 3 hari kerja dari tanggalnya. Lebih lanjut, untuk jalur MITA Non Prioritas dan MITA Prioritas, dokumen SPPBnya bisa dilunasi paling lambat 5 hari kerja dari tanggalnya.
Importir wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan impor barang sebagai salah satu pendukung kegiatan impor. Maka itu, pastikan dahulu perhitungan dan pencatatan transaksi Anda juga sudah akurat dan lengkap.
Jika Anda kesulitan menghitung secara manual, kini saatnya beralih memakai sistem akuntansi online yang lebih modern, dari Aplikasi Harmony.
Didukung fitur dan modul akunting yang canggih, perhitungan pajak dan penyampaian laporan pajak bersama aplikasi Harmony, menjadi lebih cepat, instan dan semudah beberapa klik.
Yuk, COBA GRATIS aplikasi Harmony selama 30 hari, klik tautan ini. Anda bisa menggunakan semua fitur premium tanpa biaya sama sekali.
Follow dan like Instagram, LinkedIn, dan Facebook Harmony agar bisa mengenal lebih detail fitur-fiturnya.