Pernah Memakai cek sebagai pembayaran atau penarikan uang dalam bisnis Anda atau keseharian Anda?
Cek ini menjadi salah satu perantara keuangan yang memiliki kelebihan yang cukup aman digunakan mengingat Anda tidak perlu membawa-bawa uang dalam jumlah yang banyak.
Cek juga alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi orang-orang yang membutuhkannya.
Namun semakin majunya perkembangan dalam teknologi belakangan ini, cek menjadi sesuatu alat yang sudah jarang digunakan, mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan semakin pesat pertumbuhannya.
Digantikan dengan sebuah alat atau aplikasi yang dinamakan internet banking atau mobile banking sebagai alat transfer yang cukup simple dan real time.
Namun jika Anda belum mengetahui secara harfiah pengertiannya, bagaimana cara menggunakannya dan apa saja jenisnya, berikut ini informasi detail tentang cek tersebut yang bisa jadi referensi dan info tambahan bagi Anda.
Ketelitian menggunakan cek sangat diperlukan agar terhindar dari penipuan, berhati-hatilah terhadap penggunaannya.
Table of Contents
Cek adalah sebuah alat tukar untuk mencairkan sejumlah uang yang berasal dari rekening koran dalam sebuah bank.
Definisi lainnya adalah merupakan suatu surat perintah yang diberikan kepada bank dari seseorang sebagai pemiliknya, yang digunakan sebagai alat penarikan sejumlah uang yang tertera pada lembaran, dan dibawa oleh orang yang namanya disebutkan.
Peredaran yang ada di Indonesia telah diatur oleh pemerintah yang diawasi langsung oleh Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Dari pemerintah tersebut mengeluarkan beberapa jenis yang bisa digunakan sesuai dengan pemanfaatannya.
Bagi Sebagian orang yang menggunakan valuta asing sebagai mata uang transaksi bisnisnya, beberapa jenis cek dapat dijadikan sebagai alat pembayarannya. Dan berikut ini jenis cek yang beredar di Indonesia, yaitu :
Jenis yang pertama ini merupakan yang digunakan ke bank dan bank tersebut akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum instansi tertentu, yang datang untuk mencairkan dana sesuai nominal yang tertera tersebut kepada pembawanya.
Jenis selanjutnya adalah cek atas nama , yang artinya dimana bank akan membayar kepada orang yang tercantum namanya di dalam cek yang bersangkutan.
Yang satu ini cukup unik, yaitu cek mundur (Postdated Cheque), adalah yang diberi tanggal akan datang oleh penariknya, artinya cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah tercantum didalamnya.
Jenis lainnya adalah cek silang (Crossed Cheque) yang dimana diberi tanda dua tanda silang dipojok kiri atas. Tanda tersebut mempunyai arti bahwa pada awalnya berupa uang tunai tersebut telah berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Jenis yang terakhir ini adalah dimana ketika cek tersebut ingin dicairkan ke bank namun saldo yang ada didalam tabungan tersebut tidak memadai.
Apabila nasabah terus melakukan secara terus menerus selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan maka rekening disarankan harus segera ditutup dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengatasi Inflasi Untuk Generasi Millenial
[elementor-template id="26379"]
Cek biasanya berbentuk buku kecil seperti kuitansi, namun ukurannya lebih kecil yang bahan kertas yang digunakan pun jauh lebih berkualitas.
Memiliki batas waktu penggunaan 70 hari setelah tanggal penarikan. Jika lewat dari waktu tersebut, maka penarik tidak harus menyediakan dana tersebut.
Oleh karena itu, seturut dengan Pasal 209 Kitab Undang Hukum Dagang, cek tidak langsung batal setelah melewati masa tenggangnya.
Jika ingin melakukan pembatalan, si penarik disarankan untuk melakukan pengajuan surat pembatalan kepada pihak bank.
Bagi Anda yang ingin menggunakannya, disarankan untuk berhati-hati mengingat benda yang bermanfaat ini memiliki risiko keuangan yang cukup tinggi dan rentan terhadap penipuan atau bahkan penyalahgunaan di tangan yang salah.
Untuk itu berikut ini cara menggunakan dan mencairkannya yang harus Anda ketahui:
Cara yang pertama yang harus dilakukan dalam menggunakannya adalah dengan memastikan orang yang Anda tunjuk tersebut dapat dipercaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Cara untuk megensahkannya adalah dengan membalikkannya dan menandatangani baris dengan "x" di kiri. Anda dapat melakukan ini sebelum Anda berangka pergi ke ATM atau bank, hal ini berguna apabila Anda kehilangan cek tersebut dan tidak bisa diuangkan.
Jika Anda tidak mengesahkannya, hal tersebut membuat bank akan sulit mencairkannya dari seseorang dengan motif tersembunyi.
Beberapa yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau bukan cek pribadi, mempunyai tanggal kadaluarsa. Namun apabila tidak memiliki tanggal kadaluarsa, bank tidak boleh untuk menerimanya setelah 6 bulan ditulis, untuk itu disarankan untuk harus mencairkannya sesuai waktunya.
Penggunaannya cukup rentan terhadap penipuan. Maka dari itu banyak saat ini para pebisnis sudah meninggalkan cara yang dianggap kuno ini. Namun Kembali pada Anda, jika ingin menggunakannya tidak ada salahnya untuk tetap waspada dan berhati-hati.
Catat setiap pengeluaran atas penggunaannya di rekening bank yang Anda gunakan, untuk tetap menghindari penipuan tersebut. Pencatatan laporan keuangan di rekening bank tersebut bisa dilakukan dengan sistem akuntansi yang memiliki fitur rekonsiliasi bank. Fitur tersebut tersemat di dalam Harmony Smart Accounting Solution.
Harmony hadir menjadi teman setia Anda dalam menemani dalam pembuatan laporan keuangan pada bisnis yang sedang Anda jalani.
Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di FinTax Fair 2019 .
Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.