Mungkin bagi Anda para pelaku bisnis masih belum memahami bagaimana cara daftar UMKM online ini. Dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa program bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau disebut sebagai BLT UMKM akan diselengarakan kembali.
Cara daftar UMKM adalah Anda harus memiliki surat keterangan usaha (SKU) terlebih dahulu.
Banyak setiap pengusaha ingin sukses dalam berbisnis, namun dengan hambatan keuangan yang tidak memadai, banyak pebisnis yang langsung gulung tikar dan tidak melanjutkan bisnisnya lagi dikarenakan omzet yang mereka dapat tidak memadai.
Sebab pemimpin merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam suatu organisasi karena sebagian besar keberhasilan dan kegagalan suatu organisasi ditentukan oleh pimpinan karakter pemimpin dalam organisasi tersebut.
Namun para UMKM sudah tidak perlu khawatir lagi, kini sudah dilakukan kembali bantuan langsung tunai (BLT) pada setiap UMKM sebesar Rp. 2,4 juta untuk setiap pengusaha yang terpilih mendapatkan BLT tersebut.
Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 2,4 juta bagi para pelaku UMKM di Indonesia dipastikan akan dilanjut sampai tahun 2021. Dilakukannya perpanjangan BLT UMKM ini dikarenakan banyak para pelaku UMKM belum mendapatkan bantuan ini tahun 2020 sebelumnya.
Oleh karena itu, apabila Anda belum mendapatkan BLT di tahun lalu, maka Anda dapat mendaftarnya kembali di program banpres produktif tahap 3 ini. Untuk mengetahui syarat dan cara daftar umkm online, berikut akan dijelaskan mengenai daftar bantuan UMKM dalam artikel ini.
Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Minimarket dengan Modal Terjangkau
Table of Contents
Sebelum mengetahui cara daftar UMKM online, adapun persyaratan bersumber dari website resmi Kemenkop BLT yang harus Anda ketahui dalam melakukan daftar bantuan UMKM, berikut di bawah ini beberapa persyaratan daftar UMKM yang perlu Anda ketahui yaitu:
1. Persyaratan daftar UMKM adalah masyarakat harus memiliki KTP yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Anda wajib memiliki usaha UMKM seperti warung, pertanian, usaha peternakan, kerajinan, produk makanan, dan lainnya.
4. Pastikan bahwa Anda tidak menerima kredit atau biaya dari pihak lain, seperti pada pihak Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, maupun Polri.
6. Melakukan pengisian formulir pendaftaran BLT UMKM yang diberikan dinas koperasi dan UKM atau perangkat desa/kelurahan setempat bila ada.
7. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi setiap pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan alamat domisili usaha.
Apabila Anda sudah memenuhi syarat di atas, maka langkah selanjutnya adalah melakukan daftar bantuan UMKM secara online.
1. Membuat akun dan login di https://oss.go.id/portal/
2. Kemudian klik perizinan berusaha lalu perseorangan kemudian pilih:
• Tombol pendaftaran NIB
Perseorangan Mikro, atau
• Tombol pendaftaran NIB
Perseorangan Kecil
1. Pada formulir data profil, pemilik UMKM harus melengkapi informasi yang masih kosong, setelah data sudah terisi penuh lalu Anda dapat klik simpan dan lanjutkan.
2. Selanjutnya ada beberapa hal yang harus Anda lakukan sebagai pemilik UMKM di formulir data usaha yaitu:
• Klik tombol tambah usaha.
• Lengkapi setiap data yang diperlukan dalam formulir.
• Klik simpan lalu selanjutnya.
• Apabila pemilik UMKM lebih dari satu bisa klik tambah usaha.
3. Pada formulir komitmen prasarana usaha, sebagai pemilik UMKM kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik selanjutnya.
4. Setelah itu pemilik UMKM dapat melihat setiap rangkuman data NIB dan juga izin usaha yang telah Anda isi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha. Selanjutnya pemilik usaha dapat memberikan centang pada setiap kotak disclaimer lalu klik proses NIB.
5. Selanjutnya pemilik usaha dapat melakukan pencetakan izin usaha dalam bentuk QR melalui preview izin usaha QR.
[elementor-template id="26379"]
1. Bagi UMKM yang memerlukan izin komersial/operasional bisa melakukan klik menu permohonan, IUMK, lalu izin komersial/operasional.
2. Selanjutnya pilih nomor NIB/Nama kegiatan usaha Anda lalu klik pilih NIB.
3. Daftar kegiatan usaha milik pemilik akan muncul dan kemudian Anda klik pilih kegiatan usaha.
4. Lalu pemilik UMKM bisa memilih izin komersial/operasional pada tampilan formulir izin komersial/operasional. Lalu setalah itu pemilik usaha wajib melengkapi setiap data yang diperlukan, lalu klik lanjut dan simpan.
5. Setelah itu pemilik bisnis dapat melihat draft izin kompersial/operasional dengan mengklik preview izin pada tampilan draft izin komersial/operasional, lalu Anda klik lanjut dan simpan.
6. Di tahap terakhir dalam melakukan cara mendaftar UMKM ini, Anda dapat mengklik preview izin komersial/operasional yang telah diterbitkan OSS pada tampilan output izin komersial/operasional.
Kini UMKM menjadi sebuah pilihan yang tepat. Selain cara daftar umkm yang mudah, pemerintah sangat mendukung bisnis ini. Nyatanya Anda akan mendapatkan BLT jika terdaftar sebagai UMKM. Tentu menjadi seorang pengusaha bukanlah suatu hal yang mudah. Anda perlu mengetahui segala hal mulai dari produk yang ingin dijual, pemasaran produk atau jasa Anda, perpajakan dan lainnya.
Tak hanya itu Anda juga harus memperhatikan pembukuan usaha Anda, apabila tidak rapi, tentu bisnis Anda akan sulit dalam menentukan setiap keputusan yang ingin diambil untuk mengembangkan usaha Anda.
Agar keuangan yang Anda miliki dapat tercatat dengan rapi dan tepat, Anda dapat menggunakan software akuntansi pembukuan, seperti Harmony.
Harmony sudah membantu ribuan pemilik bisnis dalam merapikan pembukuan dan laporan keuangan mereka. Pastinya Anda membutuhkan juga sistem yang praktis, mudah digunakan dan memiliki harga yang terjangkau. Jadi, tunggu apalagi? Coba gunakan GRATIS Harmony 30 haridengan mendaftar di sini.
Bagaimana jika Anda adalah pebisnis yang sibuk sehingga tidak sempat membuat laporan keuangan? Jangan khawatir, Anda bisa menggunakan Harmony Accounting Service yaitu jasa pembuatan laporan keuangan dengan harga terjangkau yang dikerjakan oleh profesional berpengalaman dalam bidang akuntansi.
Anda juga bisa mendapatkan informasi tentang akuntansi, keuangan, pajak, bisnis dan marketing di media sosial Harmony. Follow akun Facebook, Instagram, dan Linked In Harmony.