Selain UKM, ada juga istilah tentang IKM atau Industri Kecil Menengah. Meski terdengar mirip, UKM dan IKM (Industri Kecil Menengah) memiliki perbedaan. Nah, taukah Anda apa itu IKM? Sebenarnya, dari segi pengertian memang tidak jauh berbeda antara UKM dan apa itu IKM.
Namun, IKM atau Industri Kecil Menengah adalah bisnis yang membuat atau menghasilkan produk untuk makhluk hidup. Termasuk di dalamnya, tanaman, hewan, dan manusia. Sedangkan, kalau UKM adalah jenis bisnis atau bidang usaha yang menjual berbagai barang dan jasa yang dihasilkan oleh IKM.
Akan tetapi, apabila suatu industri atau usah melakukan cara daftar UKM di bidang usaha untuk menerapkan kegiatan produksi, pemasaran, serta penjualan, maka bisa dikatakan bahwa perusahaan tersebut adalah UKM sekaligus IKM (Industri Kecil Menengah).
Table of Contents
Perbedaan antara UKM dan apa itu IKM (Industri Kecil Menengah), dapat dilihat pada Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2016, Nomor 64/ M-IND/PER/7. Serta, undang-undang tahun 2014 nomor 3. Dalam peraturan ini, perbedaan mendasar UKM dan Industri Kecil Menengah dapat dibedakan dari jumlah omzet, aset, dan lainnya.
Untuk lebih jelasnya, mengenai perbedaan UKM dan apa itu IKM, mari simak poin-poin berikut:
UKM atau Usaha Kecil Menengah biasanya digolongkan pada jenis usaha yang memiliki aset dengan kisaran nominal antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
UKM dapat dikategorikan usaha menengah jika memiliki aset sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
Sementara itu, Industri Kecil Menengah adalah bidang usaha atau industri memiliki aset dengan nilai paling tinggi Rp 200.000.000. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2016, Nomor 64.
Baca Juga: Pengertian Studi Kelayakan Usaha Dan Tahapan Penerapannya
Sedangkan, kalau dinilai dari omzet, UKM rata-rata penghasilannya Rp 300 juta – Rp 2 miliar. Dikatakan bahwa industri kecil seperti Industri Kecil Menengah adalah jenis industri yang nilai penghasilan omzetnya kurang dari Rp 1 miliar.
Sedangkan, Industri Kecil Menengah yang masuk dalam kategori industri menengah adalah bidang usaha industri yang beromzet Rp 1 miliar – Rp 50 miliar.
Atau dengan kata lain, perbedaan UKM dan Industri Kecil Menengah dilihat dari aset dan omsetnya, sebagai berikut:
Aset : Rp50 juta - Rp500 juta
Omzet : Rp300 juta – Rp2 miliar
Aset: Sampai dengan Rp200 juta
Omzet : Lebih kecil dari Rp1 miliar
Aset: Rp500 juta – Rp10 miliar
Omzet : Rp2 miliar - Rp50 miliar
Aset: Rp200 juta – Rp10 miliar
Omzet : Rp1 miliar - Rp50 miliar
Dari segi pengelompokan kategori sesuai peraturan undang-undang UMKM tahun 2008, UKM atau Usaha Kecil Menengah kategorinya ditetapkan sesuai besaran omset dan asetnya.
Akan tetapi, Industri Kecil Menengah ditetapkan berdasarkan berapa banyak jumlah tenaga kerja dan nilai investasinya.
Baca Juga: Research Gap : Metode Evaluasi Penelitian Yang Dapat Anda Terapkan Dalam Bisnis
UKM memiliki kegiatan operasional yang bersifat umum meliputi distribusi, produksi, konsumsi atau berfokus pada industri dagang dan jasa. Sementara, Industri Kecil Menengah fokus ke bidang produksi dan sektor industri.
UKM diatur oleh peraturan presiden tahun 2014 Nomor 98. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2009 Nomor 46. Sementara itu, perizinan untuk IKM (Industri Kecil Menengah) diatur oleh Peraturan Pemerintah Tahun 2015 berkaitan dengan Izin Usaha Industri.
[elementor-template id="26379"]
Ada banyak contoh Industri Kecil Menengah yang bisa dijumpai di tengah masyarakat. Contoh IKM di antaranya seperti industri kerajinan keripik tempe Sanan di kota Malang. Contoh IKM lainnya seperti industri keripik buah-buahan, industri keripik pisang, industri kerupuk ikan tengiri, dan banyak lagi.
Begitulah informasi yang bisa disampaikan terkait perbedaan UKM dan Industri Kecil Menengah. Para pelaku UKM maupun IKM perlu sama-sama belajar memahami apa itu Industri Kecil Menengah agar lebih mudah mengelola dan mengembangkan bisnis ke depannya.
Pengelolaan usaha yang tak bisa disepelekan salah satunya adalah urusan akuntansi atau pembukuan bisnis. Menangani urusan akuntansi seperti perpajakan, pembukuan, arus kas, perubahan modal, dan lainnya, membutuhkan ketelitian dan akurasi tinggi.
Saatnya untuk meningkatkan sistem pembukuan bisnis dengan Software Akuntansi Harmony. Kecanggihan fiturnya sudah terbukti membuat laporan keuangan dan pencatatan transaksi semudah beberapa klik. Anda bisa mendaftar FREE Trial 30 hari, klik tautan ini. Tanpa kontrak dan tanpa biaya apapun.
Yuk, simak terus info terupdate Harmony dengan follow Instagram, LinkedIn, dan Facebook sekarang juga.