Mungkin Anda sudah sering mendengar salah satu lembaga atau istilah OJK bukan? Istilah OJK merupakan singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, memiliki tugas sebagai perantara keuangan dengan Bank Indonesia yang memiliki fungsi serta wewenangnya. Maka dari itu OJK dapat dikatakan sebagai lembaga keuangan bank dan non bank atas pengawasan, pemeriksaan, pengaturan dan penyidikan di industri jasa keuangan.
Anda mungkin mengetahui bahwa Bank Indonesia memiliki otoritas tertinggi untuk menjaga sistem keuangan, namun Bank Indonesia hanya dapat mengatur pada industri perbankan saja.
Sebagai lembaga independen, OJK memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan dibandingkan lembaga keuangan lainnya seperti Bank Indonesia.
Table of Contents
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.
Baca Juga : Mengenal Sistem Ekonomi Campuran dan Tujuannya
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011.
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
• Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
a. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja keuangan bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
d. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.
• Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) :
a. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
b. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
c. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
d. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
e. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
f. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
g. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
• Terkait pengawasan lembaga jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
a. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif.
c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu.
e. Melakukan penunjukan pengelola statuter.
f. Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
g. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Berikut ini beberapa struktur organisasi OJK yang bisa Anda pahami serta Anda ketahui, yaitu :
Baca Juga : 10 Ilmu Ekonomi Yang Wajib Anda Tahu Jika Anda Sebagai Pengusaha
[elementor-template id="26379"]
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 Bab 1 Pasal 1 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan, memiliki ketentuan, yaitu :
1. Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
2. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
3. Penyelenggara adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IKD.
4. Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.
5. Ekosistem IKD adalah komunitas yang terdiri dari otoritas, Penyelenggara, konsumen, dan/atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kebijakan yang dibuat oleh OJK berguna untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga OJK juga dapat mensejahterakan UKM atau UMKM hingga masyarakat kecil.
Dengan meningkatkan inovasi teknologi informasi di industri jasa keuangan, dapat mempermudah, mengatur dan juga mengawasi seluruh sektor jasa keuangan yang dimiliki oleh suatu negara.
Lembaga keuangan juga berperan penting dengan seluruh transaksi bisnis yang nantinya juga perlu dilakukan pencatatan secara rutin oleh pebisnis.
Untuk itu menggunakan software akuntansi Harmony yang akan lebih memudahkan Anda dalam melakukan pembukuan keuangan dan fitur lainnya yang berkaitan dengan akuntansi.
Secara praktis, akurat dan cepat secara real time. Selain itu, Anda juga bisa mengatur pengelolaan stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah. Dapatkan sistem pembukuan Harmony sebagai sebuah solusi untuk kemudahan pengelolaan keuangan bisnis Anda secara Gratis 30 Hari disini.
Gunakan juga layanan Harmony Accounting Service jika Anda ingin terima beres laporan keuangan serta otomatisasi laporan pajak perusahaan Anda.
Jangan lupa untuk kunjungi sosial media Harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya. Sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan LinkedIn Harmony.