Harmony » Blog » 

Mengenal Leasing, Jenis dan Keuntungan Menggunakannya

Fina Pratiwi
/
Diupdate 
Juni 5, 2020

Pada saat Anda membeli kendaraan seperti motor, mobil atau barang-barang yang cukup besar menggunakan cash atau kredit? Jika Anda membeli barang-barang tersebut menggunakan kredit, dana yang akan Anda bayarkan tersebut biasanya telah dikelola sedemikian rupa oleh perusahaan kredit atau yang sering dikenal dengan sebutan Leasing, agar konsumen-konsumen seperti Anda dapat melakukan pembayaran dengan mudah dan ringan.

Apalagi ditengah wabah pandemi Corona pemerintah meringankan Kredit bagi para pengaju kredit yang terkena dampaknya. Namun tahukah sebenarnya sejarah dari leasing berasal dari mana, apa saja jenisnya yang ada di Indonesia dan keuntungan-keuntungan apa saja yang bisa dimanfaatkan. Pada artikel ini akan dibahas mengenai sejarah dari leasing.

Leasing menjadi sebuah trend yang cukup membantu para pengusaha dalam penambahan modal usaha mereka dan cukup dipercaya sejak dahulu kala.”

Sejarah Leasing di Amerika

Pertama kali pengertian kata leasing yang modern itu berkembang adalah dinegara Amerika. lalu menyebar ke Eropa bahkan ke seluruh dunia , termasuk Indonesia. Leasing pertama kali yang diperkenalkan adalam arti modern ini adalah yang berobyekkan kereta api.

Perkembangan perusahaan leasing di Amerika :

1. Tahun 1850, tercatat adanya perusahaan leasing yang pertama di Amerika yang beroperasi di bidang kereta api.

2. Tahun 1877, The Bell Telephone Company memperkenalkan leasing di bidang pelayanan telepon kepada para pelanggannya.

3. Tahun 1980-an, bank-bank dan perusahaan-perusahaan leasing berkembang pesat sebagai lessor. Misalnya, perusahaan GATX yang merupakan lessor terbesar untuk leasing railcars, IBM merupakan lessor terbesar untuk komputer, dan Xerox merupakan lessor terbesar untuk mesin fotocopy.

Sejarah Leasing di Indonesia

Untuk pertama kalinya Leasing di Indonesia mulai pada tahun 1974. Namun perkembangannya diawal ini dapat dibilang tidak baik. Dapat dibilang kurang baik perkembangannya karena sampai dengan tahun 1980 hanya terdapat 5 buah perusahaan-perusahaan yang berkembang di Indonesia.

Setelah itu di tahun 1981 meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat mengembirakan adalah peningkatan ini juga disertakan dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp436,10 milyar.

Dengan adanya lembaga leasing ini merupakan suatu solusi yang menarik bagi para pebisnis, disebabkan karena sekarang ini tidak mudah mendapatkan dana rupiah untuk waktu yang sukup panjang. Sedangkan melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membeli barng-barang modal dengan jangka pengembalian antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih.

 Disamping hal tersebut para pengusaha juga memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku di mana untuk kepentingan pajak transaksi leasing diperuntukan sebagai operating leas sehingga leas  rental dianggap sebagai biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak.

Karena Perusahaan leasing merupakan salah satu jenis bisnis keuangan yang cukup membantu para pengusaha dalam hal pemodalan. Problem yang masih di hadapi oleh perusahaan leasing di indonesia adalah mengenai peraturan bebas biaya masuk untuk barang-barang modal yang diimpor untuk kepentingan PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang telah di tunjuk oleh BKPM.

Pengertian Leasing

Menurut Equipment Leasing Association di London, "Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lesse untuk menyewakan sesuatu atas barang modal tertentu yang telah dipilih/ditentukan lesse". Hak kepemilikan barang modal tersebut dimiliki oleh lessor, sedangkan lesse hanya menggunakannya berdasarkan pembayaran uang sera yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, "Pengertian leasing (sewa guna usaha) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.”

Jenis-Jenis Leasing

Dari perkembangannya, Leasing terbagi dari beberapa jenis, yaitu :

A. Capital Lease

Perusahaan jenis ini biasanya sebagai suatu lembaga keuangan  yang membutuhkan barang modal akan menentukan sendiri spesifikasi dan kriteria barang yang dibutuhkan. Lessee biasanya juga yang melakukan negosiasi secara langsung dengan supplier mengenai harga dan syarat-syarat lainnya. Hal selanjutnya, Lessor biasanya akan memberikan beberapa uang kepada supplier untuk membayar barang modal yang telah dipilih oleh lessee. Sebagai feedbacknya, lessee akan langsung membayar beberapa jumlah uang secara berkala kepada lessor sesuai dengan kesepakatan perjanjian.

Capital lease dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi apabila seorang lesse meminta lessornya untuk membelikan suatu barang kepadanya.

2. Sale and lease back

Contohnya dalam transaksi, lesse menjual barang-barang aktiva yang dimilikinya kepada lessor. Yang artinya seorang lesse memerlukan dana dari penjualan barangnya tersebut.

B. Operating Lease

Pada realitanya, seorang pihak lessor akan membelikan barang yang kemudian nantinya akan disewakan lagi pada lessee dalam jangka waktu yang ditentukan. Pihak lessee hanya membayar rental (sewa) barang yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.

C. Sales Type Lease

Lease penjualan ini kerap kali dilaksanakan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang berdasarkan dari hasil produksinya. Pada isi kontrak penjualan lease, terdapat dua jenis pendapatan yang diakui, yakni pendapatan dari penjualan barang dan pendapatan bunga dari pembelanjaan dalam kurun waktu lease.

D. Leverage Lease

Pada kejadian realitanya, biasanya akan melibatkan pihak ketiga, atau biasa disebut dengan credit provider. Jadi nantinya lessor tidak akan membayar objek leasing secara penuh dari harga barang, namun melainkan hanya sekitar 20%-40% saja. Sisa harganya nanti akan dibayar oleh credit provider.

E. Cross Border Lease

Transaksi ini merupakan transaksi yang dilaksanakan antar suatu negara. Lessor dan lesse biasanya terletak pada dua negara yang berbeda. Biasanya barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan tersebut dalam Cross Border Lease adalah barang yang bernilai yang cukup besar.

[elementor-template id="26379"]

Keuntungan Menggunakan Leasing

Sebagai suatu pranata pembiayaan bisnis, sudah tentu mempunyai keuntungan maupun kerugian. Namun begitu, menggunakan leasing dalam pembiayaan banyak manfaat dan kelebihannya yang tidak dapat dikover oleh jenis pembiayaan lain, terutama bagi pembiayaan golongan menengah.

Berikut ini kelebihannya dibandingkan dengan metode pembiayaan lain (terutama kredit bank), yaitu :

1. Unsur Fleksibilitas.

Salah satu keunggulan yang merupakan andalan dari leasing adalah adanya unsur fleksibel. Unsur fleksibel ini terutama dalam hal dokumentasi, collateral, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran cicilan oleh lessee, nilai residu, dan adanya hak opsi.

2. Ongkos yang Relatif Murah.

Karena sifatnya yang relatif sederhana, maka untuk dapat ditandatangani kontrak dan direalisasi suatu leasing relatif tidak memerlukan ongkos/biaya yang besar, yang biasanya dalam praktek semua biaya tersebut diakumulasikan ke dalam satu paket. Termasuk dalam komponen biaya ini antara lain adalah konsultan fee, pengadaan dan pemasangan barang, asuransi, dan lain-lain. Namun perlu adanya Langkah perhitungan budget management yang rapi meskipun ongkosnya yang relatif murah.

3. Kriteria Bagi Lessee yang Longgar.

Dibandingkan debitur yang memanfaatkan fasilitas kredit di bank, maka persyaratan bagi perusahaan lessee untu menerima fasilitas leasing jauh lebih longgar. Ini mengingat pemberian fasilitas leasing jauh lebih aman bagi lessor, karena setiap saat barang modal dapat dijual, dengan perhitungan harga tidak lebih rendah dari sisa hutang lessee.

Leasing dapat menjadi referensi Anda dalam solusi menambah modal usaha atau bisnis yang Anda jalankan saat ini. Namun perlu perhitungan yang matang dan lebih detail lagi agar nantinya tidak menjadi boomerang dalam peningkatan bisnis Anda.

Untuk perhitungan biaya dan laporan keuangan disarankan untuk menggunakan software akuntansi yang sudah terintegrasi dengan akun rekening bank yang digunakan pada bisnis Anda. Salah satu software akuntansi yang terintegrasi tersebut adalah Harmony Smart Accounting Solution yang siap membantu Anda sebagai solusi dalam menemani pembuatan laporan keuangan dengan sistem pembukuan keuangan berbasis cloud technology. Gunakan Harmony sekarang disini, dan dapatkan 30 Hari Gratis penggunaannya dan jadilah pebisnis sukses yang revolusioner dalam hal laporan keuangan berbasis cloud technology.

trial harmony
Pembukuan Lebih Mudah!
Coba Gratis 30 Hari dan Rasakan Perbedaannya!
COBA GRATIS
Anda juga mungkin suka:
Fina Pratiwi
Fina Pratiwi adalah seorang ahli strategi keuangan dengan lebih dari 5 tahun pengalaman dalam industri keuangan. Dia memegang gelar dalam bidang Keuangan dan dikenal karena kemampuannya untuk menyederhanakan konsep keuangan yang kompleks menjadi sesuatu yang mudah dipahami. Fina percaya bahwa pemahaman yang baik tentang manajemen keuangan adalah kunci sukses bisnis. Dengan pengetahuannya yang luas, dia berdedikasi untuk membantu bisnis memahami dan memanfaatkan software Harmony untuk mencapai tujuan keuangan mereka.
chevron-down
Scan the code
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram