Penyebaran Virus Corona (COVID-19) masih menimbulkan dampak yang tidak mengenakan bagi masyarakat di dunia, dan juga Indonesia. Selain pada kesehatan yang memburuk perekonomian di Indonesia juga sangat pahit dirasakan. Namun kekhawatiran ini akan bersama kita lawan, dengan tetap mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah dan melaksanakan tindakan ekonomi yang tepat. OJK turut membantu dalam menstimulus perekonomian Indonesia dengan mengeluarkan peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 salah satunya untuk UMKM dapat keringanan kredit pada masa corona.
Table of Contents
Keringanan kredit untuk UMKM, tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo. Beliau menerima keluhan dari para pengusaha mikro dan usaha kecil mengenai sulitnya menjalankan bisnis di masa wabah virus ini. Bagi debitur atau pihak yang meminjam dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sebuah bank atau instansi terkait khususnya untuk UMKM, mendapatkan kelonggaran dalam cicilan kredit ini selama 1 tahun. Aturan ini ditetapkan agar UMKM juga dapat terus berkembang juga membantu pemerintah dalam menjalankan peraturan yang ada seperti tetap menjalankan bisnis dari rumah.
“Jadi, maksudnya dari seluruh anggaran pemerintah ini betul-betul akan dibuat agar yang tadi disampaikan oleh Pak Halim [Menteri Desa PDTT] tidak ada rakyat yang tidak mendapatkan, dan kita terus memperbaiki data basenya sehingga seluruh target program bansos dan bantuan UMKM bisa dipenuhi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa 7 April 2020.
Baca juga : Cara Mengelola Bisnis UKM Agar Sukses
Keringanan kredit POJK selama 1 tahun ini tentunya diutamakan bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) agar usahanya dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa syarat dan ketentuan seperti yang tertera pada Frequently Asked Questions Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai berikut :
Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terkena dampak dari wabah virus COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:
a. Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara.
b. Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
c. Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
Mengulas dari peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020. Berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:
1. Bagi Debitur yang memiliki nilai kredit di bawah Rp. 10 miliar yang bisnisnya terkena dampak Covid-19.
2. Menyetujui akan keringanan yang diberikan yaitu dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, kelonggaran waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
3. Mengajukan kepada bank/leasing maupun instansi terkait, dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi yang disediakan bank/leasing.
4. Untuk yang melakukan secara kolektif, seperti misalnya melalui perusahaan, maka debitur wajib memvalidasi kepada direksi data yang diberikan kepada bank/leasing.
Jika ada pihak tertentu atau debt collector yang melakukan penagihan dengan tidak baik dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Presiden melarang perbankan atau leasing yang menagih menggunakan jasa debt collecto. Debitur UMKM dapat melaporkannya kepada pihak yang bersangkutan, antara lain:
a. Melapor kepada pihak bank/leasing
b. Melapor ke OJK dengan menghubungi nomor telephone 157, bisa juga melalui WA 081 157 157 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama perusahaan bank/leasing dan masalah yang dihadapi,
Informasi begitu cepatnya diperbaharui, Anda sebagai pihak debitur atau yang membutuhkan peraturan keringanan kredit ini diharapkan selalu up to date dalam mencari informasi. Ikuti terus perkembangannya melalui berbagai media yang Anda senangi. Cermat juga dalam memilih informasi untuk berjaga-jaga jika ada berita palsu atau hoax. Semoga usaha atau kegiatan Anda saat ini selalu dilancarkan dan tetap mengikuti apa yang pemerintah anjurkan.
Untuk Anda sebagai pemilik bisnis UMKM tentunya dapat mencoba software akuntansi seperti Harmony untuk mengelola pembukuan Anda. Seperti mengelola pemasukan serta pengeluaran bisnis Anda sehingga cashflow bisnis Anda berjalan dengan baik. Dengan begitu Anda akan tetap lancar dalam membayar pinjaman Anda dan segala kebutuhan bisnis Anda. Anda dapat menggunakan dan mencoba Software Harmony secara Gratis 30 Hari dengan mendaftar disini.