Tentu Anda memiliki banyak jenis transaksi, salah satunya piutang penjualan. Nah, sudahkah Anda tahu apa saja yang termasuk piutang lain-lain? Untuk itu, Anda perlu mengikuti pembahasan dalam artikel ini.
Piutang lain lain merupakan jenis piutang non usaha yang berkaitan dengan kegiatan operasional usaha.Click to TweetSejujurnya apa sih piutang lain lain itu? Piutang lain lain adalah sebuah tagihan dari pihak perusahaan kepada pihak lain, namun tagihan ini tidak termasuk ke dalam jenis piutang usaha ataupun wesel.
Bahkan piutang lain lain hanya bisa diklasifikasikan secara terpisah dalam neraca. Sehingga contoh piutang lain lain yaitu piutang pajak, piutang bunga, piutang dividen, dan tagihan kepada karyawan.
Selain itu apabila piutang lain lain tidak dapat tertagih atau yang disebut piutang tak tertagih, maka akan disebut ke dalam aktiva tidak lancar. Begitu juga dengan sebaliknya sepanjang syarat dan jangka waktu yang ditentukan.
Kenali Istilah Piutang Lain-Lain
Setelah mengetahui pembahasan singkat sebelumnya, secara umum piutang lain lain dikenal sebagai piutang non usaha, yang belum dibayar oleh pihak ketiga yang secara khusus berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan.
Pin
Di samping itu piutang lain lain ini diketahui dengan istilah other receivable. Jika dilihat berdasarkan transaksinya contoh piutang usaha didapat dari penjualan barang atau jasa.
Sedangkan pada piutang lain lain transaksi ini berkaitan dengan kegiatan operasional seperti tagihan gaji karyawan, kelebihan pajak, dan sebagainya.
Di mana secara jangka waktu tagihannya bahwa contoh piutang usaha diperkirakan sekitar 30-60 hari, berbeda halnya dengan piutang lain lain jangka tagihannya bisa paling lama yaitu sekitar lebih dari satu tahun.
Baca Juga : Contoh dan Perbedaan Analisis Horizontal dan Vertikal Laporan Keuangan
Walaupun piutang ini tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan operasional sehari dan tidak termasuk ke dalam aktiva lancar. Namun dengan adanya klasifikasi piutang ini membuat pengelompokan piutang menjadi cukup mudah dan dapat melancarkan proses pencatatan keuangan.
Apa Saja Jenis Piutang Lain-Lain?
Adapun beberapa jenis piutang lain-lain yaitu piutang bunga, pajak, dan karyawan yang bisa Anda ketahui sebagai berikut.
-
Piutang Bunga
Jenis piutang yang pertama yaitu piutang bunga, sederhananya terdapat pendapatan sudah termasuk bunga yang belum diterima. Namun untuk tagihan bunga ini sudah dimasukkan dalam bagian pendapatan melalui perhitungan basis akrual.
-
Piutang Pajak
Timbulnya akun piutang pajak ini seringkali terjadi karena kelebihan dalam membayar pajak perusahaan, sehingga menyebabkan penagihan pajak.
Baca Juga: Ingin Cara Praktis Rekonsiliasi Bank? Pelajari Contoh Soal Berikut Ini!
-
Piutang Karyawan
Tagihan atau piutang yang terjadi kepada karyawan dalam sebuah perusahaan, karena suatu usaha dari perusahaan untuk memberikan pinjaman dana atau kredit kepada pegawainya.
Berlangganan newsletter kamiDapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!
Bagaimana Cara Mencatatnya Dalam Pembukuan Untuk Akun Piutang Lain Lain?
Tentunya peran akuntansi dapat membantu bisnis Anda lebih berkembang. Nah untuk itu, bagaimana cara mencatat pembukuan dari beberapa jenis piutang lain-lain seperti piutang bunga, pajak, dan karyawan? Simak contoh di bawah ini ya.
Pin
-
Mencatat Transaksi Piutang Bunga
Misalnya PT Cahaya membeli obligasi senilai Rp20.000.000 dengan bunga 12% per tahun, dari PT Sinar pada 15 Desember 2019. Pembayaran bunga dilakukan sebanyak 2 kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 04 Juli dan 04 November. Cara menghitung bunganya:
31 Des 2019
(D) Piutang Bunga  Rp 400.000
(K) Pendapatan Bunga  Rp 400.000
(Perhitungan pendapatan bunga sebesar 12% x 2/12 x 20.000.000)
Oleh karena itu Perusahaan PT Cahaya harus membayar Rp 400.000 kepada PT Sina, dan uang hasil pembayaran ini masuk ke dalam piutang bunga untuk PT Sinar.
-
Mencatat Transaksi Piutang Pajak
Dari setiap bulannya tepat pada tanggal 10, PT Cahaya membayar pajak penghasilan sebanyak Rp 2.000.000 di tahun 2020. Pencatatan nya :
(D) Angsuran PPh Rp 2.000.000
(K) Kas                    Rp 2.000.000
Berdasarkan perhitungan setahun saldo angsuran PPh sebesar Rp 24.000.000, sedangkan pada akhir periode beban pajak penghasilan sebesar Rp 20.000.000. dengan jurnal beban pajaknya
31 Des 2020
(D) Beban Pajak   Rp 20.000.000
(K) Angsuran PPh            Rp 20.000.000
Dengan adanya akun angsuran pajak ini akan menunjukkan saldo debit Rp 4.000.000 yang merupakan piutang pajak lebih bayar.
-
Mencatat Transaksi Piutang Karyawan
Misalnya seorang karyawan melakukan pinjaman kasbon sejumlah Rp 1.000.000, maupun memperoleh jasa dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan cara pembayarannya sesuai dengan besaran jumlah uang yang dipinjam, jangka waktu dan besaran bunga yang dibebankan dalam piutang tersebut. Dengan pencatatan seperti ini:
(D) Piutang Pada Karyawan    Rp 1.000.000
(K) Kas                           Rp 1.000.000
Seperti itulah penjelasan singkat mengenai perhitungan terhadap piutang lain lain dalam perusahaan Anda. Sehingga dengan adanya piutang ini Anda dapat mengelola tagihan secara baik supaya terhindar dari sebuah kerugian.
Sesuai pembahasan di atas bahwa pengertian piutang lain lain adalah sebuah tagihan yang menunjukkan keadaan seberapa besar pendapatan yang Anda miliki.
Bahkan piutang yang tidak bisa Anda kelola dengan baik, bisa menyebabkan terjadinya kerugian dan selisih keuangan dalam perusahaan Anda.
Untuk itu jika Anda ingin memiliki pencatatan yang real time dan tidak memiliki kesalahan input dari segala jenis transaksi secara sistematis. Maka cobalah untuk memanfaatkan teknologi akuntansi Harmony.
Apa sih teknologi Harmony? Harmony merupakan sistem atau software akuntansi berbasis online yang bisa membantu Anda membereskan pembukuan lebih cepat dan rapi.
Jangan sampai Anda dipusingkan oleh pencatatan pembukuan yang berantakan di bisnis Anda. Jadi, tunggu apalagi? Coba gunakan Harmony Gratis 30 Hari dengan membuat akun di sini.
Untuk mengenal Harmony lebih lanjut, kunjungi halaman sosial media harmony supaya tidak ketinggalan berita terbaru seputar keuangan, bisnis dan lainnya. Dengan mengklik sukai dan ikuti updatenya melalui Facebook, Instagram, dan Linked In Harmony.