Harmony Â» Blog Â» 

Pengertian Cek, Cara Penggunaan dan Jenis-jenisnya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 23, 2020

Pernah Memakai cek sebagai pembayaran atau penarikan uang dalam bisnis Anda atau keseharian Anda?

Cek ini menjadi salah satu perantara keuangan yang memiliki kelebihan yang cukup aman digunakan mengingat Anda tidak perlu membawa-bawa uang dalam jumlah yang banyak.

Cek juga alat pembayaran yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi orang-orang yang membutuhkannya.

Namun semakin majunya perkembangan dalam teknologi belakangan ini, cek menjadi sesuatu alat yang sudah jarang digunakan, mengingat perkembangan teknologi yang sangat cepat dan semakin pesat pertumbuhannya.

Digantikan dengan sebuah alat atau aplikasi yang dinamakan internet banking atau mobile banking sebagai alat transfer yang cukup simple dan real time.

Namun jika Anda belum mengetahui secara harfiah pengertiannya, bagaimana cara menggunakannya dan apa saja jenisnya, berikut ini informasi detail tentang cek tersebut yang bisa jadi referensi dan info tambahan bagi Anda.

Ketelitian menggunakan cek sangat diperlukan agar terhindar dari penipuan, berhati-hatilah terhadap penggunaannya.

Pengertian Cek

Cek adalah sebuah alat tukar untuk mencairkan sejumlah uang yang berasal dari rekening koran dalam sebuah bank.

Definisi lainnya adalah merupakan suatu surat perintah yang diberikan kepada bank dari seseorang sebagai pemiliknya, yang digunakan sebagai alat penarikan sejumlah uang yang tertera pada lembaran, dan dibawa oleh orang yang namanya disebutkan.

Jenis Cek Yang Beredar

Peredaran yang ada di Indonesia telah diatur oleh pemerintah yang diawasi langsung oleh Kementrian Keuangan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Dari pemerintah tersebut mengeluarkan beberapa jenis yang bisa digunakan sesuai dengan pemanfaatannya.

Bagi Sebagian orang yang menggunakan valuta asing sebagai mata uang transaksi bisnisnya, beberapa jenis cek dapat dijadikan sebagai alat pembayarannya. Dan berikut ini jenis cek yang beredar di Indonesia, yaitu :

1. Cek Atas Unjuk Atau Pembawa

Jenis yang pertama ini merupakan yang digunakan ke bank dan bank tersebut akan membayarkan kepada siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum instansi tertentu, yang datang untuk mencairkan dana sesuai nominal yang tertera tersebut kepada pembawanya.

2. Cek Atas Nama

Jenis selanjutnya adalah cek atas nama , yang artinya dimana bank akan membayar kepada orang yang tercantum namanya di dalam cek yang bersangkutan.

3. Postdated Cheque

Yang satu ini cukup unik, yaitu cek mundur (Postdated Cheque), adalah yang diberi tanggal akan datang oleh penariknya, artinya cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah tercantum didalamnya.

4. Crossed Cheque

Jenis lainnya adalah cek silang (Crossed Cheque) yang dimana diberi tanda dua tanda silang dipojok kiri atas. Tanda tersebut mempunyai arti bahwa pada awalnya berupa uang tunai tersebut telah berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

5. Cek Kosong

Jenis yang terakhir ini adalah dimana ketika cek tersebut ingin dicairkan ke bank namun saldo yang ada didalam tabungan tersebut tidak memadai.

Apabila nasabah terus melakukan secara terus menerus selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu 6 bulan maka rekening disarankan harus segera ditutup dan dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Mengatasi Inflasi Untuk Generasi Millenial

[elementor-template id="26379"]


Masa Berakhir Cek

Cek biasanya berbentuk buku kecil seperti kuitansi, namun ukurannya lebih kecil yang bahan kertas yang digunakan pun jauh lebih berkualitas.

Memiliki batas waktu penggunaan 70 hari setelah tanggal penarikan. Jika lewat dari waktu tersebut, maka penarik tidak harus menyediakan dana tersebut.

Oleh karena itu, seturut dengan Pasal 209 Kitab Undang Hukum Dagang, cek tidak langsung batal setelah melewati masa tenggangnya.

Jika ingin melakukan pembatalan, si penarik disarankan untuk melakukan pengajuan surat pembatalan kepada pihak bank.

Cara Penggunaan dan Pencairan Cek

Bagi Anda yang ingin menggunakannya, disarankan untuk berhati-hati mengingat benda yang bermanfaat ini memiliki risiko keuangan yang cukup tinggi dan rentan terhadap penipuan atau bahkan penyalahgunaan di tangan yang salah.

Untuk itu berikut ini cara menggunakan dan mencairkannya yang harus Anda ketahui:

1. Pastikan orang yang Anda tunjuk adalah orang yang dapat dipercaya

Cara yang pertama yang harus dilakukan dalam menggunakannya adalah dengan memastikan orang yang Anda tunjuk tersebut dapat dipercaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Perhatikan waktu dan tanggal yang tepat untuk mengesahkannya.

Cara untuk megensahkannya adalah dengan membalikkannya dan menandatangani baris dengan "x" di kiri. Anda dapat melakukan ini sebelum Anda berangka pergi ke ATM atau bank, hal ini berguna apabila Anda kehilangan cek tersebut dan tidak bisa diuangkan.

Jika Anda tidak mengesahkannya, hal tersebut membuat bank akan sulit mencairkannya dari seseorang dengan motif tersembunyi.

3. Perhatikan Masa Berakhir

Beberapa yang dibayarkan oleh pemberi kerja atau bukan cek pribadi, mempunyai tanggal kadaluarsa. Namun apabila tidak memiliki tanggal kadaluarsa, bank tidak boleh untuk menerimanya setelah 6 bulan ditulis, untuk itu disarankan untuk harus mencairkannya sesuai waktunya.

Penggunaannya cukup rentan terhadap penipuan. Maka dari itu banyak saat ini para pebisnis sudah meninggalkan cara yang dianggap kuno ini. Namun Kembali pada Anda, jika ingin menggunakannya tidak ada salahnya untuk tetap waspada dan berhati-hati.

Catat setiap pengeluaran atas penggunaannya di rekening bank yang Anda gunakan, untuk tetap menghindari penipuan tersebut. Pencatatan laporan keuangan di rekening bank tersebut bisa dilakukan dengan sistem akuntansi yang memiliki fitur rekonsiliasi bank. Fitur tersebut tersemat di dalam Harmony Smart Accounting Solution.

Harmony hadir menjadi teman setia Anda dalam menemani dalam pembuatan laporan keuangan pada bisnis yang sedang Anda jalani.

Dengan teknologi tinggi dan user friendly, Harmony menjadi salah satu pilihan para ribuan pebisnis yang telah terbantu dalam hal laporan keuangan, seperti yang diinformasikan melalui konferensi tahunan kami di  FinTax Fair 2019 .

Mulai gunakan Harmony untuk membereskan pembukuan bisnis Anda dan dapatkan Gratis 30 Hari disini dengan mendaftarkan akun bisnis/ perusahaan Anda. Dan nikmati perkembangan dunia akuntansi dan laporan keuangan berbasis teknologi dalam genggaman Anda hanya di Harmony Smart Accounting Solution.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram