NIB adalah salah satu identitas yang perlu dimiliki oleh perusahaan, agar urusan perizinan usaha atau dagang lebih lancar. Tentunya sistem OSS atau Online Single Submission mendukung penerbitan NIB perusahaan.
Pemerintah menerapkan setiap pelaku bisnis dan jenis perusahaan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha atau sering disingkat dengan NIB dan ini bersifat wajib.
Nah bagi Anda belum memiliki NIB atau yang ingin mengenal lebih jelas mengenai nomor induk berusaha ini, berikut dalam artikel ini akan membahas apa itu nomor induk berusaha dan bagaimana cara mudah membuatnya. Simak lebih lanjut ya.
Table of Contents
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa nomor induk berusaha atau NIB adalah pengganti identitas lama pebisnis yang mana diterbitkan oleh lembaga OSS setelah mereka selesai melakukan pendaftaran.
Lembaga OSS adalah salah satu jalan masuk bagi perusahaan yang ingin membuat izin usaha di dalam negeri, baik dari jenis perusahaan perorangan, perusahaan lokal, perusahaan asing, dan lainnya.
Namun ada perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki NIB adalah perusahaan yang bergerak dalam sektor keuangan, gas bumi, pertambangan gas, dan minyak.
Sesuai Peraturan Pemerintah di Nomor 24 Tahun 2018 dalam pasal 1 poin 11, terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, menyatakan bahwa lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang bukan di bawah naungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang koordinasi penanaman modal.
Selain itu NIB perusahaan ini juga merupakan perizinan usaha yang dikeluarkan langsung oleh lembaga OSS yang mewakili menteri, pemimpin lembaga, gubernur atau bupati dan walikota untuk pebisnis dengan sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Ilmu Manajemen Untuk Mengembangkan Bisnis Anda
Agar dapat memperoleh NIB perusahaan, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memiliki akun OSS. Sudahkah Anda mengaksesnya?
Namun sebelum membuat akun OSS maka Anda diwajibkan untuk memiliki dokumen seperti berikut:
Apabila Anda sudah mengetahui dokumen apa saja yang diperlukan sebelum membuat akun OSS, maka langkah selanjutnya adalah dengan mendaftar akun OSS secara online seperti ini.
Cara buat NIB adalah hal yang harus Anda lakukan dengan membuat akun OSS dengan mengakses website resmi www.oss.go.id/oss/. Lalu klik ‘’Daftar” kemudian isi seluruh data diri sesuai dengan kolom yang sudah disediakan.
Setelah itu lakukan aktivitas melalui email yang sudah dikirim, dan selanjutnya klik tombol aktivasi guna mengaktifkan akun OSS yang sudah Anda daftarkan.
Cara selanjutnya buat NIB adalah dengan masuk kembali ke akun OSS. Kemudian isi dengan email dan password sesuai dengan password yang sebelumnya sudah dikirim di email.
Selanjutnya, klik mikro dan klik pengajuan baru. Kemudian isilah data terkait dengan bisnis Anda, seperti nama bisnis, sektor bisnis, kegiatan bisnis, saran usaha yang dimanfaatkan, dan daftar isi lainnya,
Jika Anda sudah mengisi data tersebut, jangan lupa untuk klik tombol ‘’simpan data’’. Anda bisa langsung mendownload NIB adalah dengan cara mengklik tombol simpan dan lanjutkan data usaha yang sebelumnya sudah dilengkapi.
Kemudian klik data usaha Anda, lalu klik lagi tombol yang memiliki tulisan ‘’Proses NIB’’. Terus ikuti langkah selanjutnya, dan kemudian klik tombol NIB untuk bisa memperoleh NIB Anda.
Agar seluruh proses dalam memperoleh NIB perusahaan bisa dilakukan dengan mudah melalui OSS, maka Anda dapat mengikuti langkah di bawah ini:
Bagi badan usaha yang baru berdiri setelah OSS dilakukan, maka pastikan bahwa akta pendirian yang tercantum dalam maksud dan tujuan bidang usaha sudah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2017.
Terdapat masalah yang seringkali terjadi dalam mengisi OSS guna memperoleh NIB adalah pada bidang usaha tidak keluar uraian lengkap seperti yang sudah tertulis pada akte pendirian dan perubahnnya pada bagian maksud dan tujuan.
Jangan khawatir, apabila Anda mengalami masalah ini, maka bisa jadi uraian maksud dan tujuan nya masih belum sesuai dengan KBLI 2017. Artinya Anda harus melakukan perubahan pada kolom maksud dan tujuan yang sudah disesuaikan dengan KBLI tahun 2017.
Sistem yang diberlakukan oleh Ditjen AHU, KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak saat ini juga sudah bisa terhubung langsung dengan sistem OSP.
Sebab dengan begitu apabila KWSP penanggung jawab, pemilik, atau pihak lain yang namanya sudah tertulis dalam akta pendirian suatu usaha tenyata tidak benar, maka secara otomatis sistem OSS akan menolaknya.
Dapat disimpulkan jika KSWP Anda dinyatakan tidak benar, maka Anda tidak bisa melanjutkan proses pengajuan NIB perusahaan melalui OSS.
Bagaimana mengetahui valid atau tidaknya? Syarat validitas dari KSWP adalah nama wajib pajak dan NPWP sudah sesuai dengan data yang tersimpan di dalam sistem Dirjen Pajak.
Bukan hanya itu, Anda juga harus sudah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajiban sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pajak.
[elementor-template id="26379"]
Masalah lain yang sering terjadi dalam memperoleh NIB adalah terdapatnya status ‘’izin usaha belum berlaku efektif’’. Nyatanya untuk memperoleh status efektif ini sangat menyulitkan.
Salah satu penyebab timbulnya status ini adalah karena belum dilakukannya pemenuhan komitmen prasarana dasar yaitu izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, serta izin mendirikan bangunan.
Artinya, apabila jika lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha sudah memiliki prasarana dasar, maka Anda tidak harus membuat komitmen pada sistem OSS untuk mengurus berbagai izi tersebut. Sebab diperlukan waktu yang lama dalam mengurus izin lokasi dan izin lainnya.
Di sisi lain, apabila tempat usaha Anda sudah memiliki izin yang berhubungan dengan prasarana dasar, maka Anda hanya perlu mengunggah izin tersebut ke dalam OSS Anda.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa untuk mendapatkan NIB Anda harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu. Salah satu persyaratan NIB adalah harus memiliki izin AMDAL untuk bisa mendapatkan perlindungan dan juga pengelolaan hidup.
Untuk izin lingkungan yang dimaksud ini berbentuk dokumen AMDAL atau UKL-UPL. Bagaimana dengan usaha mikro? Tidak perlu khawatir, Anda tidak diwajibkan memiliki dokumen tersebut.
Itulah penjelasan mengenai NIB. Apabila NIB sudah Anda miliki, maka kegiatan bisnis yang Anda lakukan juga akan menjadi lebih mudah dan lancar.
Sehingga dengan begitu setiap masalah yang berhubungan dengan izin usaha bisa diatasi dengan baik dan perusahaan bisa berjalan dengan lancar sesuai rencana.
Namun dalam meraih kesuksesan bisnis, penting bagi Anda untuk mengelola keuangan bisnis dengan baik dan benar. Mengapa demikian?
Karena dengan pembukuan, semua hal terkait bisnis bisa lebih terukur dan Anda bisa mendapatkan gambaran masa depan bisnis Anda.
Untuk memudahkan itu semua, ada solusi yang bisa kami rekomendasikan, yaitu software akuntansi dari Harmony.
Seperti apa sistemnya? Harmony merupakan sistem akuntansi berbasis cloud atau online yang dapat membantu membereskan pembukuan Anda.
Praktis digunakan kapan saja dan di mana saja, fiturnya yang mudah digunakan walau Anda tidak memiliki background accounting sekalipun.
Apabila Anda ingin membuktikan sendiri kemudahan fitur-fitur akunting Aplikasi Harmony, segera daftar melalui tautan ini dan dapatkan GRATIS 30 Hari. Info lebih lanjut mengenai Aplikasi Harmony silahkan follow akun Facebook, Instagram dan LinkedIn Harmony.